Berita Pameekasan

Pemkab Pamekasan Resmikan Unit Layanan Disabilitas, Pertama di Madura

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, Madura meresmikan unit layanan disabilitas (ULD) di Jalan Segara.

Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Januar
TribunMadura/ Kuswanto
Suasana saat Pj Bupati Pamekasan, Masrukin menggunting pita sebagai tanda peresmian unit layanan disabilitas (ULD) di Jalan Segara. 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Kuswanto Ferdian 

TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, Madura meresmikan Unit Layanan Disabilitas (ULD) di Jalan Segara.

Gedung yang berlokasi di belakang SDN Jungcangcang 3 itu diresmikan langsung Penjabat Bupati (Pj) Pamekasan, Masrukin. 

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Pamekasan, Mohammad Alwi menyampaikan, peresmian ULD itu menjadi keniscayaan bagi pemerintah daerah sebagai upaya memberikan pelayanan bagi anak anak berkebutuhan khusus. 

Karena sejatinya, mereka memiliki hak yang sama sebagaimana anak-anak normal pada umumnya.

"Hal ini untuk memberikan kesempatan yang sama bagi peserta didik penyandang disabilitas untuk mendapatkan akses dan layanan pendidikan yang bermutu. Kemudian mewujudkan penyelenggaraan pendidikan yang menghargai keberagaman dan tanpa diskriminatif bagi semua peserta didik," kata Alwi, Jumat (13/9/2024).

Selain itu, tambah dia, pihaknya bertujuan menumbuhkembangkan pendidikan karakter bagi seluruh peserta didik dalam mewujudkan pendidikan yang ramah anak, terutama bagi penyandang disabilitas. 

"Sedangkan tujuan dibentuknya ULD adalah untuk menjembatani proses pelayanan, mulai dari proses identifikasi, asesmen dan tindak lanjut penanganan oleh guru di sekolah. Sehingga, anak anak penyandang disabilitas mendapatkan penanganan yang tepat," jelasnya.

Dia menjelaskan, adapun sasaran dari program ULD itu meliputi anak-anak pendidikan anak usia dini (PAUD), siswa sekolah dasar, dan siswa sekolah menengah pertama (SMP).

Sementara itu, Pj Bupati Pamekasan, Masrukin menyampaikan, peresmian ULD sebagai implementasi dari undang-undang RI nomor 8 tahun 2016 pasal 10 tentang penyandang disabilitas. 

Dimana, mereka memiliki hak yang sama sebagaimana anak pada umumnya. 

"Kita harus memberikan ruang kepada mereka untuk bermain, berinteraksi dengan anak-anak yang lain, mengembangkan bakat dan potensinya, serta yang paling penting tidak ada bulliying kepada mereka, utamanya di lingkungan sekolah," ungkapnya.

Dia menambahkan, sebagian orang berpandangan anak berkebutuhan khusus tidak akan sama seperti anak pada umumnya. 

Padahal, beberapa fakta menunjukkan, mereka mampu mengalahkan anak-anak normal di bidang keilmuan, seperti penghafal alqur'an, menyanyi, bahkan di bidang olahraga di tingkat internasional.

"Kita sebagai insan yang bergelut dan peduli kepada pendidikan, kita semestinya ada pada keyakinan bahwa anak-anak penyandang disabilitas adalah anak-anak yang juga punya talenta dan kemampuan istimewa yang diberikan Allah," tandasnya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved