Mahasiswi UTM Bangkalan Dibunuh Pacar
Mahasiswi UTM Dibunuh Pacar, Rektor Minta Polisi Pakai Pasal Pembunuhan Berencana: Sadis dan Biadab
Rektor UTM Prof Dr Safi’, SH MH meminta kepolisian menggunakan Pasal pembunuhan berencana untuk pelaku yang menghabisi mahasiswinya
Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Taufiq Rochman
Mantan Dekan Fakultas Hukum UTM itu bahkan telah menyampaikan kepada Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya ihwal penerapan pasal yang diberikan kepada tersangka MMA.
Alasan kapolres, lanjutnya, pengakuan dari pelaku bahwa sudah terbiasa membawa sajam dan bukan dimaksudkan untuk membunuh korban.
Ditegaskan Prof Safi’, pelaku sudah terbiasa dalam keseharian membawa sajam dan pada akhirnya pihak Polres Bangkalan menggunakan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Biasa.
“Yang namanya pengakuan pelaku pasti dia akan memberikan keterangan yang paling meringankan dirinya."
"Jadi itu alasan kenapa menurut saya semestinya pelaku dijerat dengan Pasal 340 KHUP, karena saat pelaku bawa korban ke tukang pijat sudah membawa sajam."
"Sehingga menurut saya itu sudah perencanaan,” tegas Prof Safi’.
Seperti diketahui, tersangka MMA di hadapan Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya mengakui bahwa sempat meninggalkan korban yang sudah tergeletak dengan luka bacok di leher dan luka gorok di leher untuk membeli sebotol air mineral ke arah barat dari TKP.
Tersangka MMA kemudian membuang air mineral dan menggantinya dengan bahan bakar yang disebutnya dengan kata ‘bensin’.
Jasad korban MMA ditemukan warga dengan kondisi api masih membakar tubuhnya.
“Apalagi kemudian setelah dibacok dan digorok, itu kan pelaku dengan tenang masih membeli air dalam kemasan botol dan menggantinya dengan bensin."
"Sepertinya kalau orang yang tidak biasa melakukan kekerasan begitu, sepertinya tidak akan setenang itu,” paparnya.
Sebagai pimpinan dan keluarga besar UTM, Prof Safi’ merasa prihatin dan berbela sungkawa yang mendalam kepada keluarga korban sekaligus memberikan apresiasi kepada Kapolres Bangkalan dan jajarannya yang telah bergerak cepat dalam melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan bahkan dalam waktu yang singkat, terduga pelaku sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
Namun Prof Safi’ berharap kepada kapolres dan jajarannya, perkara pembunuhan secara sadis dan biadab tersebut diproses sesuai hukum yang berlaku dan memberikan sanksi hukuman yang maksimal kepada pelaku.
“Terus terang ini bukan hanya persoalan pelaku, tetapi ini persoalan budaya kekerasan."
"Saya berharap kepada pihak kepolisian untuk tegas dengan harapan, tidak hanya memberikan sanksi berat kepada pelaku tetapi menjadi upaya untuk menghentikan praktek-praktek kekerasan yang sering terjadi di Kabupaten Bangkalan,” pungkas Prof Safi’.
Ikuti berita seputar Mahasiswi UTM Bangkalan Dibunuh Pacar
TribunBreakingNews
Running News
Rektor Universitas Trunojoyo Madura (UTM)
Dr Safi’ SH MH
pembunuhan
Tribun Madura
Mahasiswa UTM Tabur Bunga di TKP Jasad Een Jumianti DItemukan, Warga Bangkalan Gelar Tahlil Akbar |
![]() |
---|
Prihatin Kasus Een Jumianti, Menteri PPPA RI Datangi Pendopo Bangkalan: Segera Sidangkan |
![]() |
---|
Arti Lilin 340 Menyala di UTM Bangkalan, Kawal Kasus Mahasiswi Dibakar Pacar, 'Kami Bersama Een' |
![]() |
---|
Lilin Angka 340 Menyala di UTM seusai Polres Bangkalan Tetapkan Pasal Pembunuhan Berencana |
![]() |
---|
Aksi Peduli Een Jumianti Korban Pembunuhan, Kampus UTM Berbalut Pita Hitam Selama 7 Hari |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.