Berita Terkini Bangkalan

Gelap Mata Karena Kecanduan Judi Online, Dua Pemuda Bangkalan Gasak Motor Tetangga

Dampak buruk dari judi slot online tergambar dari ungkap kasus pencurian sepeda motor dengan tersangka dua pemuda asal Desa Jaddih, Kecamatan Socah

Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Taufiq Rochman
TribunMadura.com/Ahmad Faisol
Dua budak judi online, AB (22) dan HDY (29), warga Desa Jaddih, Kecamatan Socah kini meringkuk di balik jeruji setelah dilaporkan atas perkara pencurian sepeda motor Yamaha Mio milik tetangganya 

Namun hingga batas waktu yang telah ditentukan, para pelaku tidak bisa mengembalikan motor Mio sebagaimana yang diminta pihak korban.

“Setelah tiga hari dilaporkan, sudah dikasih kesempatan oleh korban namun motor sudah digadaikan senilai Rp 800 ribu untuk judi online,” jelas Febri.

Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam kurungan pidana selama tujuh tahun penjara.

Sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

“Saat ini kami sedang memburu keberadaan si penadah, berinisial D. Kami sudah mempunyai identitasnya,” pungkas Febri.

Ikuti berita seputar Bangkalan

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved