Berita Terkini Pamekasan
Mobil Penjual Buah yang Ngotot Mangkal di Area Arek Lancor Pamekasan bakal Ditilang dan Diderek
Dishub Pamekasan berkolaborasi dengan Satlantas Polres Pamekasan akan menilang dan menderek angkutan pedagang buah yang berjualan memakai mobil pikap
Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Taufiq Rochman
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Kuswanto Ferdian
TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN - Dishub Pamekasan berkolaborasi dengan Satlantas Polres Pamekasan akan menilang dan menderek angkutan pedagang buah yang berjualan memakai mobil pikap di area Taman Monumen Arek Lancor dan sejumlah jalan raya yang dilarang jadi tempat berjualan.
Kepala Dishub Pamekasan, Ajib Abdullah mengatakan, Dishub Pamekasan bersama Satlantas Polres Pamekasan beberapa pekan ini sering operasi bersama untuk menertibkan pedagang kaki lima (PKL).
Kata dia, Dishub bersama Satlantas Polres Pamekasan akan menilang angkutan pedagang buah yang ngotot berjualan menggunakan mobil Pikap di pinggir jalan raya yang dilarang jadi tempat berjualan oleh Perda, terutama di area Monumen Arek Lancor.
"Selain itu kami ikut melakukan penjagaan dan patroli di area Monumen Arek Lancor dan sejumlah jalan raya yang dilarang jadi tempat PKL berjualan," kata Ajib Abdullah, Rabu (15/1/2025).
Tak hanya itu, Ajib mengaku rutin setiap hari mulai pagi, mengerahkan personel Dishub Pamekasan untuk melakukan sosialisasi kepada PKL dengan mengendarai mobil patroli agar tidak berjualan di tempat yang dilarang oleh Perda dan di tempat fasilitas umum seperti di trotoar, apalagi lapak dagangannya sampai memakan badan jalan yang kerap menimbulkan kemacetan.
Dia komitmen akan intens patroli seterusnya untuk menertibkan PKL, dan patroli yang dilakukan Dishub Pamekasan ini tidak hanya akan dilakukan beberapa hari atau hanya sebulan, melainkan sampai PKL tidak lagi berjualan di area yang dilarang oleh Perda.
"Itu yang sudah kami lakukan dalam beberapa pekan ini. Setiap pagi kita patroli keliling kota, khususnya di sejumlah jalan yang dilarang oleh Perda berjualan, seperti di Arek Lancor, Jalan Jokotole, Jalan Trunojoyo, Jalan Dipenogoro dan sejumlah tempat lainnya yang masih banyak PKLnya," ujarnya.
Ajib juga komitmen akan menderek mobil pikap pedagang buah yang maksa berjualan di sejumlah jalan raya yang dilarang berjualan berdasarkan Perda, apalagi sampai menimbulkan kemacetan.
"Termasuk di Jalan Mandilaras pedagang buah yang pakai mobil pikap akan kami derek jika masih memaksa berjualan di area itu," tegasnya.
Lebih lanjut Ajib berharap para PKL dan pedagang buah yang berjualan di area Monumen Arek Lancor, dan di sejumlah jalan raya yang dilarang jadi tempat berjualan oleh Perda agar mematuhi aturan yang diterapkan oleh Pemkab Pamekasan.
Di Perda nomor 101 tahun 2022 itu, lanjut dia, sudah diatur sejumlah tempat khusus PKL yang boleh jadi tempat berjualan dan tidak boleh berjualan.
"Kami minta para PKL agar masuk ke tempat penampungan yang telah disediakan oleh Pemkab Pamekasan seperti di Food Colony, dan Se Rassah," imbaunya.
Berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Pamekasan Nomor 101 Tahun 2022 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) sudah mengatur lokasi-lokasi yang boleh ditempati PKL berjualan.
Pada Pasal 13 dalam Perbup tersebut diterangkan lokasi yang boleh ditempati PKL berjualan sebagai berikut:
Dishub Pamekasan
Satlantas Polres Pamekasan
tilang
pedagang
Taman Monumen Arek Lancor
Pamekasan
Tribun Madura
Kebakaran SDN Potoan Daya 2 Pamekasan Diduga Akibat Korsleting Listrik, Kerugian Ditafsir Rp300 Juta |
![]() |
---|
Bupati Pamekasan Nikmati MBG Bersama Siswa SD, Pastikan Layak Konsumsi: 4 Sehat 5 Sempurna |
![]() |
---|
Sekolah Terbakar, 63 Siswa SDN di Pamekasan Belajar di Rumah Warga dan Musala |
![]() |
---|
Kebakaran di SD Negeri Pamekasan: 15 Chromebook dan Arsip Penting Hangus |
![]() |
---|
13 SPPG di Pamekasan Tetap Beroperasi Salurkan MBG Meski Tak Kantongi SLHS, Dinkes Bicara Aturan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.