Berita Sumenep

Tambak Udang di Desa Kertasada Sumenep Diduga Tak Berizin dan Berdiri di Atas Tanah Negara?

Sumber data yang diperoleh di lapangan tercatat bahwa tambak udang yang saat ini beroperasi di Desa Kertasada

Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Januar
TribunMadura/ Ali Hafidz
Suasana tambak udang yang sedang beroperasi di sebelah barat perumahan warga Desa Kertasada Kecamagan Kalianget, Kabupaten Sumenep ini dikeluhkan warga sekitar pada Selasa (14/1/2024). 

"Selain nama itu tidak ada, hanya tiga nama itu di Desa Kertasada yang ada izinnya," sebut Abd. Rahman Riadi pada Selasa (21/1/2025) saat ditanya kelengkapan izin tambak udang sebelah barat perumahan warga.

Ditanya benarkah tambak udang yang hanya dua petak dan tidak lebih dari satu hektar hanya cukup minta izin ke desa setempat dan tidak perlu dapat izin dari pemerintah daerah.

Mantan Kepala Dinas BPBD Sumenep ini menegaskan, bahwa setiap usaha harus mengurus izin sesuai dengan PP 5 tahun 2021.

Hanya saja lanjutnya, skala atau besarannya yang berbeda dari permodalannya 0 sd 1 milyar masuk katagori usaha Mikro.

Sedangkan 1 sd 5 milyar usaha kecil, dan 5 sd 10 milyar usaha menengah dan diatas 10 usaha besar.

"Berarti masi belum ngurus izin ya," kata Abd. Rahman Riadi terkait tambak udang di Desa Kertasada tersebut.

Dikonfirmasi pemilik tamabak udang atas nama Supriyadi melalui pesan Whatsappnya belum bisa memberikan keterangan, meski sudah disampaikan tapi belum ada jawaban dan belum merespon upaya konfirmasi dari media ini.

 

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved