Berita Terkini Sumenep

Gedung APHT Sumenep Dinyatakan Layak dan Sudah Kantongi Izin Operasional

Gedung Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau (APHT) Kabupaten Sumenep, Madura akhirnya dinyatakan layak dan mendapatkan izin operasional dari Bea Cukai

Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Taufiq Rochman
PD Sumekar/TribunMadura.com
SERAHKAN DOKUMEN - Direktur PD Sumekar Hendri Kurniawan didampingi Kepala Dinas UKM Perindag Sumenep, Moh. Ramli saat menerima surat dokumen secara simbolis dari Kanwil Bea Cukai Jawa Timur pada Rabu (12/2/2025). Direktur PD Sumekar Hendri Kurniawan menyatakan, gedung APHT Sumenep sudah mendapat izin operasional setelah melalui tahapan pemaparan bisnis dalam rapat bersama Kanwil Bea Cukai Jatim, Jumat (14/2/2025). 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana

TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Gedung Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau (APHT) Kabupaten Sumenep, Madura akhirnya dinyatakan layak dan mendapatkan izin operasional dari Kanwil Bea Cukai Jawa Timur.

Hal itu disampaikan Direktur Perusahaan Daerah (PD) Sumekar, Hendri Kurniawan bahwa dirinya sudah menggelar rapat dengan pihak Kanwil Bea Cukai Jatim tiga hari lalu, tepatnya pada Rabu (12/2/2025).

Dalam rapat itu lanjutnya, pihaknya didampingi oleh Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro Kecil, Perindustrian dan Perdagangan (Diskop UKM Perindag) Sumenep Moh. Ramli untuk menyampaikan pemaparan bisnis perusahaan plat merah tersebut.

Dari sekian tahapan demi tahapan yang sudah dilalui dan juga persyaratan yang harus dilengkapi kata Hendri Kurniawan, sampailah pada tahapan pemaparan bisnis.

"Alhamdulillah pemaparan bisnis sudah lengkap, kita (APHT) sudah dinyatakan layak dan izin secara simbolis sudah diberikan," kata Hendri Kurniawan saat dikonfirmasi pada Jumat (14/2/2025).

Untuk tahap berikutnya, pihaknya akan segera melakukan rekrutmen tenant dengan jangka waktu dua minggu setelah rapat monitoring dan evaluasi (Moniv).

"Nanti kita akan melakukan sosialisasi dulu pada perusahaan dan sekaligus kita melakukan rekrutmen," terang Hendri Kurniawan.

Untuk diketahui, anggaran pembangunan proyek aglomerasi pabrik hasil tembakau (APHT) di Kabupaten Sumenep ini sangat besar.

Sejak 2021, pembangunan APHT dimulai dengan alokasi anggaran Rp 9,6 miliar.

Pada 2022, kembali mendapatkan anggaran Rp 1.801.491.585 dan pada 2023 juga mendapatkan anggaran Rp 3.439.422.084.

Namun, anggaran miliaran itu ternyata masih kurang. Karena itu, pada 2024 kembali mendapatkan alokasi anggaran sebesar Rp 1.895.573.562.

Sebelum izin operasional itu diterbitkan, harus dilakukan cek lokasi. Hal itu memang sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 22 Tahun 2025.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep melalui Diskop UKM Perindag sudah menunjuk Perusahaan Daerah (PD) Sumekar untuk mengelola gedung APHT tersebut.

Ikuti berita seputar Pamekasan

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved