Berita Terkini Sumenep
Gedung APHT Sumenep Dinyatakan Layak dan Sudah Kantongi Izin Operasional
Gedung Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau (APHT) Kabupaten Sumenep, Madura akhirnya dinyatakan layak dan mendapatkan izin operasional dari Bea Cukai
Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Taufiq Rochman
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana
TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Gedung Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau (APHT) Kabupaten Sumenep, Madura akhirnya dinyatakan layak dan mendapatkan izin operasional dari Kanwil Bea Cukai Jawa Timur.
Hal itu disampaikan Direktur Perusahaan Daerah (PD) Sumekar, Hendri Kurniawan bahwa dirinya sudah menggelar rapat dengan pihak Kanwil Bea Cukai Jatim tiga hari lalu, tepatnya pada Rabu (12/2/2025).
Dalam rapat itu lanjutnya, pihaknya didampingi oleh Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro Kecil, Perindustrian dan Perdagangan (Diskop UKM Perindag) Sumenep Moh. Ramli untuk menyampaikan pemaparan bisnis perusahaan plat merah tersebut.
Dari sekian tahapan demi tahapan yang sudah dilalui dan juga persyaratan yang harus dilengkapi kata Hendri Kurniawan, sampailah pada tahapan pemaparan bisnis.
"Alhamdulillah pemaparan bisnis sudah lengkap, kita (APHT) sudah dinyatakan layak dan izin secara simbolis sudah diberikan," kata Hendri Kurniawan saat dikonfirmasi pada Jumat (14/2/2025).
Untuk tahap berikutnya, pihaknya akan segera melakukan rekrutmen tenant dengan jangka waktu dua minggu setelah rapat monitoring dan evaluasi (Moniv).
"Nanti kita akan melakukan sosialisasi dulu pada perusahaan dan sekaligus kita melakukan rekrutmen," terang Hendri Kurniawan.
Untuk diketahui, anggaran pembangunan proyek aglomerasi pabrik hasil tembakau (APHT) di Kabupaten Sumenep ini sangat besar.
Sejak 2021, pembangunan APHT dimulai dengan alokasi anggaran Rp 9,6 miliar.
Pada 2022, kembali mendapatkan anggaran Rp 1.801.491.585 dan pada 2023 juga mendapatkan anggaran Rp 3.439.422.084.
Namun, anggaran miliaran itu ternyata masih kurang. Karena itu, pada 2024 kembali mendapatkan alokasi anggaran sebesar Rp 1.895.573.562.
Sebelum izin operasional itu diterbitkan, harus dilakukan cek lokasi. Hal itu memang sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 22 Tahun 2025.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep melalui Diskop UKM Perindag sudah menunjuk Perusahaan Daerah (PD) Sumekar untuk mengelola gedung APHT tersebut.
Ikuti berita seputar Pamekasan
Penyidikan Dugaan Korupsi Logistik Pemilu 2024 Jalan Terus, Kejari Sumenep Tunggu Hasil Audit |
![]() |
---|
Lonjakan Campak di Sumenep Tembus 2.268 Kasus, Dinkes Gencarkan Vaksinasi ORI |
![]() |
---|
Nasib 3 Pemuda di Sumenep Usai Curi Sembako, TV hingga LPG |
![]() |
---|
Dinkes Sumenep Imbau Waspada Campak, Berikut Ciri, Gejala, dan Cara Pencegahannya |
![]() |
---|
Dugaan Korupsi Pengadaan Logistik Pemilu 2024 KPU Sumenep Naik Penyidikan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.