Ramadan 2025

Ustaz Menjawab Hukum Minum Alkohol Sebelum Masuki Bulan Ramadan, Apakah Membuat Puasa Tidak Sah?

Larangan meminum alkohol bagi umat muslim telah termaktub di dalam Al-Quran. Larangan minum alkohol dalam Al-Qur'an dijelaskan dalam Surat Al-Maidah

Editor: Taufiq Rochman
www.eatthis.com
ILUSTRASI ALKOHOL - Foto ini digunakan untuk artikel berjudul Ustaz Menjawab Hukum Minum Alkohol Sebelum Masuki Bulan Ramadan, Apakah Membuat Puasa Tidak Sah? 

TRIBUNMADURA.COM - Larangan meminum alkohol bagi umat muslim telah termaktub di dalam Al-Quran.

Larangan minum alkohol dalam Al-Qur'an dijelaskan dalam Surat Al-Maidah ayat 90-91, An-Nahl ayat 67, dan An-Nisa' ayat 43.

Dan kini menjelang Ramadan, beragam pertanyaan kembali muncul, termasuk kaitan alkohol dan puasa ramadan.

Benarkah meminum minuman beralkohol pada waktu-waktu sebelum masuk bulan Ramadan membuat puasa tidak sah?

Begini jawaban Ustaz Wahid Ahmadi:

Ada hadits shahih yang mengatakan bahwa apabila meminum khamar (minuman beralkohol) maka salatnya tidak diterima selama 40 hari.

Kalau dalam teks hadits itu adalah salat, bukan puasa.

Namun demikian, para ulama mengatakan bahwa yang dimaksud tidak diterima itu adalah tidak mendapat pahalanya.

Sementara salatnya tetap dianggap sah.

Hal ini juga berlaku pada amalan puasa.

Tidak menjadi masalah jika tetap berpuasa meskipun sebelumnya meminum khamr.

Yang penting dia sudah meninggalkan minuman khamar itu.

Dan begitu sadar, dia merenungi bahwa ini perbuatan yang tidak benar dan harus ditinggalkan.

Barulah dia beribadah Ramadan.

Jadi tidak apa-apa, sah-sah saja puasanya karena sarat atau rukunnya puasa itu kan yang penting tidak makan tidak minum dari subuh sampai magrib.

Halaman
12
Sumber: TribunWow.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved