Berita Sumenep
Buntut Panjang Kasus Narkoba 15,76 Gram, Anggota DPRD Sumenep Terancam Kena PAW
DPC Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Sumenep sudah proses pengajuan permohonan pergantian
Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Januar
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana
TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - DPC Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Sumenep sudah proses pengajuan permohonan pergantian antar waktu (PAW) Bambang Eko Iswanto (BEI) dari jabatan Anggota DPRD Sumenep.
"Saat ini sudah diproses (PAW)," turur Anggota Fraksi PPP DPRD Sumenep, Jauhari saat ditanya TribunMadura.com terkait proses PAW kadernya BEI yang saat ini sebagai terdakwa di PN Sumenep Selasa (4/3/2025).
Ditegaskan, bahwa usulan PAW itu sebagai bentuk sanksi terhadap BEI karena terlibat kasus narkotika jenis sabu 15,76 gram.
Karena itu lanjutnya, DPC PPP Sumenep sudah melakukan langkah-langkah pemberhentian sementara terhadap BEI asal Desa Palasa Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep tersebut.
Jauhari menyebutkan, nanti yang akan menggantikan posisi BEI sebagai Anggota DPRD Sumenep itu saudara Hairul Anam.
Karena Hairul Anam meraih suara terbanyak kedua setelah BEI di dapil 1 yang meliputi Kecamatan Batuan, Kota, Kalianget dan Talango.
"Karena Hairul Anam itu suara terbanyak kedua di dapil yang sama dan partai yang sama," terangnya.
PAW Bambang Eko Iswanto digantikan Hairul Anam itu akan dilakukan kata Jauhari, setelah ada putusan ingkrah dari Pengadilan Negeri (PN) Sumenep terhadap BEI yang saat ini sebagai terdakwa kasus narkoba.
Untuk diketahui, Bambang Eko Iswanto diamankan Satresnarkoba Polres Sumenep sekitar pukul 16.30 pada hari Rabu (4/12/2025).
Ia ditangkap di rumahnya Desa Palasan Kecamatan Talango, Sumenep. Saat digeledah, polisi menemukan barang bukti di ruang kamar tidur mantan kepala Desa Palasa tersebut.
Baramg bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kurang lebih 15,76 gram.
Bambang Eko Iswanto diduga menjadi pengedar barang haram tersebut.
Sebab, penangkapan kader DPC PPP Sumenep tersebut berdasarkan hasil pengembangan dari penangkapan dua budak narkotika.
Mereka adalah Edi Subaidi (33) warga Desa Palasan Kecamatan Talango dan Khairil Anwar (23) warga Desa/Kecamatan Talango.
Mereka diamankan di salah satu rumah di Desa Palasan saat asyik pesta narkoba.
Polisi menemukan BB narkoba kurang lebih 0,21 gram beserta alat isap. Mereka menyebut barang tersebut didapatkan dari saudara Bambang Eko Iswanto.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com
Proses Lelang, DKPP Sumenep Siapkan Rp 1 Miliar untuk Dua Proyek Gudang Benih Berkualitas |
![]() |
---|
'Bilang Sama Orang Tuamu, Kronlogi Lengkap Kades Sapeken Menampar Wanita |
![]() |
---|
Marak Peredaran Rokok Ilegal, DPRD Sumenep Ingin Revisi Perda Pembelian dan Pengusahaan Tembakau |
![]() |
---|
Sempat Terkendala Kesepakatan, Pemkab Sumenep Akui Dana PI PT KEI Sudah Ada Kepastian Tahun Ini |
![]() |
---|
BLT DBHCHT Rp 4,8 Miliar Belum Car, Dinsos P3A Sumenep Sebut Sudah Keluarkan Biaya Rp 300 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.