Ramadan 2025
Hukum Tukar Uang Lebaran, Waspada Bisa Jadi Riba, Begini Penjelasan UAS dan Buya Yahya
Penjelasan tentang hukum tukar uang Lebaran. Tradisi Hari Raya Idul Fitri di Indonesia. Ini penjelasan Ustaz Abdul Somad dan Buya Yahya.
Penulis: Afrilia Mustika Damayanti | Editor: Titis Suud
Sejalan dengan pendapat Ustaz Abdul Somad (UAS), Buya Yahya dalam video yang diunggah di kanal YouTube Al-Bahjah TV juga menyampaikan pandangan serupa.
"Jika dalam serah terimanya adalah, memberikan uang lama Rp 1 Juta, kemudian memberikan uang baru Rp 900 ribu, maka ini adalah riba. Karena ada selisih Rp 100 ribu," jelas Buya Yahya.
Buya Yahya menegaskan bahwa setiap transaksi penukaran uang yang mengandung selisih nilai termasuk dalam kategori riba. Baik pihak yang menukarkan maupun yang menyediakan jasa penukaran akan menanggung dosa di hadapan Allah Swt.
Meskipun penukar uang merasa ikhlas dengan perbedaan nilai tersebut, hal itu tetap tidak mengubah statusnya sebagai riba.
“Kalau sudah riba ya riba. Dan dosa dihadapan Allah, biarpun rela,” tegas Buya Yahya.
Lantas, bagaimana agar proses penukaran uang lebaran tetap sah dan terhindar dari riba?
Baca juga: Kumur dan Sikat Gigi Siang Hari di Bulan Ramadan, Membatalkan Puasa? Ini Penjelasan Buya Yahya
Cara menukar uang sesuai syariat Islam
Dalam video penjelasannya, Buya Yahya memberikan solusi mengenai hal ini.
Menurut Buya Yahya, saat melakukan transaksi, jumlah uang yang ditukar harus tetap memiliki nilai yang sama.
Misalnya, jika seseorang ingin menukar uang Rp 1.000.000 ke dalam pecahan yang lebih kecil, maka total yang diterima tetap Rp 1.000.000.
Sementara itu, biaya jasa penukaran diberikan dalam transaksi terpisah, bukan sebagai bagian dari proses penukaran uang itu sendiri.
“Jadi selesai serah terima oke, baru ada transaksi lain,” jelasnya.
Buya Yahya mengingatkan agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi penukaran uang agar tidak terjerumus ke dalam praktik riba.
Ia menjelaskan bahwa jika dalam penukaran uang terdapat pemotongan langsung dari nominal yang ditukarkan sebagai biaya jasa, maka hal tersebut termasuk dalam kategori riba.
"Hati-hati, waspada. Kalau masalah jasa ya ada akad jasanya sendiri," sebutnya.
Hukum tukar uang lebaran
Hari Raya Idul Fitri
Lebaran 2025
penukaran uang baru
Buya Yahya
Ustaz Abdul Somad
riba
Tribun Jatim
TribunJatim.com
Benarkah Salat Kafarat di Jumat Akhir Ramadan Bisa Gantikan Salat yang Terlewat? Ini Kata Buya Yahya |
![]() |
---|
7 Cara Gampang Atasi Bahaya Microsleep saat Mudik Lebaran 2025 |
![]() |
---|
Tata Cara Salat saat Mudik Idul Fitri 2025, Boleh Jamak atau Qashar, Ini Niat dan Panduannya |
![]() |
---|
Mengapa Salat Idul Fitri Sebaiknya Dilaksanakan di Lapangan? Begini Sunnah dan Keutamaannya |
![]() |
---|
7 Amalan Sunnah Sebelum Salat Idul Fitri yang Dianjurkan Rasulullah SAW, Jangan Sampai Terlewat! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.