Ramadan 2025

Hukum Tukar Uang Lebaran, Waspada Bisa Jadi Riba, Begini Penjelasan UAS dan Buya Yahya

Penjelasan tentang hukum tukar uang Lebaran. Tradisi Hari Raya Idul Fitri di Indonesia. Ini penjelasan Ustaz Abdul Somad dan Buya Yahya.

TRIBUNMADURA.COM/M TAUFIK
TUKAR UANG LEBARAN - Foto arsip untuk berita penyedia jasa penukaran uang baru Lebaran 2025 di pinggir jalan. Berikut hukum tukar uang Lebaran. Tradisi Hari Raya Idul Fitri di Indonesia. 

Sejalan dengan pendapat Ustaz Abdul Somad (UAS), Buya Yahya dalam video yang diunggah di kanal YouTube Al-Bahjah TV juga menyampaikan pandangan serupa.

"Jika dalam serah terimanya adalah, memberikan uang lama Rp 1 Juta, kemudian memberikan uang baru Rp 900 ribu, maka ini adalah riba. Karena ada selisih Rp 100 ribu," jelas Buya Yahya.

Buya Yahya menegaskan bahwa setiap transaksi penukaran uang yang mengandung selisih nilai termasuk dalam kategori riba. Baik pihak yang menukarkan maupun yang menyediakan jasa penukaran akan menanggung dosa di hadapan Allah Swt.

Meskipun penukar uang merasa ikhlas dengan perbedaan nilai tersebut, hal itu tetap tidak mengubah statusnya sebagai riba.

“Kalau sudah riba ya riba. Dan dosa dihadapan Allah, biarpun rela,” tegas Buya Yahya.

Lantas, bagaimana agar proses penukaran uang lebaran tetap sah dan terhindar dari riba?

Baca juga: Kumur dan Sikat Gigi Siang Hari di Bulan Ramadan, Membatalkan Puasa? Ini Penjelasan Buya Yahya

Cara menukar uang sesuai syariat Islam

Dalam video penjelasannya, Buya Yahya memberikan solusi mengenai hal ini.

Menurut Buya Yahya, saat melakukan transaksi, jumlah uang yang ditukar harus tetap memiliki nilai yang sama.

Misalnya, jika seseorang ingin menukar uang Rp 1.000.000 ke dalam pecahan yang lebih kecil, maka total yang diterima tetap Rp 1.000.000.

Sementara itu, biaya jasa penukaran diberikan dalam transaksi terpisah, bukan sebagai bagian dari proses penukaran uang itu sendiri.

“Jadi selesai serah terima oke, baru ada transaksi lain,” jelasnya.

Buya Yahya mengingatkan agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi penukaran uang agar tidak terjerumus ke dalam praktik riba.

Ia menjelaskan bahwa jika dalam penukaran uang terdapat pemotongan langsung dari nominal yang ditukarkan sebagai biaya jasa, maka hal tersebut termasuk dalam kategori riba.

"Hati-hati, waspada. Kalau masalah jasa ya ada akad jasanya sendiri," sebutnya.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved