Ramadan 2025

Hukum Tukar Uang Lebaran, Waspada Bisa Jadi Riba, Begini Penjelasan UAS dan Buya Yahya

Penjelasan tentang hukum tukar uang Lebaran. Tradisi Hari Raya Idul Fitri di Indonesia. Ini penjelasan Ustaz Abdul Somad dan Buya Yahya.

TRIBUNMADURA.COM/M TAUFIK
TUKAR UANG LEBARAN - Foto arsip untuk berita penyedia jasa penukaran uang baru Lebaran 2025 di pinggir jalan. Berikut hukum tukar uang Lebaran. Tradisi Hari Raya Idul Fitri di Indonesia. 

Selain itu, Buya Yahya menekankan bahwa syarat penukaran uang, tidak hanya nilainya yang harus sama, tetapi proses serah terimanya juga harus sama.

Misalnya, jika uang ditukarkan secara tunai, maka pengembaliannya juga harus dalam bentuk tunai. Jika ada perbedaan dalam proses ini, maka tetap termasuk dalam praktik riba.

"Nilainya harus sama. Bahkan bukan nilainya saja harus sama, serah terima pun harus sama waktunya. Engkau menyerahkan aku memberikan. Kalau tidak nanti masuk ribanya riba yadd," tambah Buya Yahya.

"Atau transaksinya harus kontan. Kontan dengan kontan. Kalau ga masuk ke wilayah nasiah, riba nasi'ah," pungkasnya.

Untuk itu, umat Islam diimbau berhati-hati dalam menukar uang lebaran agar terhindar dari riba. Pastikan transaksi sesuai syariat tanpa selisih nominal, sehingga tradisi berbagi tetap berkah.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di TribunMadura.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved