Berita Terkini

BI Tanggapi Kritik AS Soal QRIS dan GPN, Tegaskan Indonesia Terbuka untuk Kerja Sama

BI tanggapi kritik AS terkait layanan sistem pembayaran domestik seperti QRIS dan GPN, yang dinilai berpotensi hambat akses perdagangan luar negeri.

Kompas Money
FAST PAYMENT - QRIS DAN GPN jadi hal yang dikhawatirkan AS karena dinilai berpotensi menghambat akses perdagangan luar negeri. 

TRIBUNMADURA.COM - Bank Indonesia (BI) menanggapi kritik yang disampaikan pemerintah Amerika Serikat (AS) terkait layanan sistem pembayaran domestik seperti Quick Response Indonesian Standard (QRIS) dan Gerbang Pembayaran Nasional (GPN), yang dinilai berpotensi menghambat akses perdagangan luar negeri AS.

Deputi Gubernur Senior BI, Destry Damayanti menegaskan bahwa penerapan sistem pembayaran seperti QRIS maupun layanan fast payment lainnya, sangat bergantung pada kesiapan masing-masing negara.

Menurutnya, Indonesia selalu terbuka menjajaki kerja sama dengan negara mana pun, termasuk AS.

"Intinya, QRIS ataupun fast payment lainnya, kerja sama kita dengan negara lain, itu memang sangat tergantung dari kesiapan masing-masing negara. Jadi kita tidak membeda-bedakan. Kalau Amerika siap, kita siap, kenapa nggak," ujarnya ditemui di Gedung Dhanapala Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (21/4/2025), dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: Daftar 58 Negara yang Disebut Donald Trump Hambat Perdagangan AS, Indonesia Termasuk

Destry juga menyoroti dominasi sistem pembayaran asal AS seperti Visa dan MasterCard yang hingga kini masih banyak digunakan di Indonesia. Menurutnya, hal ini menjadi bukti bahwa Indonesia tidak menghambat perusahaan asing untuk beroperasi di dalam negeri.

"Sampai sekarang pun kartu kredit yang selalu diributin, Visa, MasterCard kan masih juga dominan. Jadi itu nggak ada masalah sebenarnya," kata dia. 

Sebelumnya, diketehui keluhan dari AS tertuang dalam laporan National Trade Estimate (NTE) Report on Foreign Trade Barriers 2025 yang dirilis pada 31 Maret 2025, tak lama sebelum Presiden AS Donald Trump mengumumkan kebijakan tarif impor resiprokal.

Dalam laporan itu, Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR) mengidentifikasi sejumlah hambatan perdagangan di 59 negara mitra, termasuk Indonesia.

Salah satu yang menjadi sorotannya adalah kebijakan digital Indonesia yang dinilai berpotensi menghambat perusahaan AS, terutama terkait implementasi QRIS dan GPN yang dianggap mewajibkan penggunaan sistem dalam negeri dan membatasi pilihan lintas negara.

Kekhawatiran ini timbul karena BI mewajibkan semua transaksi debit dan kredit ritel domestik diproses melalui lembaga switching GPN yang berbasis di Indonesia dan memiliki lisensi dari BI. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan BI Nomor 19/08/2017.

Peraturan tersebut juga membatasi kepemilikan asing maksimal 20 persen bagi perusahaan yang ingin mengantongi lisensi switching dalam sistem GPN, serta melarang penyediaan layanan pembayaran elektronik lintas batas untuk transaksi kartu debit dan kredit ritel domestik. 

Baca juga: Makin Ngeri, Nilai Tukar Rupiah Anjlok Drastis, Dollar AS Nyaris Tembus Rp 17 Rupiah

Lebih lanjut, dalam Peraturan BI Nomor 19/10/PADG/2017 disebutkan bahwa perusahaan asing yang ingin terlibat dalam transaksi pembayaran domestik harus menjalin kemitraan dengan perusahaan lokal yang telah berlisensi dari BI.

Kekhawatiran AS terhadap kebijakan QRIS juga muncul karena QRIS ditetapkan sebagai standar sistem nasional untuk semua pembayaran berbasis kode QR di Indonesia, sebagaimana diatur dalam Peraturan BI Nomor 21 Tahun 2019.

Namun, AS menilai dalam proses perumusannya, pihak asing tidak dilibatkan dalam konsultasi dan tidak diberikan kesempatan untuk memberikan masukan.

"Perusahaan-perusahaan AS, termasuk penyedia pembayaran dan bank-bank, mencatat kekhawatiran bahwa selama proses pembuatan kebijakan kode QR BI, para pemangku kepentingan internasional tidak diberitahu tentang sifat perubahan potensial tersebut maupun diberi kesempatan untuk menjelaskan pandangan mereka mengenai sistem tersebut, termasuk bagaimana sistem tersebut dapat dirancang untuk berinteraksi paling lancar dengan sistem pembayaran yang ada," tulis AS dalam dokumen USTR.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved