Berita Terkini

BI Tanggapi Kritik AS Soal QRIS dan GPN, Tegaskan Indonesia Terbuka untuk Kerja Sama

BI tanggapi kritik AS terkait layanan sistem pembayaran domestik seperti QRIS dan GPN, yang dinilai berpotensi hambat akses perdagangan luar negeri.

Kompas Money
FAST PAYMENT - QRIS DAN GPN jadi hal yang dikhawatirkan AS karena dinilai berpotensi menghambat akses perdagangan luar negeri. 

Selain menyoroti QRIS dan GPN, USTR juga mengkritisi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 56/03/2016 yang menetapkan batas kepemilikan saham bank maksimal 40 persen untuk satu pemegang saham, baik asing maupun domestik.

Namun, dalam kasus tertentu, OJK dapat memberikan pengecualian terhadap aturan umum ini. 

Melalui Peraturan OJK Nomor 12/POJK.03/2021, OJK bahkan menaikkan batas kepemilikan asing di bank umum hingga 99 persen, tergantung pada hasil evaluasi dari pengawas perbankan OJK.

AS juga menyatakan kekhawatiran terhadap aturan yang membatasi kepemilikan asing pada perusahaan pelaporan kredit swasta hingga maksimal 49 persen, sebagaimana diatur dalam Surat Edaran BI Nomor 15/49/DPKL.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di TribunMadura.com 

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved