Berita Terkini
BI Tanggapi Kritik AS Soal QRIS dan GPN, Tegaskan Indonesia Terbuka untuk Kerja Sama
BI tanggapi kritik AS terkait layanan sistem pembayaran domestik seperti QRIS dan GPN, yang dinilai berpotensi hambat akses perdagangan luar negeri.
Penulis: Afrilia Mustika Damayanti | Editor: Titis Suud
Selain menyoroti QRIS dan GPN, USTR juga mengkritisi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 56/03/2016 yang menetapkan batas kepemilikan saham bank maksimal 40 persen untuk satu pemegang saham, baik asing maupun domestik.
Namun, dalam kasus tertentu, OJK dapat memberikan pengecualian terhadap aturan umum ini.
Melalui Peraturan OJK Nomor 12/POJK.03/2021, OJK bahkan menaikkan batas kepemilikan asing di bank umum hingga 99 persen, tergantung pada hasil evaluasi dari pengawas perbankan OJK.
AS juga menyatakan kekhawatiran terhadap aturan yang membatasi kepemilikan asing pada perusahaan pelaporan kredit swasta hingga maksimal 49 persen, sebagaimana diatur dalam Surat Edaran BI Nomor 15/49/DPKL.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di TribunMadura.com
| Aksi Heroik Driver Ojol Gagalkan Curanmor, Curigai Kejanggalan Kunci yang Ada di Kendaraan |
|
|---|
| Megawati Bongkar Alasan Sebenarnya Soeharto Tolak Sukarno Dimakamkan di Taman Makam Pahlawan |
|
|---|
| Tampang Sadis Pembunuh Aktor Mak Lampir, Kasus Bermula dari Sebatang Pohon |
|
|---|
| Kondisi Terkini Makam Soeharto di Astana Giribangun, Masih Dikunjungi Banyak Peziarah |
|
|---|
| Pemerintah Buka Pendaftaran 80 Ribu Slot Magang Bergaji UMP, Lihat Jadwal Lengkapnya di Sini! |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/madura/foto/bank/originals/QRIS.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.