Berita Terkini
Alasan Dian Sandi Utama Unggah Ijazah Jokowi di Media Sosial, Kini Diperiksa Polda Metro Jaya
Dian Sandi Utama, kader PSI, diperiksa polisi terkait unggahan ijazah Jokowi di X. Ia dilaporkan atas dugaan langgar UU ITE soal dokumen pribadi.
Penulis: Afrilia Mustika Damayanti | Editor: Titis Suud
"Saya menyampaikan bahwa niat saya melakukan itu (mengunggah ijazah Jokowi) pertama kali yaitu ingin segera kasus-kasus soal ijazah palsu ini berlalu. Ini sudah terlalu lama."
"Bayangkan kalau kita bicara kronologinya dari 2013 atau 2014," katanya dikutip dari YouTube iNews.
Untuk mendukung unggahannya, Dian mengaku telah melakukan riset selama satu setengah bulan.
Ia menelusuri informasi dari berbagai sumber, termasuk bertanya langsung kepada rekan-rekan seangkatan Jokowi di Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM).
Selain itu, Dian juga menemukan majalah Perintis, yang ia jadikan referensi untuk menelusuri jejak pendidikan Jokowi.
Baca juga: Terungkap Sosok Sebenarnya 3 Orang yang Ngaku Teman Jokowi, Karier Gak Main-main
"Saya menemukan majalah Perintis itu sebagai panduan saya. Kemudian saya mencoba jalan menemui orang-orang di sana berdasarkan petunjuk dari teman-teman Pak Jokowi yang sudah saya sempat temui sebelumnya."
"Lalu kemudian saya tanyakan bagaimana proses Pak Jokowi berkuliah. Sehingga, saya menemukan data dan fakta yang meyakinkan saya bahwa ijazah itu memang betul-betul asli," beber Dian.
Adapun foto ijazah yang diunggah di akun pribadinya, menurut Dian, diperoleh dari salah satu rekan Jokowi.
Ia menegaskan bahwa foto tersebut bukan berasal dari Jokowi langsung, melainkan sudah beredar dan bahkan pernah dipublikasikan oleh UGM pada tahun 2022.
"Saya dari awal sudah mengatakan bahwa saya tidak pernah diberikan salinan atau dokumen itu dari Pak Jokowi dan itu sudah saya nyatakan berulang kali," tegasnya.
Tak lama setelah unggahannya viral, Dian dilaporkan ke Bareskrim Polri.
Laporan tersebut diajukan oleh seorang dosen Universitas Sumatera Utara (USU), Yusuf Leonard Henuk, atas dugaan pelanggaran UU ITE.
Dian dituding menyebarkan dokumen pribadi milik orang lain tanpa izin, dan dijerat dengan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Laporan resmi diajukan pada 24 April 2025.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di TribunMadura.com
Jokowi
ijazah Jokowi
Dian Sandi Utama
Polda Metro Jaya
tuduhan ijazah palsu
Universitas Gajah Mada
Tribun Madura
TribunMadura.com
DPR RI Sebut Artifcial Intelligence Tak Bisa Dihindari: Tapi Kita Bisa Antisipasi |
![]() |
---|
Respon Terbaru KPK dan Yusril soal Eks Wamenaer Immanuel Ebenezer Minta Amnesti ke Presiden Prabowo |
![]() |
---|
Catatkan Capaian Luar Biasa, Hingga Kuartal II-2025, Investasi di Kawasan JIIPE Capai Rp 106 T |
![]() |
---|
TJSL PELNI Resmikan Desa Mandiri di Pandanrejo Batu, Dukung Program Ketahana Pangan |
![]() |
---|
Respon Bupati saat Tahu Ada Siswa Kelas 12 SMA Tak Bisa Perhitungan 3x4: Saya Kaget |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.