Berita Terkini Bangkalan

Oknum ASN Bos Sabu Jarang Ngantor, Terancam Sanksi Berat, Disdik Bangkalan Kirim Surat ke Bupati

Selain terancam kurungan karena kasus narkoba, tersangka DW (43), ASN di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Bangkalan juga terancam sanksi berat.

Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Taufiq Rochman
TribunMadura.com/Ahmad Faisol
DI UJUNG TANDUK : Selain ancaman jeratan hukuman pidana 5 tahun penjara, oknum ASN di lingkungan Dinas Pendidikan Bangkalan, tersangka DW (tak pakai peci), warga Jalan Pembela, Kelurahan Pejagan, Kota Bangkalan juga terancam sanksi indisipliner berupa sanksi berat setelah ketiga kalinya terlibat praktik peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Ia ditangkap personil Satnarkoba Polres Bangkalan pada 7 Mei 2025 sekitar pukul 23.00 WIB. 

Mereka terancam kurungan pidana di atas 5 tahun penjara.

“Dia statusnya sekarang PNS non aktif, tidak menerima gaji, TPP (tambahan penghasilan pegawai), sertifikasi, hingga honor dari pemda sejak tahun 2022 sampai sekarang. Dari sejak kasus kedua hingga kasus ketiga ini,” jelas Ronny.

Disinggung sanksi indisipliner apa yang akan diterima DW, Ronny menegaskan bawah sanksi disiplin berat yang telah dimasukkan pihak disdik dalam laporan tertulisnya ke Bupati Bangkalan.

Namun, lanjutnya, pihak disdik tetap menunggu perkembangan proses pidananya yang saat ini sedang berlangsung di Satnakorba Polres Bangkalan.

“Informasinya memang jarang masuk, dia SK terakhir 2022 PNS di Korwil Tanah Merah. Namun korwilnya juga tidak kenal dengan orangnya (DW), berarti jarang masuk. Kami masih menjunjung asas praduga tak bersalah karena proses hukumnya masih jalan, kita hargai proses pidananya dulu. Kalau saya menjatuhkan sanksi disiplin berat, tetapi yang menentukan nanti adalah komisi ASN atas petunjuk Pak Bupati,” pungkas Ronny.

Sementara Inspektur Pembantu (Irban) II Inspektorat Pemkab Bangkalan, Ahmad Lasmono menyatakan, pihaknya selaku bagian dari tim adhoc dalam perkara indisipliner ASN DW masih menunggu disposisi dari Bupati Bangkalan.  

“Itu kan OPD (disdik) terkait yang melaporkan, Pak Bupati nanti merekomendasikan apa?. Apakah sanksi ringan, sanksi sedang, dan sanksi berat?. Selain inspektorat, tim adhoc juga terdiri dari sekretaris daerah, asisten, BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah), BKPSDM, dan atasan langsung dalam hal ini disdik,” papar Lasmono.  

Ia menjelaskan, inspektorat hingga saat ini belum menerima surat tembusan dari disdik berkaitan surat laporan ke Bupati Bangkalan.

Namun di satu sisi, pihak inspektorat sudah mendapatkan surat tembusan berkaitan penangkapan terhadap DW dari Polres Bangkalan.

“Kalau kami ancaman sanksi berat, di situ ada berat ringan dengan sanksi penundaan kenaikan pangkat dan gaji secara berkala. Sanksi berat sedang meliputi penurunan pangkat dan jabatan secara berkala, dan sanksi berat klasifikasi berat itu adalah pemecatan. Tetapi semua itu nanti yang memutuskan adalah tim adhoc,” pungkas Lasmono.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved