Berita Terkini Bangkalan
Oknum ASN Bos Sabu Jarang Ngantor, Terancam Sanksi Berat, Disdik Bangkalan Kirim Surat ke Bupati
Selain terancam kurungan karena kasus narkoba, tersangka DW (43), ASN di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Bangkalan juga terancam sanksi berat.
Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Taufiq Rochman
Mereka terancam kurungan pidana di atas 5 tahun penjara.
“Dia statusnya sekarang PNS non aktif, tidak menerima gaji, TPP (tambahan penghasilan pegawai), sertifikasi, hingga honor dari pemda sejak tahun 2022 sampai sekarang. Dari sejak kasus kedua hingga kasus ketiga ini,” jelas Ronny.
Disinggung sanksi indisipliner apa yang akan diterima DW, Ronny menegaskan bawah sanksi disiplin berat yang telah dimasukkan pihak disdik dalam laporan tertulisnya ke Bupati Bangkalan.
Namun, lanjutnya, pihak disdik tetap menunggu perkembangan proses pidananya yang saat ini sedang berlangsung di Satnakorba Polres Bangkalan.
“Informasinya memang jarang masuk, dia SK terakhir 2022 PNS di Korwil Tanah Merah. Namun korwilnya juga tidak kenal dengan orangnya (DW), berarti jarang masuk. Kami masih menjunjung asas praduga tak bersalah karena proses hukumnya masih jalan, kita hargai proses pidananya dulu. Kalau saya menjatuhkan sanksi disiplin berat, tetapi yang menentukan nanti adalah komisi ASN atas petunjuk Pak Bupati,” pungkas Ronny.
Sementara Inspektur Pembantu (Irban) II Inspektorat Pemkab Bangkalan, Ahmad Lasmono menyatakan, pihaknya selaku bagian dari tim adhoc dalam perkara indisipliner ASN DW masih menunggu disposisi dari Bupati Bangkalan.
“Itu kan OPD (disdik) terkait yang melaporkan, Pak Bupati nanti merekomendasikan apa?. Apakah sanksi ringan, sanksi sedang, dan sanksi berat?. Selain inspektorat, tim adhoc juga terdiri dari sekretaris daerah, asisten, BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah), BKPSDM, dan atasan langsung dalam hal ini disdik,” papar Lasmono.
Ia menjelaskan, inspektorat hingga saat ini belum menerima surat tembusan dari disdik berkaitan surat laporan ke Bupati Bangkalan.
Namun di satu sisi, pihak inspektorat sudah mendapatkan surat tembusan berkaitan penangkapan terhadap DW dari Polres Bangkalan.
“Kalau kami ancaman sanksi berat, di situ ada berat ringan dengan sanksi penundaan kenaikan pangkat dan gaji secara berkala. Sanksi berat sedang meliputi penurunan pangkat dan jabatan secara berkala, dan sanksi berat klasifikasi berat itu adalah pemecatan. Tetapi semua itu nanti yang memutuskan adalah tim adhoc,” pungkas Lasmono.
Serunya Lomba Nyunggi Tempeh di Bangkalan, Emak-Emak Unggul Telak |
![]() |
---|
Harap-harap Cemas Kejelasan Usulan Remisi, Warga Binaan Rutan Bangkalan Gembira Ikut Lomba Agustusan |
![]() |
---|
Rayakan HUT RI ke-80, Nakes RSUD Syamrabu Bangkalan Kompak Kenakan Atribut Merah Putih |
![]() |
---|
Bupati Bangkalan Tegas Tolak Jual Beli Jabatan: Mutasi Berdasarkan Kinerja! |
![]() |
---|
812 Peserta Siap Ramaikan Fin Swimming KASAL CUP 2025 di Selat Madura |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.