Berita Terkini Pamekasan
Marak Penipuan Mengatasnamakan BPJS Kesehatan, Warga Madura Diminta Tak Tergiur
BPJS Kesehatan tidak henti-hentinya mengimbau kepada masyarakat khususnya peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di wilayah Madura
Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Taufiq Rochman
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Kuswanto Ferdian
TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN - BPJS Kesehatan tidak henti-hentinya mengimbau kepada masyarakat khususnya peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di wilayah Madura, tentang modus-modus penipuan yang mengatasnamakan BPJS Kesehatan.
Hal ini disampaikan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pamekasan, Nuzuludin Hasan pada saat maraknya modus-modus penipuan di media sosial.
Pengamatan dia, saat ini modus penipuan banyak jenisnya.
Dia mengimbau seluruh masyarakat di wilayah Madura untuk selalu waspada dan jangan mudah tergiur apabila terdapat berita ataupun informasi di media sosial mengiming-imingi uang atau hadiah yang mengatasnamakan BPJS Kesehatan.
"Karena sekarang banyak motif penipuan diantaranya motif finansial untuk mendapatkan uang dari peserta dan penipuan bermotif non finansial, seperti data pribadi peserta akan dicuri dan disalahgunakan. Jadi kita semua harus hati-hati dalam menyikapinya," kata Nuzuludin Hasan, Kamis (22/5/2025).
Adapun modus yang sedang marak sekarang di media sosial, antara lain pemberian bantuan uang tunai atau hadiah kepada peserta, pengembalian premi iuran, dan panggilan seleksi rekrutmen pegawai BPJS Kesehatan.
Bahkan modus penipuan yang sedang ramai di media sosial yaitu penghapusan tunggakan BPJS Kesehatan dan diarahkan untuk mendaftar BPJS Kesehatan gratis dengan link yang disediakan oleh penipu.
Atas kondisi ini, Nuzuludin memperingati warga agar berhati-hati dalam bermain media sosial, dan jangan mudah terpancing dengan berita atau informasi yang ganjal.
"Hati-hati juga dalam menyampaikan data pribadi seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), tanggal lahir, dan nama ibu kandung. Pastikan data penting tersebut disampaikan kepada orang yang tepat atau melalui saluran yang resmi," pesannya.
Nuzuludin juga mengingatkan apabila terdapat informasi atau berita yang ganjal jangan ragu langsung hubungi Care Center 165 BPJS Kesehatan atau bisa menanyakan langsung ke kantor BPJS Kesehatan terdekat untuk memastikan.
"Sekali lagi kami sampaikan bahwa BPJS Kesehatan tidak pernah menghubungi peserta dengan memberikan informasi palsu, apalagi terkait pemberian hadiah uang tunai, bantuan sosial, hingga meminta peserta untuk mengirimkan uang ke nomor rekening yang mengatasnamakan perorangan," ungkap Nuzuludin.
Menurut Nuzuludin, kanal layanan administrasi resmi yang dimiliki BPJS Kesehatan adalah pelayanan Administrasi melalui Whatsap (PANDAWA) dengan nomor 08118165165, Aplikasi Mobile JKN, dan Care Center 165.
Selain itu masyarakat dapat memastikan kebenaran informasi atau berita terkait BPJS Kesehatan melalui situs resmi www.bpjs-kesehatan.go.id atau saluran media sosial resmi BPJS Kesehatan yang ada di Instagram @bpjskesehatan_ri, Facebook @BPJS Kesehatan RI, Tiktok @bpjskesehatan_ri, X @BPJS Kesehatan RI, dan Youtube @BPJS Kesehatan)RI.
Di tempat terpisah Hendarto (54) sebagai Dokter Umum asal Kabupaten Pamekasan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan sebagai Fasilitas Tingkat Pertama (FKTP) memberikan pendapatnya terkait maraknya modus - modus penipuan yang terjadi di media sosial.
Penuturan Hendarto pentingnya peran tenaga kesehatan untuk ikut memberikan edukasi kepada peserta JKN tentang informasi resmi BPJS Kesehatan.
Kata dia, maraknya penipuan ini sangat merugikan masyarakat khususnya masyarakat kalangan menengah ke bawah.
"Kita sebagai tenaga kesehatan juga harus berperan aktif mengedukasi masyarakat dan mengenalkan situs resmi serta mengenalkan media sosial resmi BPJS Kesehatan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, hal ini juga merupakan salah satu cara untuk meningkatkan kualitas kesehatan di Pamekasan," ujar Hendarto.
Hendarto juga memberikan solusi langkah konkret yang dapat dilakukan oleh fasilitas kesehatan dan tenaga kesehatan untuk membantu mencegah penipuan yang sedang marak terjadi mengatasnamakan BPJS Kesehatan.
Saran dia langkah yang arus dilakukan Fasilitas Kesehatan dan tenaga medis adalah mempelajari atau memahami regulasi dan program BPJS Kesehatan serta dapat bertanya langsung apabila terdapat hal yang belum dipahami kepada PIC BPJS Kesehatan.
"Selain itu ikut serta mensosialisasikan kepada pasien secara verbal maupun non verbal dan bisa juga melalui media sosial," saran Hendarto.
Hendarto berharap masyarakat lebih bijak lagi dalam bersosial media.
Dia mengimbau masyarakat jangan terlalu mudah percaya dengan berita yang tidak tahu kebenarannya.
Ia juga menyarankan masyarakat untuk mengikuti terus informasi terbaru terkait BPJS Kesehatan langsung dari situs resmi dan sosial media resmi BPJS Kesehatan.
"Masyarakat diharapkan bijak dan tidak mudah percaya menerima informasi yang didapat dari sosial media ataupun internet dan diharap untuk selalu melakukan cross check kembali atas kebenaran informasi melalui kanal layanan informasi BPJS Kesehatan seperti Care Center 165, situs resmi BPJS Kesehatan, media sosial BPJS Kesehatan serta fasilitas mesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan," pintanya.
"Selain itu saya harap BPJS Kesehatan meningkatkan edukasi publik melalui komunikasi dan informasi yang aktif untuk memberikan perlindungan kepada peserta JKN," harapnya.
| Sidak Disperindag dan Bulog di Pamekasan, Toko Dilarang Naikkan Harga Beras di Atas HET |
|
|---|
| Polisi Ringkus Mahasiswa di Pamekasan yang Terlibat Kasus Asusila Anak di Bawah |
|
|---|
| Demo Ricuh Bupati Pamekasan Dievakuasi, Oknum Berseragam ASN dan Kades Diduga Pukul Massa PKL |
|
|---|
| Harga Pupuk Subsidi Turun, DKPP Pamekasan Imbau Kios Patuh HET Sesuai Aturan Kementan |
|
|---|
| Niat Bantu Adik Masuk Polisi lewat Jalur Khusus, Kakak di Pamekasan Kehilangan Rp500 Juta |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/madura/foto/bank/originals/Dokter-Umum-Pamekasan-Hendarto-saat-mengedukasi-pasien.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.