Inilah Jenis Layanan Kesehatan yang Tidak Dijamin JKN, Warga Wajib Tahu
BPJS Kesehatan Cabang Pamekasan, Madura terus menggencarkan edukasi jenis layanan yang tidak termasuk dalam cakupan Program JKN.
Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Taufiq Rochman
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Kuswanto Ferdian
TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN - BPJS Kesehatan Cabang Pamekasan, Madura terus menggencarkan upaya edukasi kepada peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mengenai jenis layanan yang tidak termasuk dalam cakupan Program JKN.
Edukasi ini dilakukan sebagai langkah preventif agar peserta tidak mengalami kesalahpahaman saat mengakses layanan di fasilitas kesehatan.
Salah satu layanan yang menjadi perhatian adalah pelayanan infertilitas atau program kehamilan berbantu, yang secara tegas tidak dijamin dalam Program JKN.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pamekasan, Nuzuludin Hasan menjelaskan meskipun Program JKN memberikan perlindungan kesehatan secara luas, terdapat beberapa batasan layanan yang tidak termasuk dalam cakupan JKN.
Ketentuan ini telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 sebagai perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Atas dasar aturan ini, para peserta BPJS Kesehatan perlu memahami bahwa tidak semua layanan kesehatan ditanggung oleh Program JKN.
Contohnya adalah pelayanan Infertilitas, termasuk inseminasi buatan ataupun bayi tabung, yang tidak termasuk dalam manfaat yang dijamin JKN.
Layanan tersebut umumnya bersifat elektif, bukan bersifat darurat atau berdasarkan indikasi medis mendesak.
"Selain itu, layanan ini juga membutuhkan biaya yang relatif besar dan belum menjadi prioritas dalam skema pembiayaan JKN," terang Nuzul, Jumat (27/6/2025).
Nuzul menegaskan, BPJS Kesehatan berkomitmen untuk terus memberikan informasi yang akurat dan mudah dipahami oleh masyarakat melalui berbagai saluran komunikasi, baik secara langsung di fasilitas kesehatan maupun melalui media online.
Keterbukaan informasi seperti ini sangat penting untuk mendorong pemanfaatan layanan kesehatan secara tepat sasaran.
"Peserta JKN diharapkan untuk dapat menggunakan layanan JKN sesuai dengan ketentuan dan prosedur, dapatkan informasi terkait JKN melalui media sosial resmi BPJS Kesehatan dan Kanal layanan yag tersedia. Saya himbau juga peserta untuk selalu menjaga kesehatan dan pola hidup sehat," tegas Nuzul.
Sejalan dengan hal tersebut, Agus Wahyudi (37), Petugas Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) RSUD Sukma Wijaya turut memberikan tanggapan mengenai pentingnya melakukan penyebaran informasi dan edukasi kepada peserta JKN, terutama bagi pasien yang datang dengan keinginan mengikuti program hamil.
"Ketika pasien datang dengan harapan mendapatkan layanan program kehamilan, kami sebagai ptugas PIPP diwajibkan untuk memberikan pemahaman informasi yang akurat. Sesuai dengan pasal 52 dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018, pelayanan infertilitas secara tegas tidak dijamin oleh JKN. Yang terpenting adalah bagaimana kami memberikan edukasi dan informasi agar masyarakat memahami ketentuan tersebut," ujar Agus.
Viral Lagu Ego Wong Tuo Dinyanyikan Pusma Shakira dan Royhan: Ngene Men Anak Sing Rusak Omahe |
![]() |
---|
Nasib Polisi Kegocek Jasa Pembuatan SKCK Kilat, Rugikan Warga Rp330 Ribu, Kini Diperiksa Propam |
![]() |
---|
Skandal Eks Wakapolda Lampung Sampai 2 Kali Dimutasi: Terseret Penganiayaan, Kini Diduga Selingkuh |
![]() |
---|
Dosen PENS Asal Pamekasan Sukses Ciptakan Alat Teknologi IoT Pendeteksi Kualitas Air Tambak Udang |
![]() |
---|
Modal Internet, Lulusan SMA Nyamar Jadi Dokter Langsung Untung Rp500 Juta, Pasien Tak Sadar Setahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.