Inilah Jenis Layanan Kesehatan yang Tidak Dijamin JKN, Warga Wajib Tahu

BPJS Kesehatan Cabang Pamekasan, Madura terus menggencarkan edukasi jenis layanan yang tidak termasuk dalam cakupan Program JKN. 

Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Taufiq Rochman
Istimewa
SUMRINGAH - Agus Wahyudi (37), Petugas Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) RSUD Sukma Wijaya saat diwawancarai di ruang kerjanya, Jumat (27/6/2025). 

Agus menambahkan bahwa dengan pendekatan yang humanis dan edukatif menjadi kunci dalam penyampaian informasi kepada masyarakat. 

Sebagai petugas pelayanan informasi diharapkan mampu menjawab pertanyaan dan keluhan dengan tepat dan informatif.

"Kami akan terus berupaya untuk memberikan edukasi secara terbuka dan mudah dipahami oleh peserta JKN. Harapannya peserta JKN dapat mengetahui apa yang akan menjadi hak dan batasannya dalam di dalam Program JKN," bebernha.

"Selain itu saya mengimbau untuk seuruh masyarakat agar selalu menjaga kesehatan, apabila ada keluhan atau anggota keluarganya mengalami sakit bisa segera datang ke fasilitas kesehatan terdekat. Saya juga berharap BPJS Kesehatan terus meningkatkan kualitas layanan, melakukan edukasi serta membantu memberikan edukasi kepada masyarakat terkait prosedur-prosedur yang berlaku," tambahnya.

Melalui sinergi antara BPJS Kesehatan dan fasilitas kesehatan, termasuk peran aktif petugas pelayanan informasi di rumah sakit, diharapkan kesadaran dan pemahaman masyarakat terharap hak dan Batasan dari program JKN meningkat. 

Edukasi yang berkesinambungan menjadi langskah penting dalam mewujudkan pelayanan kesehatan yang mudah, cepat, dan setara. 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved