Tabrak Lari di Suramadu

Driver Pikap Tewaskan Pegowes di Jembatan Suramadu Dijerat Pasal Berlapis

Pengemudi pikap AR (25), warga Gubeng, Surabaya dijebloskan ke balik jeruji setelah melakukan tabrak lari menewaskan pegowes di Jembatan Suramadu

Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Taufiq Rochman
TribunMadura.com/Ahmad Faisol
TABRAK LARI - Kapolres Bangkalan, AKBP Hendro Sukmono bersama tersangka sopir pika, AR (25), warga Gubeng Surabaya dalam Siaran Pers, Senin (21/7/2025) sore berkaitan Ungkap Kasus Tabrak Lari di KM 3400 jalur mobil Jembatan Suramadu tujuan Surabaya pada Minggu (13/7/2025) sekitar pukul 06.00 WIB. Tersangka kabur meninggalkan korban, seorang pegowes, Taufik Hidayat warga Jalan Rambutan, Desa Banyuajuh, Kecamatan Kamal, Bangkalan. 

Sehingga di masa mendatang, perkara tabrak lari tidak kembali tersaji mewarnai rutinitas masyarakat pengguna jalan raya.  

Etos pengendara tidak lain adalah berkaitan nilai-nilai prinsip atau karakter yang mendasari perilaku seorang pengendara saat berkendara.

Sesama pengendara, tentu sangat dibutuhkan keyakinan yang mampu membentuk kesadaran akan keselamatan diri sendiri dan keselamatan orang lain selaku sesama para pengguna jalan raya.

“Pertama itu tadi, berhenti. Kedua melakukan pertolongan kepada korban, ketiga segera menghubungi pihak kepolisian terdekat, dan keempat memberikan keterangan atas kejadian laka lantas."

"Tolong, jangan meninggalkan korban dalam keadaan luka apalagi kondisinya meninggal dunia,” imbau Hendro.

Dalam tragedi laka lantas itu, tersangka AR dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 310 Ayat (4) Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009 tentang sanksi pidana bagi pengemudi yang karena kelalaiannya hingga menyebabkan orang lain meninggal dunia dengan ancaman kurungan pidana 6 tahun penjara.

Selanjutnya, Pasal 312 UU LLAJ tentang Tabrak Lari dengan ancaman 3 tahun penjara.

Akumulasi dari jeratan dua pasal itu menjadikan tersangka AR terancam kurungan pidana total selama 9 tahun penjara.

Sementara Kasat Lantas Polres Bangkalan, AKP I Gusti Bagus Krisna menambahkan, dalam momen Operasi Patuh Semeru 2025 diharapkan masyarakat pengendara Bangkalan khususnya untuk lebih meningkatkan tertib berlalu lintas saat berkendara.  

“Ikuti marka dan peraturan yang ada, mulai dari larangan untuk pesepeda roda dua atau pesepeda angin untuk tidak melintasi jalur roda empat."

"Baik pada jalur-jalur arteri maupun nasional, tolong diindahkan etos mengemudi yang baik,” singkat Krisna.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved