BPJS Apresiasi Komitmen Pemkab Pamekasan Tingkatkan UCJ

BPJS Ketenagakerjaan Pamekasan, Madura berkolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten Pamekasan  mensosialisasikan 'Peraturan Bupati No 44 Tahun 2025

Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Taufiq Rochman
Istimewa
SANTUNAN - Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pamekasan, Anita Ardhiana saat menyerahkan santunan kematian untuk keluarga almarhum disela acara Sosialisasi Peraturan Bupati No 44 Tahun 2025 Tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Ekosistem Desa'. 

BPJS Ketenagakerjaan dan Pemkab Pamekasan Sosialisasikan Perbup Jamsos Ketenagakerjaan Khusus Ekosistem Desa

Pamekasan Di Urutan 36 dalam Pencapaian Universal Coverage Jamsostek, 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Kuswanto Ferdian 

TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN - BPJS Ketenagakerjaan Pamekasan, Madura berkolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten Pamekasan  mensosialisasikan 'Peraturan Bupati No 44 Tahun 2025 Tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Ekosistem Desa'.

Dalam sosialisasi ini diikuti 178 kepala desa dan perangkat desa, serta 13 camat se-Pamekasan di aula Ballroom Hotel Cahaya Berlian Pamekasan, Kamis (24/7/2025).

Pada sosialisasi ini, BPJS Ketenagakerjaan Pamekasan mengusung tema 'Membangun Pilar Kesejahteraan Desa, Sosialisasi Peraturan Bupati No 44 Tahun 2025 Tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Lembaga Kemasyarakatan Desa, Pekerja Rentan Jasa Konstruksi dan Koperasi Merah Putih'.

Perbup tentang fasilitasi penyelenggaraan program jaminan sosial (jamsos) ketenagakerjaan bagi ekosistem desa tersebut dihadiri Kepala Dinas Koperasi UKM dan Tenaga Kerja, Muttaqin, Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kusairi, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pamekasan, Anita Ardhiana, dan sejumlah pihak terkait lainnya.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pamekasan, Anita Ardhiana mengapresiasi atas komitmen Pemkab Pamekasan untuk meningkatkan Universal Coverage Jamsostek (UCJ) yang saat ini sudah masuk dalam penilaian indikator pertama pembangunan di Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2025 - 2045.

Kata dia, sesuai dengan penetapan dari Kementerian Dalam Negeri, UCJ yang harus dicapai oleh Kabupaten Pamekasan tahun 2025 ini sebesar 14,02 persen dan sampai Juli 2025 ini masih tercapai 11,07 persen.

"Sehingga masih ada kekurangan 20 ribu tenaga kerja di Pamekasan yang belum terlindungi BPJS Ketenagakerjaan," kata Anita Ardhiana.

Menurut Anita, saat ini Pamekasan berada di urutan 36 dari 38 kabupaten/kota se Jawa Timur dalam pencapaian Universal Coverage Jamsostek.

Meski demikian kondisinya, di era kepemimpinan Bupati Kholilurrahman, Anita yakin angka ini akan terus tumbuh dan Pamekasan bisa mencapai ketentutan penetapan dari pemerintah pusat, khususnya dalam perlindungan masyarakat pekerja rentan.

Anita menyarankan, peran pemerintah desa sangatlah sentral untuk mewujudkan visi misi Presiden RI, Prabowo Subianto bahwa membangun dari desa untuk pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan.

"Saya mengucapkan terima kasih atas jaminan perlindungan sosial yang telah diberikan oleh para kepala desa kepada seluruh aparatur pemerintah desa dan anggota BPD, sejak tahun 2024 kemarin sudah banyak dari keluarga dan tenaga kerja yang menerima manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan," jelas Anita.

Penuturan Anita, adanya peraturan Bupati Pamekasan No 44 Tahun 2025 ini akan membuka lebih luas lagi perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pemerintah ekosistem desa, karena para peserta bisa mengikuti 5 program secara lengkap. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved