Berita Viral

ASN Tak Terima Dipecat Gegara Selingkuh Sampai Video Viral, Minta Bukti dan Bakal Gugat Pemkab

Menurut ASN ini, Pemkab Buleleng harus membuktikan perselingkuhan itu sebelum memecatnya.

Editor: Mardianita Olga
Pixabay/stocksnap
ASN SELINGKUH - Ilustrasi perselingkuhan. Dua aparatur sipil negara (ASN) dipecat gegara selingkuh. Mereka lantas tak terima karena belum terbukti dan aka menggugat Pemkab Buleleng, Bali. 

Poin Penting:

  • Dua aparatur sipil negara (ASN) dipecat Pemerintah Kabupaten Buleleng, Bali, karena berselingkuh.
  • Alasan lainnya, mereka dianggap membuat kegaduhan di lingkungan kerja
  • Dianggap ada kepentingan pribadi, mereka akan menggugat Pemkab Buleleng ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

TRIBUNMADURA.COM - Perselingkuhan yang dilakukan dua aparatur sipil negara (ASN) di Buleleng, Bali, viral di media sosial.

Sebab itu, mereka kini dipecat dan tak akan lagi bertugas sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Bupati Buleleng mengirimkan sanksi terhadap GA dan WA kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) sesuai hasil rapat Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek) pada 14 Juli 2025.

BKN lantas menyetujuinya hingga mereka akan diberhentikan per awal Agustus 2025.

Sekretaris Daerah (Sekda) Buleleng, Gede Suyasa mengatakan pemberhentian sudah ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Buleleng pada 21 Juli 2025.

"Isi klausulnya diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri," ucap Surya, Kamis (24/7/2025), dilansir dari Tribun Bali

Surya melanjutkan bahwa pemberhentian kerja terhadap GA dan WA hanya berkaitan dengan masalah disiplin.

Baca juga: Oknum ASN Digerebek saat Berhubungan Badan dengan Istri Orang di Ladang, Warga: Mereka Bawa Tikar

Sanksi pemberhentian terhadap PPPK tak hanya karena kedisiplinan namun kinerja kerja.

Dua ASN yang dimaksud tak memiliki kinerja kerja bermasalah; murni kedisiplinan.

Meski begitu, Surya mengatakan bahwa pertimbangan utama dari pemecatan ini adalah kegaduhan yang ditimbulkan oleh mereka.

"Ini berpengaruh secara sistemik terhadap kepercayaan masyarakat pada pemerintah, hingga mengganggu stabilitas kerja di organisasinya, itu yang kita lihat," ucapnya.

Terpisah, AG dan WA tak sependapat.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Google News TribunMadura.com

Baca juga: Pungli hingga Ratusan Juta, 2 Oknum ASN Bojonegoro Terancam Sanksi Berat

Mereka curiga bahwa putusan pemerintah kabupaten tak transparan dan cenderung ada kepentingan tersendiri sehingga akan menggugat Pemerintah Kabupaten Buleleng ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Hal itu diungkap oleh kuasa hukum GA, Made Ngurah Arik Suharsana Putra.

Kata dia, kliennya diberhentikan lantaran disebut melanggar disiplin berat.

Ia pun menyangsikan legalitas dasar pemberhentian tersebut.

"Kami mempertanyakan dasar hukum dari SK ini. Apakah klien kami dipecat karena dugaan perselingkuhan? Kalau iya, itu harus dibuktikan lebih dulu secara hukum," kata Made, Jumat (25/7/2035),seperti dilansir Tribun Madura dari Kompas.com.

Baca juga: Baru Diangkat, 2 ASN DPRD Kepergok Selingkuh, Digerebek Istri di Kamar Kos

"Karena perselingkuhan atau perzinahan harus ada putusan pengadilan. Sementara sejauh ini belum ada," tambah dia.

Ia juga menyoroti pernyataan Sekda Buleleng, Gede Suyasa, yang menyebut keberadaan ASN tersebut memicu kegaduhan di lingkungan kerja.

Padahal menurutnya, kegiatan pemerintahan di DPRD Buleleng maupun agenda daerah tetap berlangsung kondusif.

"Kalau dibilang bikin gaduh, gaduh seperti apa? Setahu kami tidak ada kekacauan. Kegiatan di DPRD tetap jalan. Jadi kami nilai pernyataan itu tidak berdasar," ujarnya.

Adapun pihaknya akan menempuh gugatan ke PTUN untuk menguji keabsahan dari SK Bupati tersebut.

"Langkah pertama kami adalah bersurat ke Bupati dan BKPSDM. Setelah itu, kami tetap akan menggugat ke PTUN. Karena keputusan pemberhentian sudah keluar sejak 21 Juli, waktu 90 hari untuk menggugat akan kami manfaatkan," jelas dia.

Senada, kuasa hukum WA, Heru Aryo Terto Wibowo, menyatakan bahwa pihaknya juga sedang mempersiapkan langkah hukum lanjutan.

Baca juga: Tumpukan Sampah Buat Korupsi Rp21,6 M di Tangsel Terkuak, 4 Pelaku Kini Ditangkap: Swasta hingga ASN

Jika upaya klarifikasi dan audiensi dengan pemerintah daerah gagal, maka gugatan ke PTUN akan menjadi langkah selanjutnya.

Heru menyebut, kliennya mengalami tekanan psikologis berat pasca dikeluarkannya SK pemecatan.

"Baru menerima SK, belum sempat klarifikasi atau membela diri, langsung diberhentikan. Ini sangat memukul secara mental," kata dia.

"Kami juga akan mengambil langkah hukum terhadap pihak-pihak yang menyebarkan surat pengaduan pribadi klien kami tanpa izin," imbuhnya.

Ia mengungkapkan, akibat penyebaran itu, WA mendapat banyak hujatan di media sosial.

----- 

Berita viral dan berita seleb lainnya.

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved