Rumah Politik Jatim

Gara-gara Ijazah, KPU Coret Caleg Partai Gerindra yang Juga Wakil Ketua DPRD Sidoarjo

Penulis: M Taufik
Editor: Mujib Anwar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

M Rifai usai persidangan Rabu (10/8/2016).

TRIBUNMADURA.COM, SIDOARJO - KPU Sidoarjo resmi mencoret seorang calon legislatif alias Caleg dari Partai Gerindra. Yakni M Rifai, caleg nomor urut satu di Dapil Sukodono-Taman. M Rifai adalah Wakil Ketua DPRD Sidoarjo non aktif yang terkandung kasus ijazah palsu.

Menurut Ketua KPU Sidoarjo Mochammad Zaenal Abidin, pencoretan ini setelah pihaknya menerima salinan petikan putusan dari Mahkamah Agung dan hasil kordinasi dengan KPU Provinsi Jawa Timur.

"Sudah resmi dicoret. Tapi nanti nama tersebut tetap akan ada di surat suara dalam Pileg 2019," kata Zaenal, Rabu (23/1/2019).

Itu karena waktu sudah dekat dan partai yang bersangkutan tidak bisa menggantinya dengan nama caleg lain.

Jika dalam Pileg nanti nama tersebut ada yang mencoblos, menurut dia, suaranya akan dimasukkan ke dalam suara partai.

"Mekanisme dan aturannya demikian. Suara yang memilih nama tersebut secara otomatis masuk menjadi suara partai," tandasnya.

Dukung Caleg DPR RI dari PSI, Kepala Desa di Madiun Diperiksa Bawaslu dan Terancam Sanksi

Dikira Konstituen, Caleg Partai Nasdem ini Diperas Jutaan oleh Cewek Gara-gara Video Call WhatsApp

Istri Sedang Hamil 8 Bulan, Pria di Malang ini Selingkuhi ABG dan 5 Kali Hubungan Intim Hingga Hamil

M Rifai adalah Wakil Ketua DPRD Sidoarjo non aktif yang terkandung kasus ijazah palsu. Dia maju sebagai Caleg dalam Pileg 2019, sementara kasus tersebut masih dalam proses hukum.

Di tingkat Kasasi, Rifai dinyatakan bersalah. Dalam putusan bernomor register 593 K/PID.SUS/2018, MA mengeluarkan dua keputusan. Yakni menolak kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan menolak perbaikan kasasi yang diajukan M. Rifai.

Dalam keputusan yang ditetapkan tanggal 3 Desember 2018 itu, MA menguatkan putusan PN Sidoarjo. Yaitu Rifai ditetapkan bersalah dan harus menerima hukuman enam bulan percobaan.

Atas putusan ini, KPU Sidoarjo berkirim surat ke MA meminta penjelasan terkait putusan kasus tersebut. Senin kemarin, KPU Sidoarjo menerima surat berisi petikan putusan tersebut.

Dari situ kemudian KPU Sidoarjo konsultasi dengan KPUD Provinsi Jatim. Hasilnya caleg yang tersangkut kasus pidana harus dicoret, sebagainya Peraturan KPU (PKPU).

Dikatakan Zaenal, keputusan pencoretan Rifai itu sudah disampaikan ke partai. "Rabu hari ini, surat pemberitahuan disampaikan ke Partai," tukasnya.

Banner Kampanye Caleg Perempuan PSI Disemprot Tulisan PKI, Diganti Baru Tetap Jadi Korban Vandalisme

Caleg PSI Sudah Laporkan Banner Kampanyenya Disemprot Tulisan PKI, Begini Tanggapan Bawaslu

Lulus SMP Ngaku Mahasiswa Kedokteran PTN Surabaya, Gadis ini Mudah Gadaikan Motor dan Gelang Perawat

Terpisah, Kayan selaku Wakil Ketua I DPC mengatakan bahwa partai belum mengambil keputusan atau tindakan atas hal itu. Sebab, sejauh ini pihaknya belum menerima keputusan dari PN dan KPU.

Selain tercoret namanya dari pencalegan, Rifai juga terancam dicoret dari kursi dewan gara-gara kasus tersebut.

Namun, Ketua DPRD Sidoarjo Sullamul Hadi Nurmawan mengaku bahwa dewan belum bisa berkomentar dan mengambil langkah apapun, karena sejauh ini belum menerima pemberitahuan atau surat terkait itu.

"Kami belum mendapat surat resmi atau petikan putusan MA. Jadi saya tidak bisa berkomentar apa-apa," jawab Wawan, Panggilan Sullamul Hadi Nurmawan. (M Taufik)

Berita Terkini