TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Dari total 563, ada sebanyak 368 titik perlintasan kereta api di wilayah PT KAI Daop 8 Surabaya tidak terjaga sama sekali.
"Di wilayah kami, terdapat 563 titik perlintasan yang terdiri dari 133 titik dijaga petugas KAI, 32 titik dijaga petugas dishub, 30 titik berupa fly over/underpass, dan 368 titik tidak terjaga," kata Executive Vice President PT KAI Daop 8 Surabaya, Fredi Firmansyah saat ditemui TribunJatim.com ( grup TribunMadura.com ), Rabu (14/10/20).
Fredi Firmansyah mengungkapkan bahwa alat utama keselamatan bagi penguna jalan raya ketika akan melintas di perlintasan sebidang adalah rambu lalu lintas.
Baca juga: Lewat Perlintasan Kereta Api, Mobil Berpenumpang 4 Orang Dihantam KA Sritanjung, Begini Kronologinya
Baca juga: Ibu Rumah Tangga Tewas Mengenaskan di Rel Kereta Api, Ditabrak Sepur hingga Terpental Beberapa Meter
Baca juga: PT KAI Imbau Warga Patuhi Peraturan di Perlintasan Kereta Api, Ada Denda Rp 750 Ribu bagi Pelanggar
"Sedangkan keberadaan palang pintu, penjaga pintu dan alarm hanyalah berfungsi sebagai alat bantu keamanan semata," tegasnya.
Sementara itu, Manager Humas PT KAI Daop 8 Surabaya, Suprapto mengatakan, sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang akan terus dilakukan.
Ia juga berpesan kepada masyarakat pengguna jalan agar dapat berdisiplin dan mengutamakan keselamatan.
“Dengan tertibnya masyarakat pengguna jalan dan peran optimal seluruh stakeholder, diharapkan keselamatan di perlintasan sebidang dapat terwujud," kata dia.
"Sehingga perjalanan kereta api tidak terganggu dan pengguna jalan juga selamat sampai di tujuan,” ujar Suprapto.
Baca juga: Dalam Sebulan, Ada 1,6 juta Pelanggar Terjaring Operasi Yustisi di Jatim, Denda Terkumpul Rp1,6 M
Baca juga: Operasi Yustisi di Batumarmar Pamekasan, Sejumlah Pengendara Disanksi Lantaran Tak Pakai Masker
Untuk diketahui, angka kecelakaan lalu lintas pada perlintasan sebidang rel KA di wilayah PT KAI Daop 8 Surabaya terus menunjukan kenaikan.
Pada tahun 2016 terjadi 30 kasus, tahun 2017 terjadi 47 kasus, tahun 2018 terjadi 51 kasus dan tahun 2019 terjadi 53 kasus.
Sedangkan untuk tahun 2020 pada periode Januari hingga September 2020 telah terjadi 22 kasus kecelakaan di perlintasan sebidang.
Sementara itu, PT KAI Daop 8 Surabaya mengimbau agar masyarakat berhati-hati dan berdisiplin mematuhi peraturan berlalu lintas ketika melintas di perlintasan sebidang.
Hal itu dilakukan untuk menghindari terjadinya kecelakaan lalu lintas di perlintasan kereta api.
Manager Humas PT KAI Daop 8 Surabaya, Suprapto menyebut, ada sanksi denda bagi pelanggar peraturan berlalu lintas di perlintasan kereta api.
"Sekali lagi saya ingatkan kepada para pengguna jalan yang tidak mematuhi rambu lalu lintas saat melintasi perlintasan sebidang kereta api akan dikenakan denda hingga Rp 750.000," ujar Suprapto saat melakukan pengecekan kondisi rel diperlintasan KA Sidoarjo daerah dekat lumpur lapindo, Selasa (6/10/2020).
Kata Suprapto, aturan tersebut telah diatur di dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angutan Jalan (LLAJ).
"Untuk itu kami mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk berperilaku disiplin di perlintasan sebidang,” harapnya.
Ia juga mengatakan, denda sebesar 750 ribu rupiah terkait pelanggar lalu lintas perlintasan KA sejatinya telah tertuang dalam pasal 296.
"Pada pasal 296 berbunyi bahwa, Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor pada perlintasan antara kereta api dan jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)," terangnya.
Tak hanya pasal 296, kata Suprapto, adapula pasal 114, yang menyebutkan bahwa pada perlintasan sebidang antara jalur KA dan jalan, pengemudi wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi dan palang pintu KA sudah mulai ditutup, serta wajib mendahulukan kereta api.
Berkaca dari kesemua hal itu Suprapto menegaskan ketika sudah ada tanda-tanda mendekati perlintasan sebidang KA, setiap pengguna jalan diharuskan untuk mengurangi kecepatan dan berhenti.
“Jadi sebelum melewati perlintasan rel kereta api, alangkah baiknya tetap untuk menengok kanan-kiri untuk memastikan tidak ada kereta yang akan melintas," lanjut dia.
"Jika ada kereta yang akan melintas, maka pengendara wajib mendahulukan perjalanan kereta api dan aturan ini juga sesuai oleh UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 yang menyatakan bahwa pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api," tutupnya.