Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana
TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Oknum PNS di lingkungan Pemkab Sumenep dapat pemanggilan dari Polres Sumenep atas dugaan kasus penganiayaan terhadap warga sipil bernama Alwi Bil Faqih, Selasa (19/1/2021).
Jika pada pemanggilan ini Oknum PNS di lingkungan Pemkab Sumenep tidak hadir, maka polisi berhak melakukan jemput paksa.
"Kami menjadwalkan pemanggilan hari Selasa besok, (19/1/2021)," kata Kasatreskrim Polres Sumenep, AKP Dhani Rahadian Basuki pada TribunMadura.com, Senin (18/1/2021).
Baca juga: 1.998 SDM Kesehatan Jatim Telah Disuntik Vaksin Covid-19, Berasal dari Sidoarjo, Surabaya dan Gresik
Baca juga: Anak Penumpang Sriwijaya Air Jatuh Mimpi Bertemu Ayahnya: Papa Jatuh dari Pesawat Ga Ada yang Nolong
Baca juga: Kabupaten Malang Dapat 8 Ribu Dosis Vaksin, Begini Peruntukan Vaksinasi Covid-19
Baca juga: Chord Gitar dan Lirik Lagu Aku Merindu Ikatan Cinta, Tanpa Batas Waktu Ade Govinda feat Fadly
AKP Dhani Rahadian Basuki mengaku tidak masalah, jika surat panggilan terhadap oknum PNS yang menjabat sebagai Kabid di Disparbudpora Sumenep ini misal tidak diresponnya.
Namun, pihaknya menegaskan jika nanti tim Satreskrim Polres Sumenep akan menjemput paksa atau menangkap terlapor Subiyakto (50) warga Desa Pabian, Kecamatan Kota Sumenep.
"Kalau dipanggil tidak datang ya ditangkap, dijemput paksa nanti," tegasnya.
Sebelumnya, dikonfirmasi korban bernama Alwi Bil Faqih, mengaku sudahmelaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Sumenep.
Sesuai tanda bukti laporan polisi nomor TBL-B /11/Res. 1.6/2021/ Reskrim/SPKT Polres Sumenep tertanggal 13 Januari 2021.
Terlapor bernama Subiyakto, alamat di Jalan Aquarius Perumahan Satelit Desa Pabian, Kecamatan Kota Sumenep.
Isi dalam tanda bukti LP tersebut, tentang perkara tindak pidana penganiayaan sebagai mana yang dimaksud dalam pasal 351 KUHP Pidana.
Baca juga: Anak Pertama Ungkap Kepribadian Syekh Ali Jaber, Al Hasan: Suka Bercanda dan Tidak Mau Disebut Bapak
Baca juga: Anggota Koramil Pademawu Blusukan ke Pasar Mongging, Berikan Sosialiasi Prokes & Vaksinasi Covid-19
Baca juga: Download MP3 Kumpulan Lagu Ratna Antika Dangdut Koplo 2019, Ra Kuwat Mbok hingga Rumangsamu Penak
Baca juga: Jumlah Pasien Melonjak! Trenggalek Masuk Zona Merah Covid-19, Pemkab Siapkan Langkah-langkah Ini
"Saya berharap kasus ini diusut sampai tuntas, dan pelaku dihukum seberat-beratnya sesuai Undang - Undangan yang berlaku," kata korban, Alwi Bil Faqih saat dikonfirmasi pada hari Jumat (15/1/2021).
Terpisah, saat dikonfirmasi oleh TribunMadura.com, Kabid Pemuda dan Olahraga Disparbudpora Sumenep, Subiyakto mengaku kejadian tersebut. Namun, dirinya mengelak jika tidak melakukan pembacokan terhadap korban.
"Tidak melakukan pembacokan, tapi saat naik mubil ada pengendara main HP nyerempet mobil (mobil yang dinaikinya)," kata Subiyakto.
Begitu tahu menyerempet mobil yang dinaikinya, Subiyakto mengaku sepontan keluar dari mobil untuk menghajar dengan tangannya.
"Misal dilaporkan dengan pembacokan tidak apa - apa, silahkan dibuktikan saja. Saya banyak saksinya, karena saya tidak sendirian di mobil," ngakunya.