Berita Sampang

Kejari Sampang Musnahkan Barang Bukti 513 Ribu Lebih, Narkotika Masih Mendominasi

Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang, Madura memusnahkan ribuan barang bukti dari berbagai perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum

Penulis: Hanggara Pratama | Editor: Januar
oceanrecoverycentre
ilustrasi artikel pemusnahan barang bukti di Kejari Sampang 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama

TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang, Madura memusnahkan ribuan barang bukti dari berbagai perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Pemusnahan dilakukan di halaman belakang kantor Kejari Sampang, Senin (17/11/2025).

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari kasus narkotika, pencabulan, penganiayaan, sajam, pencurian, hingga rokok ilegal.


Dalam kegiatan tersebut, barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dimusnahkan dengan cara diblender lalu dibuang ke saluran pembuangan.

Baca juga: Penyebab Sebenarnya Pemusnahan Bom di Garut, Belasan Orang Jadi Korban, Lihat Daftarnya di Sini! 

Total sabu yang dimusnahkan mencapai 1.447,081 gram, disertai 633 butir pil logo Y.

Untuk barang bukti senjata tajam (sajam), pemusnahan dilakukan dengan cara dipotong menggunakan gerinda.

Terdapat 4 perkara sajam dengan total 20 barang bukti, termasuk pakaian dan benda-benda pendukung lainnya.

Sedangkan untuk perkara cukai, Kejari Sampang memusnahkan 512.000 batang rokok ilegal, dengan cara dibakar di area lokasi pemusnahan.

Ratusan ribu butir buah dimusnahkan

Total keseluruhan barang bukti yang dimusnahkan hari ini mencapai 513.058 buah dari berbagai perkara.

Termasuk 13 perkara lain seperti pencabulan, pencurian, dan judi online dengan total 59 barang bukti.

Kepala Kejaksaan Negeri Sampang, Fadilah, mengatakan bahwa barang bukti yang dimusnahkan didominasi oleh perkara narkotika.

"Perkaranya paling banyak tetap narkotika. Ini menunjukkan bahwa peredaran narkoba di Sampang masih sangat masif," ujarnya.


Ia juga mengungkapkan adanya wilayah dengan tingkat kerawanan tinggi terkait peredaran narkoba.

"Ada beberapa zona merah. Bahkan tadi Pak Kasat Narkoba menyampaikan, salah satu kasus hampir 1 kilogram itu berasal dari Kecamatan Ketapang," jelasnya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved