Berita Sumenep

Puluhan Perumahan di Sumenep Belum Serahkan PSU ke Pemkab, Banyak Pengembang Hilang Jejak

Puluhan perumahan di Kabupaten Sumenep ternyata belum menyerahkan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) atau fasilitas umum

Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Januar
TribunMadura.com/ Ali Hafidz Syahbana
Penandatanganan penyerahan PSU dari pengembang ke Pemkab Sumenep, November 2025 

 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana

TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Puluhan perumahan di Kabupaten Sumenep ternyata belum menyerahkan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) atau fasilitas umum (fasum) kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat.

Kondisi ini membuat proses pengelolaan dan perawatan fasum di sejumlah kawasan permukiman menjadi terhambat.

Dari total 65 perumahan, baru 23 pengembang yang mau menyerahkan PSU ke Pemkab. Bahkan, hanya 5 perumahan yang sudah tuntas seluruh proses administrasinya.

Dari jumlah itu, 4 PSU telah resmi bersertifikat hak pakai atas nama Pemkab Sumenep. Sementara 18 lainnya masih dalam proses penyerahan.

 

Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Perhubungan (Disperkimhub) Sumenep, Yayak Nurwahyudi menegaskan terkait penyerahan PSU merupakan kewajiban pengembang sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 2 Tahun 2015 tentang penataan perumahan dan Perda Nomor 9 Tahun 2018 tentang penyediaan dan penyerahan PSU.

"PSU itu bisa berupa jalan, gorong-gorong, tempat ibadah, sarana bermain, atau fasum lainnya. Kalau sudah diserahkan, Pemkab yang wajib menangani perawatannya," kata Yayak kepada TribunMadura.com, Kamis (20/11/2025).

Yayak mengakui, bahwa saat ini banyak perumahan yang belum menyerahkan PSU karena pengembangnya sulit dilacak.

"Ada yang sudah pindah, tidak jelas keberadaannya, bahkan ada pengembang yang sudah meninggal dunia. Ini biasanya terjadi pada perumahan-perumahan lama," ucapnya.

Kondisi itu membuat proses administrasi terhambat karena tidak ada pihak yang secara legal dapat melakukan serah terima PSU ke pemerintah.

Meski demikian, PSU tetap bisa dialihkan ke Pemkab. Caranya, warga perumahan membuat surat pengajuan disertai tanda tangan sebagai bentuk persetujuan kolektif.

"Nanti kami umumkan lewat media cetak. Jika dalam 30 hari tidak ada pengembang yang mengajukan keberatan atau pengakuan, proses penyerahan bisa kami lanjutkan antara warga dan Pemkab," kata Yayak.

Apabila ada pengembang yang tiba-tiba muncul setelah pengumuman, maka proses akan dilakukan secara langsung antara pengembang dengan Pemkab.

Jika tidak ada pengakuan dari pengembang dalam batas waktu tersebut, pihaknya akan membuat berita acara penyerahan PSU dari warga ke Pemkab. Setelah itu, Pemkab akan mengurus legalitas berupa sertifikat hak pakai.

"Kalau sertifikat sudah terbit, maka seluruh pengelolaan, pemeliharaan dan pengaturan PSU menjadi tanggung jawab Pemkab," tegasnya.

 
 
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved