Berita Pasuruan

Machfud Heran Warga Meninggal Dapat Tagihan BPJS 1 Juta: Harusnya Terbayar Otomatis oleh Pemerintah

Anggota DPRD Pasuruan itu heran mengetahui seorang warga yang sudah meninggal mendapat tagihan BPJS.

Editor: Mardianita Olga
TRIBUNMADURA.COM/Farid Mukarrom
TAGIHAN BPJS - Warga Kota Pasuruan, Jawa Timur, meninggal tetiba dapat tagihan BPJS senilai Rp1 juta. Hal ini menarik atensi dari anggota DPRD Pasuruan, Machfud Syafi'i. 

Penanganan baru dilakukan setelah beberapa menit oleh dokter tanpa diberi obat apapun dan menjelaskan perihal hasil pemeriksaan serta memberikan satu lembar resep obat untuk dibeli di luar rumah sakit.

“Anak saya terlihat sesak, gelisah dan menangis tiada henti, namun petugas IGD menunda penanganan medis dengan alasan harus menyelesaikan administrasi pendaftaran terlebih dahulu,” ungkap Luthfi ketika dikonfirmasi wartawan TribunPriangan.com, Selasa (29/7/2025). 

Luthfi menjelaskan saat dirinya menuju loket pendaftaran untuk mendaftarkan pasien dengan membuka aplikasi JKN, ia tak sempat membawa KK karena panik melihat kondisi anaknya. 

Baca juga: Puluhan Badan Usaha di Pamekasan Gandeng BPJS Kesehatan, Daftarkan Karyawan Jadi Peserta JKN

“Karena kondisi panik akhirnya saya meninggalkan loket pendaftaran dan masuk IGD untuk memastikan pasien sudah ditindak atau belum,” ungkapnya.

Penanganan baru dilakukan setelah beberapa menit tertunda, yang tentu sangat berisiko bagi keselamatan pasien. 

“Beberapa menit baru ada tindakan dari petugas sekuriti membawa brangkar dan pasien diperiksa oleh dokter tanpa diberi obat apapun dan perihal hasil pemeriksaan selanjutnya dokter memberikan satu lembar resep obat untuk dibeli di luar rumah sakit," tutur Luthfi.

Luthfi menyayangkan fasilitas menggunakan BPJS aktif masih tetap dipersulit, padahal kondisi anaknya sedang darurat.

“Saya membayangkan bagaimana ada masyarakat ujung kabupaten Tasikmalaya yang tidak sengaja tidak membawa identitas berharap mendapatkan pelayanan dan ingin sembuh malah terbunuh,” kata Luthfi.

Dirinya menyayangkan atas perlakuan ini, apalagi kejadian ini bertentangan dengan Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, pasal 32 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, Pasal 29 ayat (1) huruf c. 

Ia pun meminta agar dilakukan evaluasi SOP di IGD terkait penanganan pasien gawat darurat. Termasuk ada pembinaan dan tindakan disipliner kepada petugas loket pendaftaran bernama Ega Ambar yang menurutnya lalai menjalankan tugasnya.

Baca juga: 612 Petani Tembakau Dapat Perlindungan Jamsostek dari BPJS Ketenagakerjaan Pamekasan

“Kami juga berhak melaporkan hal ini ke Ombudsman Republik Indonesia jika tidak ada tindak lanjut yang jelas. Apabila ada regulasi yang mengatur perubahan SOP agar di harmonisasi dan disosialisasikan agar rakyat tidak menjadi korban perubahan regulasi,” tuturnya.

Dikonfirmasi terpisah, Direktur Utama (Dirut) RSUD KHZ Musthafa, dr Iman Firmansyah mengaku akan menindaklanjuti kejadian tersebut dan melihat kronologinya.

“Oh iya ini sudah ditindaklanjuti di IGD dan pelayanan terkait ini. Dan sudah komunikasi dengan orangtua pasien. Hari ini sedang dipelajari kronologis kejadiannya agar bisa ditindaklanjuti oleh bagian pelayanan,” kata dr Iman.

Iman mengaku akan menindaklanjuti dan mengevaluasi khususnya dibagian pelayanan.

“Ya nanti hasil rapat hari ini, saya akan memanggil bagian pelayanan,” katanya.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved