Berita Mojokerto

Selama 4 Tahun, Gadis Ini Diperkosa Ayah Kandungnya di Samping Kamar Ibu hingga Lahirkan Bayi Kembar

Selama 4 Tahun, Gadis Ini Diperkosa Ayah Kandungnya di Samping Kamar Ibu hingga Lahirkan Bayi Kembar

Penulis: Danendra Kusuma | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Net
Ilustrasi 

Selama 4 Tahun, Gadis Ini Diperkosa Ayah Kandungnya di Samping Kamar Ibu hingga Lahirkan Bayi Kembar

TRIBUNMADURA.COM, MOJOKERTO - Selama empat tahun, pria berusia 47 tahun ini mengaku, sudah menggauli anak kandungnya sendiri.

Aryanto, Warga Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto ini, tega menggauli anak kandungnya sendiri sejak 2015 hingga tahun 2018.

Tersangka mengaku, melancarkan aksinya di rumah sendiri pada saat malam hari.

Gara-Gara Pembagian Uang, Debt Collector di Surabaya Lempar Gelas ke Rekannya hingga Berlumur Darah

Persela Lamongan Pastikan Satu Tempat di Babak 8 Besar Piala Presiden usai Jadi Juara Grup E

Ketika beraksi, dirinya mengendap-endap masuk ke kamar korban, yang letaknya tepat berdampingan dengan kamar Arianto beserta istrinya.

Agar tak ketahuan istrinya, tersangka membungkam mulut korban yang notabene masih darah dagingnya sendiri agar tidak berteriak. Karena jika berteriak sedikit saja, aksinya bisa gagal. 

"Saya bungkam mulutnya menggunakan tangan, agar tak berteriak dan tak kedengaran istri saya," ujar Arianto.

"Sebab Istri ada di kamar sebelah. Istri tak pernah tahu," sambungnya.

Peringati 100 Hari Kerja Kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati, ASN di Pamekasan Pakai Kemeja Unik

Polisi Tetapkan Guru IM sebagai Tersangka Kasus Pencabulan Siswa SDN Kauman 3 Kota Malang

 Arianto mengaku, dirinya tega memperkosa korban lantaran tak tahan melihat paras cantik buah hatinya.

Saat hamil tua, Arianto menitipkan korban ke panti asuhan di Kecamatan Pacet.

"Saya tulang punggungnya. Nanti saya jaga," katanya.

Dari perbuatan tersebut, korban mengandung anak tersangka.

Diduga Kerja Sama Buat Situs Judi Online, Tujuh WNA Tiongkok Terancam Dideportasi dari Indonesia

Ayah Hamili Putri Kandung hingga Melahirkan 2 Anak Kembar, Korban Dititipkan ke Panti saat Hamil Tua

Bahkan, korban kini telah melahirkan dua anak kembar yang berusia 2 bulan.

"Tersangka memperkosa anak kandungnya sendiri," kata Kapolres Mojokerto, AKBP Setyo Koes Heriyatno, Rabu (13/3/2019).

AKBP Setyo Koes Heriyatno mengungkapkan, ketika kasus pemerkosaan ini mencuat pada tahun 2018, Arianto melarikan diri dari kejaran polisi.

Kasus ini mencuat lantaran gadis 22 tahun ini ketahuan hamil saat hendak menikah.

Anak dan Ibu Kompak Jadi Bandar Narkoba di Malang, Kepala Keluarganya Dipenjara Karena Kasus Sama

Demi Menikmati Sabu Gratis, Pemuda Asal Blitar Ini Rela Jadi Pengedar Narkoba

"Tersangka melarikan diri ke sejumlah tempat di Kalimantan," ungkap AKBP Setyo Koes Heriyatno.

Kapolres Mojokerto AKBP Setyo Koes Heriyatno (kanan) dan Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Muhammad Solikhin Fery menunjukkan barang bukti pemerkosaan, Rabu (13/3/2019).
Kapolres Mojokerto AKBP Setyo Koes Heriyatno (kanan) dan Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Muhammad Solikhin Fery menunjukkan barang bukti pemerkosaan, Rabu (13/3/2019). (TRIBUNMADURA.COM/DANENDRA KUSUMA)

"Tersangka berhasil dibekuk di Desa Sarigadung, Kecamatan Batulicin, Tanah Bumbu, Kalsel, Minggu 10 Maret 2019," sambung dia.

Akibat perbuatannya, kini Arianto mendekam di penjara Polres Mojokerto.

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 8 huruf a UU RI No 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukumannya 12 tahun penjara. (nen)

Wakil Wali Kota Bengkulu Kunjungi Mall Pelayanan Publik Pamekasan untuk Studi Pengkajian

Terbukti Korupsi Dana Jaspel BPJS, Mantan Kepala Dinas Kesehatan Gresik Divonis 6 Tahun Penjara

Remaja Perkosa Anak Usia 13 Tahun di Jember

Seorang remaja asal Kecamatan Semboro, Kabupaten Jember, GN (17) diduga memerkosa seorang anak berusia 13 tahun, berinisial S.

Polisi telah menangkap remaja laki-laki itu, Senin (25/2/2019) malam di rumahnya, setelah sebelumnya polisi menerima laporan dari keluarga korban dan melakukan penyelidikan.

Kapolsek Semboro Iptu Fatkhurrochman mengatakan, dugaan tindak kekerasan seksual kepada anak itu dilakukan dua kali oleh GN.

"Dilakukan dua kali, pertama 1 Februari lalu, dan diulangi pekan lalu," ujarnya, Selasa (26/2/2019).

Dapat Pelatihan Kewirausahaan, Napi Lapas Klas IIB Tuban Diharapkan Bisa Praktik Langsung usai Bebas

Diduga Bangunan Sudah Rapuh, Atap Gedung SMPN di Gresik Ambrol, Sekolah Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Perkosaan itu dilakukan di rumah GN ketika sepi. GN menghubungi korban S melalui aplikasi percakapan WhatsApp.

GN, remaja tidak lulus sekolah menengah pertama itu, meminta S datang ke rumahnya. Dia selalu memilih waktu sepi, ketika orang tuanya sedang bekerja di luar rumah.

"Korban ini diberi minuman keras," kata Fatkhur.

Dalam perbincangan mereka, GN memberi S minuman beralkohol. Saat S di bawah pengaruh alkohol, GN menariknya ke kamar dan memerkosanya.

Perbuatan pertama dilakukan 1 Februari lalu, yang kemudian diulangi 19 Februari lalu.

Disporabudpar Sampang Mulai Pasangi Pagar Pulau Mandangin untuk Persiapan Pembukaan Destinasi Wisata

Ajarkan Budidaya Ikan yang Baik, Dinas Perikanan Pamekasan Gelar Pelatihan Pembenihan Ikan Air Tawar

GN selalu mengancam S supaya tidak melaporkan perbuatannya.

Tetapi peristiwa itu akhirnya diketahui keluarga S, yang kemudian dilaporkan ke polisi.

Pihak Polsek Semboro melimpahkan perkara tersebut ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jember untuk penyidikan lebih lanjut.

Polisi menjerat GN memakai UU Perlindungan Anak, yakni Pasal 81 ayat 1, ayat 2 junto 76 D atau Pasal 82 ayat 1 junto 76 E.

Yakni, telah melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya, dan atau setiap orang dilarang melakukan tipu muslihat melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk untuk melakukan persetubuhan, dan atau perbauatan cabul.

Feby Febiola Jenguk Vanessa Angel di Polda Jatim, Mengaku Bawakan Makanan Khas dari Kediri

Dijenguk Feby Febiola di Polda Jatim, Vanessa Angel Masih Enggan Cerita Soal Bibi Ardiansyah

Perkosaan di Semboro ini menambah panjang perkara tindak kekerasan seksual yang dilaporkan ke wilayah hukum POlres Jember selama dua bulan terakhir.

Dari catatan Surya (Grup Tribunmadura.com), selama dua bulan ini setidaknya ada empat perkara perkosaan yang dilaporkan dan ditangani Mapolres Jember.

Keempatnya yakni dugaan perkosaan oleh paman di Kecamatan Silo, ayah tiri di Kecamatan Kalisat, tetangga di Kecamatan Sumberbaru, dan teman di Kecamatan Rambipuji.

YG Entertainment Resmi Akhiri Kontrak Seungri, Penuhi Permintaan Artisnya Pensiun dari Dunia Hiburan

Terbukti Edarkan Sabu 13,5 Kilogram, 3 Perempuan di Surabaya Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup

Kasatreskrim POlres Jember AKP Yadwavina Jumbo Qontas menegaskan, semua laporan ditangani oleh Satreskrim Polres Jember melalui Unit PPA.

"Tentunya kami tangani. Ada pelaku yang tertangkap seperti kasus Rambipuji itu, sedangkan yang masih pemeriksaan terus kami lakukan pendalaman," tegas Yadwavina Jumbo Qontas.

Pemuda Perkosa Kekasih usai Ditolak Berhubungan Suami Istri di Kamar Kos

Perlakuan sadis yang dilakukan Imron Ali Rodisi (23) terhadap sang kekasih mengantarkannya ke jeruji besi Polsek Tegalsari.

Driver Online Ditemukan Tewas di Gresik, Polisi Tangkap Tersangka Perampokan Berujung Pembunuhan

Furniture Centre Royal Plaza Gelar Pameran Spring Bed dan Sofa, Ada Penawaran Khusus

Pria asal Kabupeten Banyuwangi ini ditangkap setelah menyekap, menganiaya, dan memperkosa kekasihnya, IS (20), warga Kecamatan Lakarsantri, Surabaya.

Perlakuan itu dilakukan tersangka di sebuah rumah kos Jalan Kedondong Kidul, Kecamatan Tegalsari, Surabaya.

Kapolsek Tegalsari, Kompol David Tryo Prasojo mengatakan, kejadian tersebut bermula saat tersangka mengajak korban bertemu dan memaksa berhubungan selayaknya suami istri.

Lantaran korban menolak, Imron justru menyekap, menganiaya, dan memaksa sang kekasih menuruti nafsunya.

SM Entertainment Bantah Kabar D.O EXO Tinggalkan Agensi, Sebut Waktu Kontrak Artisnya Belum Berakhir

"Tersangka melakukan tindak pidana penyekapan, ancaman kekerasan dan penganiayaan memaksa korban bersetubuh dengannya," kata Kompol David Tryo Prasojo di Polsek Tegalsari, Selasa (15/1/2019).

Setelah memaksa korban di dalam kamar kosnya, tersangka juga mengancam akan memviralkan foto-foto bugil kekasihnya.

"Mereka ini sepasang kekasih, berpacaran kurang lebih satu tahun," terang Kompol David Tryo Prasojo.

Polisi Tetapkan Seungri BIGBANG sebagai Tersangka Dugaan Kasus Penyediaan PSK untuk Lobi Investor

Tersandung Dugaan Kasus Narkoba dan Prostitusi, Seungri BIGBANG Diperiksa 8,5 Jam di Kantor Polisi

Kasus tersebut terungkap setelah korban bisa menghubungi rekannya untuk ke rumah kos tersebut.

Dari sana, korban meloloskan diri keluar dari sekapan tersangka.

"Kami mendapatkan laporan setelah korban menghubungi keluarganya dan melaporkan kepada kami," imbuh Kompol David Tryo Prasojo.

Artis Korea yang Dinilai Skill Akting Kurang Memuaskan, Kim Tae Hee dan Jung Woo Sung Puncaki Daftar

Episode Terakhir Drama Korea The Last Empress Dipastikan Tanpa Chun Woo Bin, Begini Penjelasan SBS

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved