Ini Ancamannya Jika Rakyat Menunggak Iuran BPJS Kesehatan, Tak Bisa Urus SIM, STNK, dan Paspor

Masyarakat terancam tidak bisa urus SIM, STNK, Paspor, hingga dipersulit saat ajukan kredit jika nunggak iuran BPJS Kesehatan.

Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM/KUSWANTO FERDIAN
Suasana Kantor Cabang BPJS Kesehatan Pamekasan, Rabu (18/9/2019). 

Masyarakat terancam tidak bisa urus SIM, STNK, Paspor, hingga dipersulit saat ajukan kredit jika nunggak iuran BPJS Kesehatan

TRIBUNMADURA.COM - Sanksi nunggak iuran BPJS Kesehatan jadi polemik masyarakat setelah adanya kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan.

Sanksi nunggak iuran BPJS Kesehatan berupa tak bisa urus SIM, STNK, Paspor, hingga dipersulit saat ajukan kredit menjadi mimpi buruk penunggak.

Hal tersebut telah menjadi polemik masyarakat meski sanksi nunggak iuran BPJS Kesehatan belum resmi diterapkan

Utang BPJS Kesehatan di Jawa Timur Tembus Rp 2,7 Trilliun, Banyak Rumah Sakit yang Seret Operasional

KIS BPJS Kesehatan Warga Palengaan Laok Pamekasan Dinonaktifkan, ini Penjelasan BPJS Pamekasan

Banyak pro dan kontra di tengah masyarakat terkait kebijakan BPJS Kesehatan yang diambil pemerintah.

Seperti yang diketahui, BPJS mengeluhkan defisit keuangan akibat tunggakan para peserta jaminan kesehatan tersebut.

Akibatnya, BPJS Kesehatan pun tak bisa membayar hutang, sehingga pemerintah harus menggelontorkan sejumlah dana untuk menutupnya.

Terkait keuangan BPJS Kesehatan yang tak kunjung membaik, iuran tiap bulan yang dibebankan kepada peserta pun akan dinaikkan.

Rencana pemerintah menaikan iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan dua kali lipat mulai 1 Januari 2020 terus menjadi polemik publik.

Sumenep Jadi Daerah Pertama di Jatim Alami Hari Tanpa Bayangan, Cek Waktu di Wilayah Madura Lainnya

Pemerintah tinggal menunggu payung hukumnya berupa Peraturan Presiden (Perpres) untuk menaikkan iuran BPJS Kesehatan.

Nantinya iuran BPJS Kesehatan kelas I naik dari Rp 80.000 jadi Rp 120.000 per bulan, kelas II naik dari Rp 51.000 jadi Rp 75.000 per bulan.

Sementara itu iuran kelas III rencananya naik dari Rp 25.500 jadi Rp 42.000 per bulan.

Kenaikan iuran tersebut merupakan hasil usulan dari Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN).

Sementara mengacu usulan Kementerian Keuangan, tarif JKN peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), peserta BPJS Kesehatan kelas 1 harus membayar Rp 160.000,-, kelas II Rp 110.000,-, dan kelas III Rp 42.000,-.

Lahan Bambu di Desa Konang Pamekasan Ludes Terbakar, Api Diduga Berasal dari Sisa Pembakaran Sampah

Ribuan Warga Palengaan Laok Pamekasan Gelar Salat Istisqo Bersama TNI-Polri, Minta Turun Hujan

Dilansir Grid.ID dari laman Kompas.com (Grup TribunMadura.com), kebijakan penaikan iuran BPJS Kesehatan disebut Direktur Utama BPJS Kesehatan Fahmi Idris sebagai upaya menyelamatkan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Belum selesai masalah kenaikan iuran tersebut, pemerintah kini menyiapkan aturan yaitu sanksi nunggak iuran BPJS Kesehatan.

Sanksi terhadap penunggak iuran BPJS Kesehatan ketika membutuhkan pelayanan publik, seperti perpanjangan SIM, pembuatan paspor, dan IMB.

Fahmi Idris mengatakan, pemberlakuan sanksi layanan publik tersebut bertujuan untuk meningkatkan kolektabilitas iuran peserta BPJS Kesehatan dari segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU).

"Inpresnya sedang diinisiasi untuk sanksi pelayanan publik. Selama ini sanksi ada, tapi hanya tekstual tanpa eksekusi karena itu bukan wewenangnya BPJS," kata Fachmi di Jakarta, Senin (7/10/2019).

Jadwal dan Lokasi Fenomena Hari Tanpa Bayangan di Wilayah Jawa Timur, Berlangsung Selama 5 Hari

Gara-Gara Kotoran Sapi yang Terbakar, Satu Rumah di Gresik Ludes Dilalap Si Jago Merah

Oleh karena itu, seseorang yang memerlukan layanan publik, seperti memperpanjang SIM, STNK, Paspor, mengurus IMB, hingga mengajukan kredit tetapi masih memiliki tunggakan BPJS akan ditolak.

Sanksi nunggak Iuran BPJS Kesehatan itu tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 86 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dan Setiap Orang, Selain Pemberi Kerja, Pekerja, dan Penerima Bantuan Iuran Dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial.

Kabar terkait sanksi nunggak iuran BPJS Kesehatan itu lantas jadi polemik masyarakat.

Banyak orang beranggapan peraturan baru tersebut sebagai keputusan yang kurang bijak.

Berikut beberapa komentar yang tampak diungkapkan publik terkait pemberian sanksi nunggak iuran BPJS Kesehatan.

Komentar warganet terkait Sanksi Nunggak Iuran BPJS Kesehatan
Komentar warganet terkait Sanksi Nunggak Iuran BPJS Kesehatan (Tangkap layar Komentar di artikel Kompas.com)

Padahal, pemerintah telah memberikan berbagai upaya, salah satunya dengan adanya petugas penagihan iuran.

Dilansir dari laman Kontan.co.id, Kepala Humas BPJS Kesehatan Iqbal Anas Ma'ruf mengatakan, suntikan tersebut telah habis untuk membayarkan tagihan RS.

Untuk itu BPJS Kesehatan harus bekerja keras untuk menutupi kekurangan tersebut. Sejumlah upaya akan terus digenjot agar pembayaran iuran yang didapat maksimal.

"Tentu kami akan kerja keras seperti rekrutmen peserta, penagihan iuran, membuka akses pendaftaran dan kanal pembayaran secara luas sehingga memudahkan masyarakat untuk mendaftar dan menyetor iuran," kata Iqbal kepada Kontan.co.id, Kamis (10/18) lalu.

Tak hanya itu, BPJS Kesehatan juga bekerjasama dalam upaya kepatuhan badan usaha untuk pendaftaran, pemberian data peserta yang sebenarnya dan data upah. Kerjasama ini dengan menggandeng kejaksaan dan dinas ketenagakerjaan di daerah.

BPJS Kesehatan juga merekrut kader jaminan kesehatan nasional (JKN) sebagai pengingat dan pengumpul iuran peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) atau mandiri. (*)

Artikel ini telah tayang di Grid.ID dengan judul: Sanksi Nunggak Iuran BPJS Kesehatan, Rakyat Terancam Tak Bisa Urus SIM, STNK, Paspor, hingga Dipersulit saat Ajukan Kredit Jadi Polemik Masyarakat

Madura United Geber Latihan Persiapan Jelang Laga Semen Padang setelah Dapat Jatah Libur Empat Hari

Tantang PSM Makassar, Arema FC Berpeluang Bisa Turunkan Johan Ahmat Farizi dan Arthur Cunha

Sumber: Grid.ID
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved