Berita Sampang
GEGER Pasangan di Sampang Pesan Kamar Hotel No 13 Berujung Tragis, Fakta Sebenarnya Dikuak Polisi
Pasangan bukan suami istri itu diamankan polisi saat berada dalam kamar hotel nomor 13.
Penulis: Hanggara Pratama | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Pasangan bukan suami istri itu diamankan polisi saat berada dalam kamar hotel nomor 13
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama
TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - M (38) dan S (32) diamankan Polres Sampang di Kabupaten Sampang, Jumat (17/1/2020) malam.
Pasangan bukan suami istri itu diamankan petugas Polres Sampang di sebuah kamar hotel.
Saat itu, petugas Polres Sampang melakukan penyisiran ke hotel-hotel di Kabupaten Sampang menjelang pelantikan Kepala Desa terpilih 2019.
• Tak Hanya Berhasil Jadi Kapolri, Idham Azis juga Sukses Antar 2 Putranya Raih Prestasi Tertinggi ini
• Cinta Buta Gadis kepada Teman Kencan Aplikasi Pencari Jodoh, Asmara Diputus setelah Tidur Bersama
• Awalnya Kenalan Lewat Medsos, Pasangan Bukan Suami Istri ini Langsung Janjian Bertemu di Kamar Hotel
Namun, yang ada, petugas Polres Sampang menemukan pasangan bukan suami istri yang hendak berhubungan badan di kamar hotel.
Kasubag Humas Polres Sampang, Ipda Yoyok mengatakan, M merupakan warga Kecamatan Sampang.
Sementara pasangannya, S merupakan warga Kecamatan Tegalsari, Kota Surabaya.
Ipda Yoyok menuturkan, pasangan bukan suami istri diamankan saat berada dalam kamar hotel nomor 13.
"Diketahui ada pasangan laki-laki dan perempuan tanpa ikatan perkawinan," ujarnya kepada TribunMadura.com, Sabtu (18/1/2019).
Ipda Yoyok menambahkan, dalam keterangannya, pasangan itu mengaku baru saja berkenalan.
Keduanya berkenalan melalui aplikasi Tiktok, di media sosial.
• Sopir Truk Fuso Kaget Ada Mayat Laki-Laki Ditemukan di Kabin Kendaraannya saat Parkir di Rumah Makan
• Nasib Buntung Maling di Sampang, Motor Curian Mogok di Jalan, Berakhir Babak Belur Dihajar Massa
Menurut Ipda Yoyok, keduanya baru saja berkenalan sekitar satu pekan.
Dari aplikasi pencarian jodoh, keduanya janjian untuk bertemu di dalam kamar hotel.
"Waktu mereka bertemu itu kemarin bersamaan dengan kepergoknya mereka," ucap Ipda Yoyok.
Setelah bertemu, mereka sepakat untuk melakukan hubungan badan, layaknya pasangan suami istri.
Namun, belum sampai melakukan hubungan badan, keduanya kepergok oleh petugas Polres Sampang.
"Keduanya diamankan oleh Polres Sampang untuk dilakukan pembinaan," kata dia.
"Namun hari ini sudah dipulangkan ke rumahnya masing-masing," pungkasnya.
• Reaksi Evan Dimas Dapat Teror Oknum Tak Dikenal setelah Resmi Gabung Persija Jakarta, Biasa Saja
• Sudah Direvitalisasi Tahun Lalu, Tiga Pasar Tradisional di Kota Malang Bakal Segera Diperbaiki Lagi
Cinta Buta Gadis kepada Teman Kencan Aplikasi Pencari Jodoh
Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya menangkap seorang pemuda bernama MPB (19), warga Kota Surabaya.
Penangkapan terhadap MPB dilakukan setelah Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya mendapat adanya laporan persetubuhan yang dilakukannya.
Laporan itu menyebut, MPB melakukan persetubuhan terhadap Bunga (16), warga Kota Surabaya.
MPB dilaporkan oleh ayah Bunga telah melakukan hubungan badan layaknya suami istri dengan anaknya sebanyak empat kali.
Kejadian itu diduga dilakukan sejak Agustus hinggan September 2019 lalu.
"Keterangan korban, sudah empat kali," ucap Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya, AKP Ruth Yeni, Kamis (16/1/2020).
• Penggemar Internasional Desak SM Entertainment Hiraukan Tuntutan Fans Korea Keluarkan Chen dari EXO
• Rumah di Bojonegoro Dilalap si Jago Merah karena Korsleting Listrik, Pemilik Rugi hingga Rp 80 Juta
Pertama, di rumah tersangka saat kondisinya sepi," sambung dia.
"Kedua di rumah kontrakan korban dan terkahir dua kali di sebuah apartemen di Kota Surabaya," katanya.
Kejadian persetubuhan itu bermula saat Bunga mengenal MPB melalui aplikasi pencarian jodoh, Tantan.
Pada aplikasi itu, MPB mengirimkan rayuan gombal kepada korban hingga mau berpacaran.
Setelah berpacaran, keduanya pun sepakat bertemu.
Beberapa kali pertemuan, MPB kembali melancarkan bujuk rayunya kepada Bunga.
Ia mengajak Bunga agar mau melakukan hubungan badan layaknya pasangan suami istri.
• Solar MAMAMOO Ungkap Tak Tertarik Ikut Audisi SM Entertainment, Padahal 50 Kali Ikut Pencarian Bakat
• Pesan Tak Terduga Pendiri SM Entertainment untuk Red Velvet, Isinya Sampai Bikin Member RV Terharu
Terbongkarnya kelakuan bejat MPB itu setelah dirinya meminta putus dengan Bunga.
Bunga kemudian menceritakan kejadian yang dialaminya kepada ayahnya.
"Tidak termia anaknya disetubuhi, ayah korban lapor kepada kami," ungkap AKP Ruth Yeni.
Laporan tersebut berimbas pada penangkapan tersangka MPB.
AKP Ruth Yeni menyebut, MBP ditangkap saat sepulang kerja dari sebuah rumah makan di Jalan Manyar, Selasa (14/1/2020).
"Saat kami tangkap, tanpa perlawanan. Tersangka mengakui perbuatannya," tandas dia.
Meski berdalih suka sama suka, MPB tetap saja dijerat dengan pasal Pasal 81 ayat (2) No.35/2014 atas perubahan No.23 /2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
• TERUNGKAP Sosok Kekasih Chen EXO, SM Entertainment Beri Bocoran Calon Istri Sang Artis Binaan
• Drama Korea Hi Bye Mama Tayang Gantikan Crash Landing on You, Comeback Kim Tae Hee setelah 5 Tahun
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/madura/foto/bank/originals/ilustrasi-pintu-kamar-hotel-no-13.jpg)