Berita Pamekasan

Ratusan Pelajar Nekat Balapan Liar di Jalan Diponegoro dan Jalan Kabupaten, Polisi Amankan 113 Motor

Ratusan Pelajar Nekat Balapan Liar di Jalan Diponegoro dan Jalan Kabupaten, Polisi Amankan 113 Motor

Penulis: Muchsin Rasjid | Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNMADURA.COM/MUCHSIN RASJID
Sebanyak 113 unit sepeda motor dari berbagai merek, yang digunakan untuk balapan liar, disita dan dan ditaruh di halaman Polres Pamekasan. 

TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN –  Aparat gabungan Polres Pamekasan melakukan razia pada hari Jumat (20/3/2020) dini hari.

Dari razia tersebut, Polres Pamekasan menemukan aksi balap liar yang digelar pelajar sekaligus pemuda di sepanjang Jalan Diponegoro dan Jalan Kabupaten, Pamekasan.

Razia tersebut menggunakan sistem terbuka dan tutup, mulai pukul 01.00 WIB dan dipimpin oleh Wakapolres Pamekasan, Kompol Moh Asrori Khadafi bersama Kabag Ops Polres Pamekasan, AKP Bambang Sugiarto.

Pihak kepolisian menyita sebanyak 113 unit sepeda motor dari berbagai mereka dan sebagian protolan, tanpa spion, juga dimodifikasi menggunakan suku cadang yang tidak sesuai, ban kecil.

Mau Jadi Istri Kedua dan Dipoligami, 6 Artis Cantik Ini Nggak Malu Pamer Kemesraan di Depan Publik

Naik Motor Ugal-ugalan, Jukir Truk di Pelabuhan Ditangkap Polisi, Sembunyikan Sabu 0,70 Gram di Saku

Polisi Surabaya Nyamar Pakai Baju Biasa Pura-pura Jadi Pembeli Demi Menangkap Pemakai Sabu di Warkop

Kini sebanyak 113 unit sepeda motor yang disita itu, ditempatkan di halaman Mapolres Pamekasan dan diberi garis polisi. Dan di antara sepeda motor yang disita, berplat nomor M, Jakarta, Jogja dan beberapa kota di Jawa Timur.

Untuk merazia pelaku bali itu, sekitar 100 petugas diterjunkan ke lokasi.

Petugas lebih dulu datang dengan menutup sejumlah simpul-simpul persimpangan jalan dan gang di pinggir jalan di sepanjang Jalan Diponegoro hingga Jalan Kabupaten, sehingga ketika dilakukan razia sertentak, mereka (pelaku balapan liar.Red), tidak bisa berkutik.

Kasubag Humas Polres Pamekasan, AKP Nining DPS, kepada TribunMadura.com, mengatakan, tindakan mereka sudah lama menjadi incaran petugas.

Namun untuk mengobrak-abrik, petugas masih menunggu waktu yang tepat.

Dikatakan, apa yang dilakukan mereka selama ini, bukan hanya menggangu pengguna jalan di lokasi itu.

Namun tindakannya sudah meresahkan warga sekitar, karena warga merasa terganggu dengan bunyi raungan sepeda motor di saat warga istirahat tidur.

Pemuda Pamekasan Bagikan 100 Botol Jamu Herbal yang Diyakini Mampu Mencegah Virus Corona

Cegah Virus Corona, Polres Pamekasan Lakukan Pemeriksaan Suhu Tubuh Bagi Pengunjung dan Anggota

Harga Garam di Pamekasan Merosot Tajam, Petani Garam Ngadu ke DPD RI: Stop Impor!

“Sebagian dari mereka yang menggelar bali di lokasi itu, dari luar Pamekasan. Dan tidak menutup kemungkinan di antara mereka terdapat siswa yang masih duduk di bangku SLTA,” kata AKP Nining DPS.

Dikatakan, bagi mereka yang akan mengambil sepeda motor ini harus menunggu proses tilang di Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan, 1 April 2020 mendatang, dengan membawa dan menunjukkan bukti STNK dan BPKB.

Selain itu, jika kelengkapan sepeda motor yang tidak standar harus diganti. Sedang suku cadangnya yang tidak standar itu disita untuk dimusnahkan, agar tidak digunakan lagi oleh mereka.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved