Antisipasi Virus Corona di Malang
Masa Darurat Bencana Virus Corona di Kota Batu Diperpanjang, Warga Diminta Beli Makanan Lewat Online
Masa darurat bencana non-alam virus corona di Kota Batu diperpanjang hingga akhir Maret 2020 mendatang.
Penulis: Benni Indo | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Masa darurat bencana non-alam virus corona di Kota Batu diperpanjang hingga akhir Maret 2020 mendatang
TRIBUNMADURA.COM, BATU - Pemkot Batu memperpanjang masa darurat bencana non-alam virus corona hingga 29 Mei 2020.
Pernjangan masa darutat bencana itu merujuk instruksi dari Pemerintah Pusat yaitu Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Sekda Kota Batu, Zadiem Effisiensi mengatakan, perpanjangan masa darurat bencana non-alam itu tertuang dalam surat keputusan yang ditandatangani Kepala BNPB, Doni Monardo.
• Polisi Bongkar Praktik Perdagangan Daging Lumba-Lumba di Pantai Sine, Tangkap Satu Nelayan
• Surabaya Masuk Zona Merah Virus Corona, Pedagang Pasar Tradisional Mengeluh Ditinggal Pembeli
• Warga Jawa Timur Diimbau Tunda Kegiatan Hajatan dan Keramaian Lainnya untuk Sementara Waktu
Menindaklanjuti surat itu, Pemkot Batu pun berencana akan memperpanjang masa pembelajaran siswa di rumah dan tetap menutup tempat hiburan serta wisata sesuai aturan pusat.
"Selain memperpanjang masa waspada, tingkat waspada kita perluas di bioskop, panti pijat, restoran, mal dan warung makan," kata Zadiem Effisiensi, Jumat (20/3/2020).
Zadiem menjabarkan, pembatasan itu artinya masyarakat bisa melakukan pemesanan makanan secara online.
Jika ada deretan antrean, maka harus diberi jarak minimal 1 meter. Hal itu dilakukan agar virus corona tidak mudah menular.
Zadiem juga menambahkan, kawasan Malang Raya, termasuk Kota Batu, telah ditetapkan sebagai kawasan zona merah.
Maka dari itu, kesadaran masyarakat harus ditingkatkan agar penyebaran virus tidak meluas.
• Malang Masuk Zona Merah Virus Corona, Warga Tetap Laksanakan Salat Jumat Berjemaah di Masjid Agung
• Warga Jawa Timur Diperbolehkan Salat Jumat Berjemaah di Masjid di Tengah Virus Corona dengan Syarat
"Apalagi Gubernur Jatim sudah menetapkan zona merah untuk wilayah Surabaya dan Malang Raya karena sudah ada korban meninggal," paparnya.
Sementara itu, Pemkot Batu lakukan penyemprotan disinfektan di tempat-tempat publik yang ada di Kota Batu dalam upaya mencegah penularan virus corona.
Penyemprotan dilakukan di tempat umum seperti Alun-Alun Kota Batu, Pasar Besar Kota Batu, Masjid An-Nur, dan sepanjang Jalan Panglima Sudirman Kota Batu.
Pemkot Batu menerjunkan empat mobil tangki untuk penyemprotan cairan bahan kimia yang digunakan untuk mencegah dan membunuh kuman penyakit.
Kandang Arema FC Jadi Opsi Tempat Karantina Pasien Virus Corona, Kadispora: Masih Sebatas Wacana |
![]() |
---|
Pemkot Malang Kerahkan Mobil PMK dan Kendaraan Water Cannon untuk Semprot Disinfektan ke Jalanan |
![]() |
---|
Mahasiswa di Kota Malang Diizinkan Mudik ke Kampung Halaman, Wali Kota Siap Perketat Mobilitas Orang |
![]() |
---|
Pintu Masuk Kota Batu Diperketat, Setiap Orang yang Ingin Ke Kota Apel Diperiksa Kesehatannya |
![]() |
---|
Cegah Panic Buying di Tengah Wabah Virus Corona, Pemkab Malang Batasi Pembelian Bahan Pokok |
![]() |
---|