Virus Corona di Mojokerto
Hasil Rapid Test Covid-19 338 Pengunjung Kafe dan Warkop yang Terjaring Razia Jam Malam di Mojokerto
Sebanyak 338 orang terjaring razia tertib penerapan jam malam di kawasan Rolak Songo, Desa Lengkong, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto.
Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNMADURA.COM, MOJOKERTO - Sebanyak 338 orang terjaring razia tertib penerapan jam malam di kawasan Rolak Songo, Desa Lengkong, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto, Sabtu malam (16/5/2020).
Razia itu dilakukan petugas gabungan Tim Gugus Tugas Percepatan Penangangan Covid-19 dipimpin Bupati Mojokerto Pungkasiadi.
Mereka kepergok berkerumun di kafe dan warung kopi yang melebihi batas waktu maksimal penerapan jam malam malam pukul 21.00 WIB sampai pukil 05.00 WIB.
Petugas gabungan melakukan pendataan terhadap ratusan orang yang melanggar penerapan jam malam tersebut.
• Ibu Rumah Tangga asal Kabupaten Jember Terpapar Virus Corona, Padahal Tak Punya Riwayat Bepergian
• Sebanyak 95 Desa di Pamekasan Belum Cairkan BLT Dana Desa, Tunggu Proses Antri Giliran Pencairan
• Perketat Pengawasan Check Point Kota Malang, Petugas Temukan Ratusan Pengendara Tak Bawa Surat Tugas
Atas perbuatannya itu, bagi pelanggar penerapan jam malam maka yang bersangkutan wajib menjalani rapid test Covid-19.
Bupati Mojokerto, Pungkasiadi menjelaskan kegiatan razia sekaligus rapid test Covid-19 ini dilakukan secara On The Spot terhadap 338 orang yang melanggar ketentuan penerapan jam malam melebihi pukul 21.00 WIB.
“Seharusnya masyarakat disiplin sudah di rumah di pada pukul 21.00 WIB maka kita lakukan Rapid Test di tempat untuk mengantipasi penyebaran Covid-19 di Kabupaten Mojokerto," ujarnya, Minggu (17/5/2020).
Ia mengatakan hasil rapid test Covid-19 terhadap pelanggar jam malam rinciannya sebagai berikut di meja 1 dengan 66 pcs (hasil non-reaktif), meja 2 dengan 65 pcs (hasil non-reaktif), meja 3 dengan 80 pcs (hasil non-reaktif), dan meja 4 dengan 67 pcs (hasil non-reaktif) dan meja 5 dengan 60 pcs (hasil non-reaktif).
"Hasil rapid test Covid-19 terhadap yang bersangkutan pelanggar jam malam hasilnya non-reaktif," ungkapnya.
Masih kata Pungkasiadi, pihaknya menegaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten Mojokerto.
• Gugus Tugas Kediri Temukan 12 Orang Reaktif Seusai Salat Tarawih Bersama Pasien Positif Covid-19
• ASN Pemkot di Kelurahan dan Kecamatan Sukolilo Surabaya yang Reaktif Corona Jalani Tes Swab Covid-19
• Harga HP Samsung 18 Mei 2020, Galaxy A31 hingga Galaxy S20 Ultra Mulai Rp 4 Juta hingga Rp 21 Jutaan
Apalagi, terjadi lonjakan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Kabupaten Mojokerto.
Sesuai data peta penyebaran ada 10 orang yang dinyatakan positif Covid-19.
"Kita sudah mengeluarkan surat edaran terkait penerapan jam malam dengan tetap mempertimbangkan perekonomian sehingga perlu kita tingkatkan kedisiplinan pada masyarakat agar dipatuhi dan tidak melanggar penerapan batas jam malam," jelasnya.