Berita Bangkalan

Kepala Sekolah di Bangkalan Jadi Tersangka Kasus Pencabulan, Berusaha Cabuli Guru di Ruang Kerja

Kepala sekolah di Kabupaten Bangkalan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencabulan Guru TK.

Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
thehansindia.com
ilustrasi - Kepala Sekolah di Bangkalan Jadi Tersangka Kasus Pencabulan, Berusaha Cabuli Guru di Ruang Kerja 

TRIBUNMADURA.COM, BANGKALAN - Satreskrim Polres Bangkalan menetapkan MS (44), sebagai tersangka atas kasus pencabulan terhadap NS (23), warga Desa Larangan Glintong Kecamatan Klampis, Kabupaten Bangkalan.

Kepala sekolah warga Kecamatan Klampis itu ditetapkan sebagai tersangka setelah Satreskrim Polres Bangkalan mendapatkan cukup bukti atas kasus pencabulan itu.

"Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, telah ditemukan dua barang bukti yang cukup untuk menetapkan terlapor (MS) sebagai tersangka," kata Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra dalam pers rilis di Mapolres Bangkalan, Kamis (6/8/2020).

Dua Pekan Operasi Patuh Semeru 2020, Terdapat 5 Kecelakaan di Pamekasan, 7 Korban Alami Luka-Luka

Rumah Studio Foto di Surabaya Dibobol Maling, Perhiasan Hadiah Pernikahan Senilai Rp 95 Juta Raib

Satlantas Polres Pamekasan Tindak 828 Pelanggar Lalu Lintas selama Operasi Patuh Semeru 2020

Dua barang bukti tersebut berupa, satu potong kemeja warna coklat bermotif garis dengan robekan di ketiak sisi kanan dan sebuah ponsel lengkap dengan bukti screenshot riwayat panggilan dan pesan singkat tersangka kepada korban.

Rama menjelaskan, NS tengah berada di TK ketika tersangka menelponnya agar mampir untuk menemuinya di ruang kepala sekolah dengan alasan urusan pekerjaan.

Korban yang tiba sendirian di ruang kepala sekolah, duduk di sofa dan tersangka duduk di dekatnya.

Merasa jarak tersangka terlalu dekat, korban duduk menjauh sekitar satu meter.

"Namun tersangka mengejar dan menarik kemeja korban hingga bagian ketiak kanan robek," jelas Rama.

Perlawanan korban, lanjut Rama, tidak membuat MS menghentikan perbuatannya.

Oknum kepala sekolah, MS (44), warga Desa Bragang Kecamatan Klampis ditetapkansebagai tersangka atas kasus pencabulan terhadap NS (23), warga Desa Larangan Glintong Kecamatan Klampis.
Oknum kepala sekolah, MS (44), warga Desa Bragang Kecamatan Klampis ditetapkansebagai tersangka atas kasus pencabulan terhadap NS (23), warga Desa Larangan Glintong Kecamatan Klampis. (TRIBUNMADURA.COM/AHMAD FAISOL)

Rayuan Maut Pemuda Sampang Berujung Pemerkosaan, Tak Sampai 1 Bulan Kelabuhi Gadis 16 Tahun

Kapolda Jatim Datangi Dua Pondok Pesantren di Pamekasan, Ajak Ulama Turut Andil Jaga Kamtibmas

Malahan, tubuh korban didorong hingga terjatuh ke sofa.

Namun korban berhasil melepaskan diri, keluar ruangan dan bertemu dengan sejumlah saksi.

Rama menambahkan, MS tidak memenuhi panggilan pertama. Namun ia datang pada Rabu (5/8/2020) malam.

"Setelah 1x24 menjalani pemeriksaan secara maraton, MS kami tahan pagi ini," tegasnya.

Atas perbuatannya, MS terancam kurungan pidana selama sembilan tahun penjara.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul.

Tergiur Untung Jualan Sabu, Pengedar Sabu Lintas Kota Ditangkap Polisi saat Hendak Bertemu Klien

Lima Pria di Sampang Terancam 10 Tahun Penjara, Tertangkap Basah Main Judi saat Acara Hajatan

Selain itu, Satreskrim Polres Bangkalan juga merilis kasus pencabulan lain di Kecamatan Tanjung Bumi dengan tersangka MI (35), warga Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang.

Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Agus Sorbanapraja mengungkapkan, tersangka yang merupakan buruh harian lepas itu menyetubuhi R (12) sebanyak lima kali selama Mei 2020.

"Tersangka membungkam mulut korban dengan selotip warna hitam dan membuka paksa pakaian korban," ungkap Agus.

MI dijerat Pasal 81 Undang-undang (UU) RI Nomor 17 Tahun 2016 tentag Peetapan PERPU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU Jo Pasal 75D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun penjara," tegas Agus. (Surya/Ahmad Faisol)

Wali Kota Malang Imbau Aremania Aremanita Tak Konvoi di Jalan Raya saat Peringati HUT Arema ke-33

Warga Tuban Bisa Gelar Hajatan pada Masa Adaptasi New Normal, Acara Berlaku 4 Jam Siang dan Malam

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved