Modus Bimbel Oknum Guru Rudapaksa dan Sekap Murid Selama 20 Hari, Sempat di Hotel Lalu Pindah Lokasi
Sungguh tragis nasib keluarga Siswi SMP ini di Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) disekap oleh guru sendiri selama 20 hari.
TRIBUNMADURA.COM - Bermodus bimbel, oknum guru tega sekap muridnya selama 20 hari.
Saat itu murid sempat dibawa ke hotel dan dicabuli.
Kemudian oknum guru berpindah lokasi ke rumahnya.
Dari situ aksinya terus dilakukan hingga 20 hari.
Sungguh tragis nasib keluarga Siswi SMP ini di Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) disekap oleh guru sendiri selama 20 hari.
• Ribuan Guru di Surabaya Jalani Tes Swab, 393 Orang di Antaranya Dinyatakan Positif Covid-19
• Katalog Promo Alfamart Selasa 1 September 2020, Diskon Susu hingga Beras Pulen Pakai Gopay Rp 57.600
• Universitas Airlangga Unair Segera Patenkan Senyawa Bakal Calon Obat Spesifik Virus Corona Covid-19
Dalam penyekapan tersebut, siswi itu mengaku dirudapaksa hingga 30 kali.
Saat ini, oknum guru honorer berinisial AG tersebut sudah diamankan oleh kepolisian setempat
"Kemarin sudah kita amankan, dan korban sudah kita pulangkan ke rumahnya.
Sekarang masih proses pemeriksaan terhadap pelaku," kata Kapolres Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat) AKBP Guntur Saputro saat dikonfirmasi via telepon, Sabtu (29/8/2020) malam.
Insiden memilukan yang dialami MP ini berawal saat korban mengikuti bimbingan belajar (bimbel).
Modus bimbingan belajar untuk membantu korban ditengah pandemi Covid-19 ini rupanya hanya sebagai modus yang digunakan oleh pelaku.
Sebab, AG memanfaatkan momen tersebut untuk melancarkan hasrat bejatnya kepada korban.
Kapolres Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat) AKBP Guntur Saputro dikutip TribunnewsBogor.com dari Kompas.com ( TribunMadura.com network ) mengatakan, kejadian pencabulan berawal saat AG mengajak korban jalan-jalan ke Jambi.
Rupanya, saat itu AG sudah punya niat jahat kepada korban.
Pelaku malah membawa korban ke sebuah hotel.
Di hotel, korban pun dicabuli hingga diperkosa oleh guru bimbelnya tersebut.
Puas memperkosa korban di kamar hotel, MP malah dibawa pelaku ke rumahnya.
Di rumah pelaku, korban disekap selama 20 hari.
Korban tak bisa berbuat banyak saat disekap oleh AG..
Sebab, semua alat komunikasi milik korban disita oleh pelaku.
Orangtua MP pun kebingungan mencari anak gadisnya yang tak ada kunjung pulang selama berminggu-minggu.
Terlebih, korban tak bisa dihubungi oleh orangtuanya.
• Harga HP Vivo di Awal September 2020, Kamera Apik Mulai Vivo Y50, Vivo S1, Vivo V9, Hingga Vivo X50
• Segudang Manfaat Ceker Ayam untuk Kecantikan Hingga Kesehatan Tubuh, Simak Juga Cara Mengolahnya
• Wacana Penghapusan Premium dan Pertalite dari SPBU, Dirut Pertamina Berikan Penjelasan
• Karyawan Swasta Belum Terima BLT Rp 600 Ribu? Hal ini Perlu Dilakukan Menurut BPJS Ketenagakerjaan
Orangtua MP pun kemudian melaporkan kasus hilangnya gadis muda tersebut kepada aparat kepolisian.
"Handphone korban disita.
Jadi korban takut nanti diapa-apakan kalau menolak.
Selain diancam, korban juga dibujuk rayu," kata AKBP Guntur Saputro.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, AG mengaku mencabuli korban atas dasar suka sama suka.
Pelaku mengaku telah mencabuli korban sebanyak 10 kali.
Namun, korban menyebut ia dicabuli sebanyak 30 kali oleh pelaku.
Guntur menduga korban terpaksa melakukan hal tersebut karena berada dalam tekanan.
"Handphone korban disita. Jadi korban takut nanti diapa-apakan kalau menolak. Selain diancam, korban juga dibujuk rayu," terang AKBP Guntur Saputro.
Dampingi anak
Kapolres Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat) AKBP Guntur Saputro mengatakan, kejadian yang menimpa gadis berusia 16 tahun di wilayah Tanjab Barat ini harus menjadi perhatian orangtua.
Menurutnya, ini harus dijadikan pembelajaran agar kejadian tersebut tak terulang mempa korban lainnya.
"Jangan sampai kasus yang menimpa MP, terjadi kepada anak-anak lainnya," ungkapnya.
Ia juga meminta kepada para orangtua untuk mendampingi anaknya selama proses belajar mengajar digelar secara daring .
"Ini kita ingatkan betul kepada para orangtua," tegas AKBP Guntur Saputro.