Berita Pamekasan

Hari Pertama Operasi Zebra Semeru 2020 di Pamekasan, 63 Pelanggar Lalu Lintas dan Prokes Terjaring

Satlantas Polres Pamekasan menjaring puluhan pengendara yang melanggar aturan pada hari pertama Operasi Zebra Semeru 2020.

Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM/KUSWANTO FERDIAN
anggota Satlantas Polres Pamekasan menggelar operasi Zebra Patuh Semeru 2020 di Jalan Jokotole, Senin (26/10/2020). 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Kuswanto Ferdian

TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN - Satlantas Polres Pamekasan mulai melakukan Operasi Zebra Semeru 2020 di Jalan Jokotole dan Jalan Raya Ambat, Madura, Senin (26/10/2020).

Pada hari pertama Operasi Zebra Semeru 2020, Satlantas Polres Pamekasan menjaring puluhan pengendara yang melanggar aturan.

Personel Satlantas Polres Pamekasan merazia pengendara dengan pelanggaran lalu lintas hingga pengendara yang tidak patuh terhadap protokol kesehatan.

Baca juga: Mulai 2021, Gaji PNS TNI Polri hingga Karyawan Swasta Dipotong 2,5 Persen, Ini Alasan Pemerintah

Baca juga: Cara Licik Pemilik Warung di Tulungagung Agar Warkopnya Ramai Bikin Warga Resah, Kini Jadi Tersangka

Baca juga: Remaja Kota Batu Dilaporkan Hilang, Awalnya Pamit Bertemu Kenalan, Dikabarkan Jadi Pengamen Jalanan

Para pelanggar itu lantas diberi sanksi.

Kasat Lantas Polres Pamekasan, AKP Deddy Eka Aprianto mengatakan, sebanyak 33 pengendara terjaring razia di hari pertama digelarnya Operasi Zebra Semeru 2020 di Pamekasan ini.

Mereka terdiri dari pelanggar lalu lintas yang mengendari motor dan mobil.

Selain itu, 2 pengendara dikenai teguran dan 30 pengendara disanksi karena melanggar protokol kesehatan.

"Kami di hari pertama operasi ini juga membagikan 55 lembar brosur ke pengendara yang berisi tentang sosialisasi adanya operasi zebra semeru 2020 ini selama dua pekan," kata AKP Deddy Eka Aprianto kepada TribunMadura.com.

Selain membagikan brosur, kata AKP Deddy Eka Aprianto, anggotanya juga membagikan sebanyak 34 masker ke pengendara.

Baca juga: Kota Malang Belum Zona Kuning Covid-19, Bioskop Sudah Diperbolehkan Buka Kembali Mulai Besok

Baca juga: Warga Bangkalan Geruduk Kantor UP3 PLN Pamekasan, Kesal Banyak Desa Belum Tersentuh Aliran Listrik

Menurutnya, operasi Zebra Semeru 2020 ini akan digelar selama dua pekan, mulai 26 Oktober hari ini hingga 8 November 2020 mendatang.

Operasi tersebut mulai hari ini digelar secara serentak di seluruh Indonesia.

Target operasi itu ada 12 prioritas pelanggar lalu lintas yang akan ditindak.

Meliputi:
1. Tidak menggunakan helm SNI.
2. Melawan arus.
3. Menggunakan HP saat berkendara.
4. Melebihi batas kecepatan.
5. Tidak menggunakan sabuk keselamatan.
6. Pengendara di bawah umur.
7. Melebihi batas dan kapasitas muatan.
8. Penggunaan kendaraan bermotor terdapat strobo atau rotator.
9. Berkendara dalam pengaruh alkohol.
10. Pengguna knalpot brong.
11. Tidak menyalakan lampu utama pada siang dan malam hari.
12. Melanggar marka jalan.

Baca juga: Banyak Lulusan Sarjana di Sumenep Menganggur, Lapangan Pekerjaan Belum Bisa Tampung Pencari Kerja

Baca juga: Kangen Ibu Kandung di Luar Kota, Siswi SMA Nekat Terjun dari Jembatan Mojokerto, Simak Kronologinya

AKP Deddy Eka Aprianto berharap pengguna kendaraan tetap mematuhi peraturan lalu lintas, sebab beberapa jenis pelanggaran yang dilakukan pengendara, baik mobil maupun sepeda motor, siap menjadi incaran utama anggota Satlantas Polres Pamekasan.

"Dalam pelaksanaan operasi nantinya tetap mengedepankan protokol kesehatan, humanis, serta hindari tindakan kontra produktif yang dapat menurunkan citra Polri," tutupnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved