Pilkada Serentak 2020

Bawaslu Jatim Sebut Netralitas ASN Mendominasi Pelanggaran Pilkada Serentak 2020

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Timur telah memproses 624 pelanggaran selama pilkada 2020. Hal ini dilakukan untuk memberikan efek jera

Penulis: Bobby Koloway | Editor: Elma Gloria Stevani
Tribunnews.com
Ilustrasi Pilkada Serentak 2020 di Indonesia. 

Sekalipun demikian, bukan berarti tak ada pelanggaran protokol kesehatan.

"Sebanyak 406 kegiatan kampanye yang dianggap melanggar, kami terbitkan surat peringatan tertulis dan puluhan yang kami bubarkan,” tambahnya

Tidak hanya itu, Ikhwan menuturkan pihaknya juga merapikan jajaran penyelenggara pilkada yang diduga melanggar kode etik.

Setidaknya ada 10 penyelenggara ad hoc yang telah diproses.

“Bawaslu juga serius menangani pelanggaran kode etik penyelenggara. Di Kabupaten Kediri itu pernah ada Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang bagi-bagi masker pasangan calon. Kemudian kami rekomendasikan KPU memproses lebih lanjut,” tuturnya.

Pun demikian, Bawaslu se-Jatim menurut Ikhwan telah memproses 398 pelanggaran administrasi. Baik itu Alat Peraga Kampenye (APK) dan Non APK.

"398 pelanggaran administrasi sepanjang 2020. Artinya ini cukup banyak yang diproses oleh Bawaslu se-Jatim,” tuturnya

Dalam catatan Ikhwan, di sejumlah daerah terdapat temuan cukup banyak.

“Temuan terbanyak di Pacitan, Gresik, dan Tuban," katanya.

"Untuk laporan paling banyak di Surabaya dengan 28 laporan dan 12 temuan. Di Ponorogo ada 23 laporan dan 9 temuan. Ini membuktikan partisipasi masyarakat untuk mengawal demokrasi semakin meningkat,” pungkas Ikhwan.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved