Berita Pamekasan
Otak Pelaku Pencurian Kotak Amal 20 Masjid di Pamekasan Positif Konsumsi Sabu dan Inex, Ini Sosoknya
Otak pelaku kasus pencurian kotak amal yang terjadi di 20 masjid wilayah Kabupaten Pamekasan, Madura diketahui positif narkoba.
Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Elma Gloria Stevani
"Awalnya kami ikuti tersangka yang menjadi otak pelaku utama ini dari belakang. Setelah itu kami tangkap," ucapnya.
Setelah berhasil mengamankan pelaku utama, Polres Pamekasan langsung melakukan pengembangan ke daerah lain, dan berhasil mengamankan sembilan tersangka lainnya.
Kata AKP Adhi Putranto Utomo, berdasarkan laporan Polisi, kesepuluh tersangka ini mulai beraksi melakukan pencurian kotak amal masjid sekitar akhir tahun 2020.
Saat ini, barang bukti sisa uang yang berhasil pihaknya amankan dari tangan pelaku berjumlah Rp 300 ribu.
"Itu jumlah sisa uang yang berhasil kami sita dari kesepuluh pelaku ini," ungkapnya.
Menurut dia, mobil yang dipakai oleh pelaku saat mencuri kotak amal masjid, menggunakan mobil rental.
Mobil tersebut, saat dipakai mencuri sempat menabrak hingga bagian bumper belakangnya hancur.
"Kemungkinan pelaku tidak bisa nyetir. Rentalnya di Pamekasan," jelasnya.
Baca juga: ATURAN Polantas Tak Lagi Menilang Jika Diberlakukan, Nasib Pelanggar hingga Buang Ruang Titip Sidang
Baca juga: Polantas Tak Lagi Menilang Mulai Kapan? Tapi Waspadai 1 Hal Jika Melanggar, Warga: Lebih Menakutkan
Baca juga: Download MP3 DJ Always Versi DJ Remix Slow Full Bass, Lagu DJ Remix Paling Dicari, Viral TikTok 2021
Baca juga: Download MP3 DJ Melukis Senja, Viral di TikTok Remix Full Bass, Ada Lirik Izinkan Ku Lukis Senja
Saat pihaknya melakukan interogasi, para pencuri ini mengaku memakai uang hasil curiannya untuk kebutuhan gaya hidup dan foya-foya.
Namun sebagian lagi ada yang dipakai untuk membeli sabu.
Ia juga mengungkapkan, dari kesepuluh tersangka tersebut, ada satu tersangka yang masih DPO.
"Kami masih akan dalami lagi jaringan mereka karena dikhawatirkan masih ada tersangka lain. Kalau hasil uang curian dari semua kotak amal masih kita total," ungkapnya.
Saat ini kesepuluh maling kotak amal masjid tersebut sudah mendekam di balik jeruji penjara rumah tahanan Mapolres Pamekasan.
Kesepuluh tersangka tersebut dikenai pasal 363 ayat 1 ke-4 dan ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.