Berita Kediri
Setelah Melakukan Penyelidikan, Polisi Kediri Ringkus 2 Pengedar Sabu Sedang Transaksi di Konter HP
Dua pengedar sabu diringkus anggota Satresnarkoba Polres Kediri Kota di konter HP Dusun Bedrek Utara, Desa/Kecamatan Grogol, Kabupaten Kediri.
Reporter: Didik Mashudi l Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNMADURA.COM - Dua pengedar sabu diringkus anggota Satresnarkoba Polres Kediri Kota di konter HP Dusun Bedrek Utara, Desa/Kecamatan Grogol, Kabupaten Kediri.
Kedua tersangka yang diamankan masing-masing, Muhkamad Rifai (29) dan Pitoyo (42) keduanya warga Kecamatan Grogol, Kabupaten Kediri.
Kasubag Humas Polres Kediri Kota Kompol Kamsudi menjelaskan, dari tangan Muhkamad Rifai diamankan barang bukti satu klip plastik isi kristal putih yang diduga sabu-sabu seberat 0,18 gram.
"Petugas juga mengamankan sebuah pipet kaca dan seperangkat alat hisap sabu," jelas Kompol Kamsudi kepada TribunMadura.com, Jumat (12/2/2021).
Baca juga: Marak Penipuan Catut Nama Puluhan Kades di Kabupaten Kediri, Minta Pulsa Sampai Uang dari Warga
Baca juga: Ramalan Zodiak Cinta Selasa 16 Februari 2021, Scorpio Romantis, Aries Merayu dengan Omong Kosong
Baca juga: Ramalan Shio di Hari Perayaan Imlek, Jumat 12 Februari 2021, Shio Kerbau dan Shio Anjing Beruntung
Baca juga: Terima Suntikan Kedua Vaksin Covid-19, Ketua PCNU Kota Malang Gus Is Pastikan Vaksin Aman dan Halal
Sedangkan dari tangan Pitoyo diamankan barang bukti satu klip plastik isi kristal putih yang diduga sabu- sabu seberat 0,18 gram, sebuah HP warna hitam dan uang tunai Rp 200 ribu.
Dijelaskan Kompol Kamsudi, kasus narkotika ini berawal dari informasi masyarakat perihal peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Dusun Bedrek Utara.
Setelah dilakukan penyelidikan ternyata benar informasi tersebut, selanjutnya dilakukan upaya paksa dan berhasil mengamankan kedua tersangka beserta barang bukti sabu-sabu.
Narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,18 gram itu disimpan di bawah etalase konter HP milik tersangka Muhkamad Rifai.
Sementara barang bukti diduga sabu-sabu dari Pitoyo diamankan petugas setelah menggeledah saku celananya. Petugas menemukan plastik klip berisi serbuk kristal putih yang diduga sabu-sabu.
Kedua tersangka dijerat dengan tindak pidana pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca juga: Dilantik Wali Kota, Whisnu Sakti Ingin Surabaya Masuk Zona Hijau Covid-19
Baca juga: Prediksi Hubungan Lesty Kejora dan Rizky Billar, Terjadi Kecocokan, Pakar Fengshui: Banyak Masalah
Baca juga: Satops Patnal Korwil Malang Gerak Cepat Lakukan Razia, HP Hingga Senjata Tajam Ditemukan dalam Lapas
Baca juga: Ketahui Kepribadian Berdasarkan 12 Shio Tahun Kelahiran, Shio Tikus Menawan, Shio Macan Pemberani
Satresnarkoba Polres Kediri Kota
pengedar sabu
transaksi sabu
transaksi
konter HP
Kabupaten Kediri
Kecamatan Grogol
Berita Kediri
TribunMadura.com
Tribun Madura
madura.tribunnews.com
Didik Mashudi
Elma Gloria Stevani
narkotika
Satlantas Polres Kediri Kota Gelar Safety Riding dan Terbitkan SIM untuk Mahasiswa Papua |
![]() |
---|
PDIP Jadi Partai Favorit Milenial di Jatim, Bupati Kediri: Inovasi Kebijakan Sesuai Harapan Milineal |
![]() |
---|
Benda Purbakala Ditemukan Saat Bersihkan Sungai, Ukiran Khas Diduga Candi Kecil, ini Kronologinya |
![]() |
---|
Istri Menjerit usai Dengar Suara Kayu Jatuh, Temukan Suaminya Tewas Tergantung di Belakang Rumah |
![]() |
---|
Lagi Bersihkan Sekitar Sungai, Warga Kediri Malah Tak Sengaja Temukan Benda Langka Zaman Purbakala |
![]() |
---|