Berita Pamekasan
Polemik Pemberhentian 7 Perangkat Desa Nyalabuh Daya Inkrah, PTUN Batalkan SK Pemberhentian
Polemik 7 Perangkat Desa Nyalabuh Daya Kabupaten Pamekasan, Madura yang diberhentikan dari jabatannya oleh Kepala Desa setempat, dinyatakan inkrah.
Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Elma Gloria Stevani
Reporter: Kuswanto Ferdian | Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN - Polemik 7 Perangkat Desa Nyalabuh Daya, Kecamatan Kota, Kabupaten Pamekasan, Madura yang diberhentikan dari jabatannya oleh Kepala Desa setempat, dinyatakan inkrah di tingkat Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Surat keputusan inkrah dari PTUN Surabaya itu sudah diterima oleh Ach Supyadi, selaku Kuasa Hukum dari 7 Perangkat Desa Nyalabuh Daya tersebut, pada Kamis, 11 Februari 2021.
Ach Supyadi mengatakan, mengacu surat keputusan inkrah tersebut pihaknya sudah menyampaikan permohonan kepada Kepala Desa Nyalabu Daya agar melaksanakan putusan PTUN Surabaya Nomor : 75/G/2020/PTUN.SBY, tertanggal 24 September 2020 Jo. Putusan PT.TUN Surabaya Nomor : 235/B/2020/PT.TUN.SBY, tertanggal 22 Desember 2020.
Alasan pihaknya menyampaikan permohonan itu ke Kades Nyalabuh Daya dikarenakan putusan PTUN Surabaya maupun putusan PT.TUN Surabaya telah memperoleh surat keterangan bahwa telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah pada tanggal 11 Februari 2021.
Baca juga: Polsek Ketapang, Polsek Jrengik, Polsek Sokobanah Sampang Sabet Juara Lomba Kampung Tangguh Semeru
Baca juga: Gedung SDN Majangan 1 Jrengik Kabupaten Sampang Nyaris Ambruk, Dinas Pendidikan Segera Tinjau Lokasi
Baca juga: DPMPTSP Bangkalan Tempeli Sticker ‘Bangunan Ini Tidak Berizin’ di Perusahaan Pengisian Oksigen Medis
Baca juga: Hindari Petugas Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Bangkalan, Dua Pengusaha Matikan Ponsel
"Atas surat inkrah itu, lalu saya mengirimkan surat ke Kepala Desa dengan memberikan tembusan kepada instansi terkait mulai dari PTUN, Bupati, Wakil Bupati, Ketua DPRD, Inspektorat, DPMD, Polres, Kejaksaan dan Ketua BPD," kata Ach Supyadi kepada TribunMadura.com, Senin (1/3/2021).
Pengacara Kondang asal Sumenep ini meminta agar Kades Nyalabuh Daya segera mengangkat kembali 7 Perangkat Desa yang diberhentikan tersebut.
Selain itu, ia meminta selama ketujuh perangkat desa itu diberhentikan dari jabatannya, Kepala Desa juga wajib memberikan hak gaji terhadap ketujuh perangkat desa tesebut.
"Selama diberhentikan gaji mereka harus tetap dikembalikan sedari April 2020 hingga 1 Maret 2021 harus dikembalikan dan dibayar. Itu ada pada keputusan pengadilan," ungkap Supyadi.
Menurut Supyadi, bila Kades Nyalabuh Daya tidak membayar hak gaji ketujuh perangkat desa yang diberhentikan tersebut, maka sudah melanggar keputusan pengadilan dan akan dikenai sanksi berat.
Ia mengaku, langkah selanjutnya yang akan pihaknya lakukan hanya menunggu masa waktu 21 hari agar Kades Nyalabuh Daya segera melakukan pengangkatan kembali terhadap 7 perangkat desa yang diberhentikan terebut.
Bila hal tersebut tidak dilakukan, maka pihaknya akan melaporkan Kades Nyalabuh Daya ke Inspektorat karena telah melanggar Undang-Undang dan tidak menjalankan Keputusan Pengadilan.
Diberitakan sebelumnya, sebanyak 7 Perangkat Desa Nyalabuh Daya, Kecamatan Kota, Kabupaten Pamekasan, Madura yang diberhentikan dari jabatannya oleh Kepala Desa setempat, dinyatakan menang di tingkat banding Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Surabaya pada 22 Desember 2020.
Hal ini diutarakan oleh Ach Supyadi, Kuasa Hukum dari 7 Perangkat Desa Nyalabuh Daya saat menggelar konferensi pers di aula Hotel Ramayana Pamekasan, Kamis (7/1/2021) malam.
Pengacara kondang asal Sumenep itu menceritakan, saat 7 Perangkat Desa Nyalabuh Daya diberhentikan dari jabatannya oleh Kepala Desa setempat, langsung mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya.
Kata dia, hasil jerih payah yang pihaknya lakukan untuk mengungkap fakta melalui persidangan, memperoleh hasil putusan dari Majelis Hakim (MK) yang memenangkan 7 Perangkat Desa Nyalabuh Daya yang diberhentikan dari jabatannya oleh Kepala Desa setempat.
"Dalam polemik ini, Kepala Desa Nyalabuh Daya sebagai tergugat dan sebagai pihak yang dikalahkan oleh Majelis Hakim," kata Ach Supyadi kepada sejumlah media.
Menurut Ach Supyadi, isi putusan dari PTUN Surabaya menerangkan bahwa Surat Keputusan (SK) pemberhentian 7 Perangkat Desa Nyalabuh Daya yang dikeluarkan oleh Kepala Desa setempat tidak sah secara hukum dan harus dicabut.
Kata dia, karena SK pemberhentian dari Kepala Desa Nyalabuh Daya itu sudah dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum, maka harus diterbitkan SK baru untuk mengembalikan jabatan 7 Perangkat Desa Nyalabuh daya ke jabatan semula.
"Setelah putusan PTUN Surabaya itu dikeluarkan, kami juga sudah menyampaikan kepada pihak tergugat, bahwa ada waktu 14 hari untuk melakukan banding," ujarnya.
Bahkan, Ach Supyadi juga mengaku sudah memberikan gambaran konsekuensi yang akan didapat oleh Kepala Desa Nyalabuh Daya bila melakukan banding, dan menyarankan agar dipikir matang terlebih dahulu bila masih bersikukuh untuk melakukan upaya banding mengenai putusan dari PTUN Surabaya.
Alasannya kata dia, bila hasil banding di tingkat PT TUN Surabaya hasilnya sama dengan putusan tingkat PTUN Surabaya, maka ruwetnya juga akan dirasakan oleh Kepala Desa Nyalabuh Daya.
Menurut dia, ketika sudah ada perangkat baru yang sudah menerima gaji, kemudian dinyatakan tidak sah secara hukum dan yang sah adalah perangkat yang diberhentikan, maka pembayaran honor dari perangkat desa yang baru harus dikembalikan.
Bila tidak, itu sudah termasuk perbuatan melanggar hukum dan bisa dikenai pidana.
"Hal itu sudah kami sampaikan pada konferensi kemenangan kami pada putusan tingkat pertama yaitu di tingkat PTUN Surabaya, tapi pihak tergugat (Kepala Desa Nyalabuh Daya) masih melakukan upaya hukum ke tingkat banding," paparnya.
Namun, Ach Supyadi mengaku bersyukur, meski dari pihak tergugat mengajukan banding, putusan dari PT TUN Surabaya menguatkan putusan dari PTUN Surabaya pada 22 Desember 2020.
Kata dia, isi putusan dari PT TUN Surabaya tetap menyatakan bahwa SK pemberhentian 7 Perangkat Desa Nyalabuh Daya tidak sah secara hukum, dan 7 Perangkat Desa Nyalabuh Daya yang diberhentikan agar diterbitkan SK baru oleh Kepala Desa setempat untuk dikembalikan ke jabatan semula.
"Alhamdulilah yang maha kuasa menunjukkan kebenaran. Kami ke depan akan melakukan banyak hal. Setelah dilakukan eksekusi terhadap putusan ini, kami akan menelisik program-program selama 7 Perangkat Desa Nyalabuh Daya diberhentikan," janjinya.
Bahkan nantinya, Ach Supyadi juga akan meminta kepada Kepala Desa Nyalabuh Daya untuk memperbaiki banyak hal selama ke-7 Perangkat Desa Nyalabuh Daya ini diberhentikan dan akan melakukan koreksi terhadap banyak hal yang sifatnya sudah cacat hukum agar segera diperbaiki.
"Arti dari kemenangan ini, kami sudah bisa membuka tabir kebenaran perihal benar atau tidaknya prosedur pemberhentian 7 Perangkat Desa Nyalabuh Daya yang diberhentikan oleh Kepala Desa setempat," tutupnya.
Informasi tambahan, 7 Perangkat Desa Nyalabuh Daya yang diberhentikan tersebut yakni:
- Budi Irawan, Jabatan Kaur Keuangan
- Ach Baisuni, Jabatan Kepala Dusun Barat
- Sanjato, Jabatan Kasi Pemerintahan
- Marlukat, Jabatan Kasi Pelayanan
- Djamali, Jabatan Kasi Kesejahteraan
- Moh Muzammil, Jabatan Kaur Perencanaan
- Ach Rifai, Jabatan Kepala Dusun Timur.
Baca juga: Doa Setelah Sholat Magrib, Lengkap dengan Bacaan Dzikir Tulisan Arab, Latin dan Terjemahan
Baca juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 13 Segera Dibuka, Login www.prakerja.go.id, Catat Jadwalnya
Baca juga: Doa Ketika Sebelum dan Sesudah Makan Beserta 12 Adab, Lengkap dengan Tulisan Arab Latin dan Artinya
Baca juga: Satlantas Polres Sampang Pantau Serius Dua Lokasi Balap Liar di Kabupaten Sampang Madura