Khususnya di unit satuan penyelenggara administrasi SIM (Satpas) Polres Pamekasan.
Pengetatan protokol kesehatan ini dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 di lingkungan Satlantas Polres Pamekasan.
Perketatan protokol kesehatan ini dipimpin oleh Kepala Unit Registrasi dan Identifikasi (Kanitregident) dan anggotanya di tempat pelayanan publik, yakni di ruang pelayanan SIM Polres Bartim.
Petugas, selain melakukan pemeriksaan suhu tubuh terhadap pengunjung, juga mewajibkan cuci tangan dan pakai masker.
Serta membatasi jaga jarak, baik pada tempat duduk maupun tempat petugas dengan pemohon.
Jika ada masyarakat yang datang ke ruang pelayanan tidak memakai masker, maka petugas dengan sigap langsung memberikan masker sebelum memasuki ruang pelayanan Satpas.
Kasat Lantas Polres Pamekasan, AKP Deddy Eka Aprianto, melalui Kasubbag Humas Polres Pamekasan, AKP Nining Dyah PS menjelaskan, pengetatan protokol kesehatan ini dilakukan untuk memberikan pelayanan secara maksimal terhadap masyarakat.
Selain itu, Satlantas Polres Pamekasan juga ingin memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat yang memerlukan pelayanan.
“Semoga kegiatan ini bisa membantu masyarakat memahami akan pentingnya mentaati protokol kesehatan, sehingga kita semua akan terhindar dari wabah Covid-19," kata AKP Nining Dyah kepada TribunMadura.com, Selasa (16/3/2021).
Tak hanya itu, pemberlakuan protokol kesehatan ini, juga berlaku terhadap semua anggota Satlantas Polres Pamekasan.