Berita Pamekasan

Update Kasus Polisi Jual Istri, Pemilik Optik di Pamekasan Bantah Ikut Terlibat Pernah Berhubungan

Pemilik Optik di Pamekasan, Madura ikut diseret menjadi terduga pelaku kekerasan seksual terhadap istri anggota Polres Pamekasan kini membantah

Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Aqwamit Torik
TribunMadura.com/Kuswanto Ferdian
Kuasa Hukum MSW, Sulaisi Abdurrazaq (tengah) saat mendampingi dua kliennya MSW dan DS saat memberikan klarifikasi di Hotel Azana Style Pamekasan, Selasa (10/1/2023), yang membantah terlibat kasus kekerasan seksual terhadap istri anggota Polres Pamekasan 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Kuswanto Ferdian 

TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN - DS, pemilik Optik ternama di Pamekasan, Madura yang namanya ikut diseret menjadi terduga pelaku kekerasan seksual terhadap istri anggota Polres Pamekasan membantah pernah berhubungan badan dengan, MH (korban).

Kuasa Hukum MSW, Sulaisi Abdurrazaq menjelaskan, kliennya ini patut diduga telah menjadi korban fitnah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 ayat (1) KUHP.

Kata dia, MH menyerang kehormatan DS dengan mengirim somasi atau peringatan keras dengan menggunakan diksi bahwa kliennya diduga keras telah terlibat tindak pidana sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Kekerasan Seksual.

Penuturan Sulaisi, somasi MH melalui pengacaranya tidak mengurai rangkaian peristiwa apa yang dialami MH.

Baca juga: Kejiwaan Oknum Polres Pamekasan yang Lakukan Kekerasan Seksual Terhadap Istrinya Kini Diperiksa

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunMadura.com

Selain itu tidak menjelaskan pula locus dan tempos delicti.

"Tidak diceritakan juga bagaimana bisa terkait dengan DS, padahal DS tidak pernah melakukan perbuatan sebagaimana somasi MH," kata Sulaisi, Rabu (11/1/2023).

Pendapat Ketua DPW APSI Jatim ini, somasi yang dikirim pengacara MH yang menggunakan kata diduga tersebut apabila digunakan dalam somasi atau surat peringatan tidak dapat diartikan lain kecuali telah memiliki bukti awal, karena somasi tidak dikenal dalam perkara pidana.

Melainkan hanya dikenal dalam perkara perdata, meski dalam praktik dalam pidana juga digunakan somasi sebelum perkara diproses secara hukum.

"Somasi hanya diatur dalam Pasal 1238 dan Pasal 1243 KUH Perdata dan tidak dikenal dalam perkara pidana. Somasi demikian dapat dimaknai sebagai teguran agar seseorang dapat memenuhi prestasi yang dilanggar sebelum masuk dalam penyelesaian melalui mekanisme pengadilan," jelasnya.

Dengan demikian, lanjut Sulaisi menilai MH telah memiliki alat bukti awal untuk menuduh kliennya dengan menggunakan kata diduga.

Penuturan Direktur LKBH IAIN Madura ini, MH atau lawyernya mengirim somasi melalui kurir dan disampaikan kepada pekerja DS.

Baca juga: Update Istri Polisi Jadi Korban Kekerasan Seksual: Anggota TNI yang Ikut Terseret, Bantah Tuduhan

Lalu disampaikan ke istri DS berinisial HYS. 

Halaman
123
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved