Berita Pamekasan
Update Kasus Polisi Jual Istri, Pemilik Optik di Pamekasan Bantah Ikut Terlibat Pernah Berhubungan
Pemilik Optik di Pamekasan, Madura ikut diseret menjadi terduga pelaku kekerasan seksual terhadap istri anggota Polres Pamekasan kini membantah
Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Aqwamit Torik
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Kuswanto Ferdian
TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN - DS, pemilik Optik ternama di Pamekasan, Madura yang namanya ikut diseret menjadi terduga pelaku kekerasan seksual terhadap istri anggota Polres Pamekasan membantah pernah berhubungan badan dengan, MH (korban).
Kuasa Hukum MSW, Sulaisi Abdurrazaq menjelaskan, kliennya ini patut diduga telah menjadi korban fitnah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 ayat (1) KUHP.
Kata dia, MH menyerang kehormatan DS dengan mengirim somasi atau peringatan keras dengan menggunakan diksi bahwa kliennya diduga keras telah terlibat tindak pidana sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Kekerasan Seksual.
Penuturan Sulaisi, somasi MH melalui pengacaranya tidak mengurai rangkaian peristiwa apa yang dialami MH.
Baca juga: Kejiwaan Oknum Polres Pamekasan yang Lakukan Kekerasan Seksual Terhadap Istrinya Kini Diperiksa
Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunMadura.com
Selain itu tidak menjelaskan pula locus dan tempos delicti.
"Tidak diceritakan juga bagaimana bisa terkait dengan DS, padahal DS tidak pernah melakukan perbuatan sebagaimana somasi MH," kata Sulaisi, Rabu (11/1/2023).
Pendapat Ketua DPW APSI Jatim ini, somasi yang dikirim pengacara MH yang menggunakan kata diduga tersebut apabila digunakan dalam somasi atau surat peringatan tidak dapat diartikan lain kecuali telah memiliki bukti awal, karena somasi tidak dikenal dalam perkara pidana.
Melainkan hanya dikenal dalam perkara perdata, meski dalam praktik dalam pidana juga digunakan somasi sebelum perkara diproses secara hukum.
"Somasi hanya diatur dalam Pasal 1238 dan Pasal 1243 KUH Perdata dan tidak dikenal dalam perkara pidana. Somasi demikian dapat dimaknai sebagai teguran agar seseorang dapat memenuhi prestasi yang dilanggar sebelum masuk dalam penyelesaian melalui mekanisme pengadilan," jelasnya.
Dengan demikian, lanjut Sulaisi menilai MH telah memiliki alat bukti awal untuk menuduh kliennya dengan menggunakan kata diduga.
Penuturan Direktur LKBH IAIN Madura ini, MH atau lawyernya mengirim somasi melalui kurir dan disampaikan kepada pekerja DS.
Baca juga: Update Istri Polisi Jadi Korban Kekerasan Seksual: Anggota TNI yang Ikut Terseret, Bantah Tuduhan
Lalu disampaikan ke istri DS berinisial HYS.
"Somasi tidak sampai ke DS, tapi istri DS dan anak-anak DS membaca somasi itu, sehingga keluarga DS menilai bahwa peristiwa tersebut seolah-olah benar," keluhnya.
Mengenal Sosok Kiai Abdul Qidam Pamekasan, Keturunan Wali Songo yang Berdakwah Lewat Pemerintahan |
![]() |
---|
Balita di Pamekasan Banyak yang Positif Penyakit Campak, Jumlahnya Melonjak Tajam |
![]() |
---|
Tunggu Viralnya Baliho Selamat Datang di Desa Maling, Polres Pamekasan Baru Bergerak Tangkap Maling |
![]() |
---|
Polres Pamekasan Tak Mampu Jalankan Tugasnya soal Diversi Kasus Bullying Terhadap Siswi SMP |
![]() |
---|
Sejumlah Wilayah di Pamekasan Berstatus KLB Penyakit Campak, Dinkes Temukan 110 Warga Positif |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.