Berita Pamekasan
Update Kasus Polisi Jual Istri, Pemilik Optik di Pamekasan Bantah Ikut Terlibat Pernah Berhubungan
Pemilik Optik di Pamekasan, Madura ikut diseret menjadi terduga pelaku kekerasan seksual terhadap istri anggota Polres Pamekasan kini membantah
Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Aqwamit Torik
Menurut Sulaisi, setelah istri DS membaca somasi dari Kuasa Hukum MH itu, kehidupan keluarganya menjadi goyah karena orang yang tidak mengerti hukum secara otomatis menilai seolah-olah DS benar-benar telah melakukan perbuatan pidana sebagaimana UU No. 12 Tahun 2022 Tentang Kekerasan Seksual.
Meski Somasi itu isinya fitnah yang menyerang kehormatan DS.
Dengan demikian, lanjut Sulaisi, somasi MH yang diserahkan kepada pekerja DS lalu diserahkan ke istri DS dan dibaca anak-anaknya telah nyata memenuhi unsur agar tulisan tersebut diketahui orang lain selain kliennya.
Sehingga unsur perbuatan fitnah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 ayat (1) KUHP terpenuhi.
"Klien kami berencana menyelesaikan masalah ini secara hukum pidana. Karena isi somasi itu fitnah, maka klien kami itu menolak untuk menemui MH maupun lawyernya. Ia memilih untuk melakukan laporan pidana," tegasnya.
Tetapi, setelah DS mengetahui MH menderita schizoprenia, ia dan Kuasa Hukumnya berhitung dan memilih mengikuti perkembangan masalah ini.
"Kami akan minta klien kami mengakui jika benar telah melakukan perbuatan pidana, jangan menghindar dan jangan membela diri," sarannya.
"Karena klien kami tegas tidak melakukan perbuatan sebagaimana somasi MH, klien kami ini juga akan berjuang untuk mengungkap kebenaran," sambungnya.
Baca juga: Usai Jadi Korban Kasus Kekerasan Seksual Suaminya, Istri Anggota Polres Pamekasan ini Cabut Laporan
Bahkan DS mempersilakan agar MH melaporkan dirinya ke Kepolisian Negara Republik Indonesia apabila MH menilai peristiwa tersebut benar-benar terjadi dan bukan merupakan fitnah.
DS komitmen akan menghadapi dengan senantiasa menghormati prosesnya.
"DS selama ini hanya memiliki hubungan dengan suami MH, karena mobil DS digadaikan ke suami MH. Memang pernah berkunjung ke rumah MH, tapi hanya urusan mobil, tidak pernah melakukan perbuatan sebagaimana tuduhan yang tidak pernah dijelaskan peristiwanya itu," ungkap Sulaisi.
Pendapat Sulaisi, somasi MH tidak lumrah karena memberi waktu hanya selama 1 X 24 jam, tidak mengurai peristiwa, tidak menyebutkan peristiwa dimana dan tidak menjelaskan kapan peristiwa tersebut terjadi.
Oleh karena itu ia menilai MH dan Kuasa Hukumnya memiliki itikad tidak baik di luar kepentingan hukum.
Sehingga pihaknya memberi waktu kepada MH atau pengacaranya untuk membuktikan tuduhan itu paling lambat dalam waktu 1 X 24 jam terhitung sejak tanggapan somasi diterima.
"Kami telah menanggapi somasi yang dikirim MH melalui kuasanya," paparnya.
Mengenal Sosok Kiai Abdul Qidam Pamekasan, Keturunan Wali Songo yang Berdakwah Lewat Pemerintahan |
![]() |
---|
Balita di Pamekasan Banyak yang Positif Penyakit Campak, Jumlahnya Melonjak Tajam |
![]() |
---|
Tunggu Viralnya Baliho Selamat Datang di Desa Maling, Polres Pamekasan Baru Bergerak Tangkap Maling |
![]() |
---|
Polres Pamekasan Tak Mampu Jalankan Tugasnya soal Diversi Kasus Bullying Terhadap Siswi SMP |
![]() |
---|
Sejumlah Wilayah di Pamekasan Berstatus KLB Penyakit Campak, Dinkes Temukan 110 Warga Positif |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.