Berita Pamekasan

Update Kasus Polisi Jual Istri, Pemilik Optik di Pamekasan Bantah Ikut Terlibat Pernah Berhubungan

Pemilik Optik di Pamekasan, Madura ikut diseret menjadi terduga pelaku kekerasan seksual terhadap istri anggota Polres Pamekasan kini membantah

Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Aqwamit Torik
TribunMadura.com/Kuswanto Ferdian
Kuasa Hukum MSW, Sulaisi Abdurrazaq (tengah) saat mendampingi dua kliennya MSW dan DS saat memberikan klarifikasi di Hotel Azana Style Pamekasan, Selasa (10/1/2023), yang membantah terlibat kasus kekerasan seksual terhadap istri anggota Polres Pamekasan 

Menurut Sulaisi, setelah istri DS membaca somasi dari Kuasa Hukum MH itu, kehidupan keluarganya menjadi goyah karena orang yang tidak mengerti hukum secara otomatis menilai seolah-olah DS benar-benar telah melakukan perbuatan pidana sebagaimana UU No. 12 Tahun 2022 Tentang Kekerasan Seksual.

Meski Somasi itu isinya fitnah yang menyerang kehormatan DS.

Dengan demikian, lanjut Sulaisi, somasi MH yang diserahkan kepada pekerja DS lalu diserahkan ke istri DS dan dibaca anak-anaknya telah nyata memenuhi unsur agar tulisan tersebut diketahui orang lain selain kliennya.

Sehingga unsur perbuatan fitnah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 ayat (1) KUHP terpenuhi. 

"Klien kami berencana menyelesaikan masalah ini secara hukum pidana. Karena isi somasi itu fitnah, maka klien kami itu menolak untuk menemui MH maupun lawyernya. Ia memilih untuk melakukan laporan pidana," tegasnya.

Tetapi, setelah DS mengetahui MH menderita schizoprenia, ia dan Kuasa Hukumnya berhitung dan memilih mengikuti perkembangan masalah ini.

"Kami akan minta klien kami mengakui jika benar telah melakukan perbuatan pidana, jangan menghindar dan jangan membela diri," sarannya.

"Karena klien kami tegas tidak melakukan perbuatan sebagaimana somasi MH, klien kami ini juga akan berjuang untuk mengungkap kebenaran," sambungnya.

Baca juga: Usai Jadi Korban Kasus Kekerasan Seksual Suaminya, Istri Anggota Polres Pamekasan ini Cabut Laporan

Bahkan DS mempersilakan agar MH melaporkan dirinya ke Kepolisian Negara Republik Indonesia apabila MH menilai peristiwa tersebut benar-benar terjadi dan bukan merupakan fitnah. 

DS komitmen akan menghadapi dengan senantiasa menghormati prosesnya.

"DS selama ini hanya memiliki hubungan dengan suami MH, karena mobil DS digadaikan ke suami MH. Memang pernah berkunjung ke rumah MH, tapi hanya urusan mobil, tidak pernah melakukan perbuatan sebagaimana tuduhan yang tidak pernah dijelaskan peristiwanya itu," ungkap Sulaisi.

Pendapat Sulaisi, somasi MH tidak lumrah karena memberi waktu hanya selama 1 X 24 jam, tidak mengurai peristiwa, tidak menyebutkan peristiwa dimana dan tidak menjelaskan kapan peristiwa tersebut terjadi.

Oleh karena itu ia menilai MH dan Kuasa Hukumnya memiliki itikad tidak baik di luar kepentingan hukum.

Sehingga pihaknya memberi waktu kepada MH atau pengacaranya untuk membuktikan tuduhan itu paling lambat dalam waktu 1 X 24 jam terhitung sejak  tanggapan somasi diterima. 

"Kami telah menanggapi somasi yang dikirim MH melalui kuasanya," paparnya.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved