Berita Tulungagung

Waspada Modus Maling, Incar Motor Wanita Open BO yang Dipesan, Bergaya Bak Kerja Kantoran

Ia ditangkap usai melarikan sepeda motor teman kencannya, TAW, perempuan asal Kecamatan Sumbergempol, Kabupaten  Tulungagung.

Penulis: David Yohanes | Editor: Aqwamit Torik
TribunMadura.com/David Yohanes
AM (40), tersangka pencuri spesialis motor milik cewek Open BO di Michat 

Kepada penyidik Unit Reskrim Polsek Ngantru, AM mengaku sudah beraksi sekurangnya 8 kali.

Semua korbannya adalah cewek-cewek yang menawarkan jasa kencan di Michat.

Di antara mereka sudah ada yang dikencani, setelah itu sepeda motornya dibawa kabur.

Lokasi pencurian ini antara lain di Kecamatan Ngunut, Kedungwaru, Kras Kediri, Ngadiluwih Kediri dan Blitar.

Masih menurut Anshori, polisi masih mengembangkan perkara ini, karena diduga masih ada lokasi lain yang belum diakui AM.

“Ada tiga sepeda motor milik korban yang berhasil kami amankan. Selain milik korban TAW, dua motor lain milik korban TKP Ngunut dan TKP Blitar,” katanya.

Penyidik kepolisian menjerat AM dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman 7 tahun pidana penjara.

Polisi juga mengenakan pasal 362 KUHPidana tentang pencurian, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved