Ramadan 2023
Hikmah Ramadan : Interelaasi Ramadlan dan Sadar Halal
Mengkonsumsi yang halal adalah perwujudan dari keimanan dan ketaqwaan kita kepada Allah
Oleh : Moch. Khoirul Anwar
Wakil Direktur LPPOM MUI Jawa Timur dan Wakil Dekan I FEB Unesa
TRIBUNMADURA.COM - Ramadlan adalah bulan mulia yang penuh dengan anjuran untuk meningkatkan amal kebaikan dan seruan untuk meninggalkan keburukan.
Ramadlan adalah bulan latihan bagi umat muslim dalam rangka peningkatan keimanan dan ketaqwaan, karena tujuan dari puasa Ramadlan adalah agar umat manusia semakin bertaqwa, sebagaimana Firman Allah SWT dala al-Qur’an Surat al-Baqarah ayat 183 : ” Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa”.
Dalam menjalankan ibadah puasa, seorang muslim tidak boleh melakukan tindakan yang membatalkan puasa mulai dari waktu subuh sampai waktu maghrib, termasuk tidak boleh mengkonsumsi makanan atau minuman, walaupun makanan atau minuman tersebut halal.
Di sinilah letak interelasi antara Ramadlan dan sadar halal.
Mengkonsumsi yang halal adalah perwujudan dari keimanan dan ketaqwaan kita kepada Allah sebagaimana Firman Allah dalam surat al-Baqarah ayat 168 : “Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan; karena sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu”.
Perintah mengkonsumsi yang halal di dalam ayat di atas adalah masuk katagori ta’abbudi yang merupakan titah Allah yang harus diikuti tanpa menyertakan logika dalam penerimaannya.
Ta’abbudi didasarkan pada keimanan bahwa Allah telah memerintahkan seperti itu, perlu dilaksanakan dalam rangka ibadah kepada Allah dan tunduk serta patuh terhadap titah. Perintah mengkonsumsi yang halal bersifat ta’abbudi karena manusia sebagai mukallaf hanya melaksanakan perintah Allah sesuai dengan ketentuan nash, tidak boleh menambah, mengurangi atau mengubahnya. Ayat yang memerintahkan mengkonsumsi halal berupa nash qath’i (Jelas dan tegas), dan ketetentuan nash yang qath’i menurut para fuqaha masuk katagori masalah ta’abbudi yang harus dita’ati dan dijalankan oleh umat Islam tanpa harus bertanya kenapa dan bagaimana.
Walaupun sebenarnya secara filosofis dan dalam kasus tertentu tentang halal haram bisa dipahami dengan pendekatan ta’aqquli (ketentuan hukum di dalam nash al-Quran dan Hadits yang masih bisa dinalar secara akal).
Teknologi yang terus mengalami perkembangan secara pesat telah merubah seluruh bidang ke arah modern, tidak terkecuali pada bidang pangan dimana hingga saat ini telah banyak teknologi yang digunakan selama proses produksi makanan, minuman maupun obat-obatan.
Sebagai ilustrasi, kalau jaman dulu seorang kyai ditanya apakah air minum dalam kemasan (AMDK) hukumnya halal atau haram, maka dengan tegas kyai akan menjawab halal, karena bahan baku utamanya adalah air sumber yang dalam ranah fiqh biasa disebut maa’ul-aini dan masuk katagori thohirun wa muthohhirun (air suci dan mensucikan).
Akan tetapi, proses pembuatan air minum dalam kemasan tidak serta merta air sumber langsung dikemas, tetapi melalui beberapa proses, di antaranya filterisasi yang dalam industri AMDK biasa menggunakan karbon aktif.
Di sinilah letak kekritisannya, karena karbon aktif bisa dibuat dari kayu biasa, tempurung kelapa, batu bara, hingga tulang binatang. Kalau dari tulang binatang, maka perlu dipertanyakan dari binatang apa dan cara penyembelihannya bagaimana.
Perkembangan teknologi pada saat ini, selain memiliki pengaruh besar dalam peningkatan kuantitas serta operasional produksi, juga memiliki pengaruh dalam hal kehalalan produk.
Orang yang Berhak Mendapatkan Zakat Fitrah di Bulan Ramadan, ada 8 Golongan yang Menerima |
![]() |
---|
Hikmah Ramadan: Spirit Memulai Usaha Halal |
![]() |
---|
Dirut BANI Group dan Brigjend TNI Terry Tresna Purnama Silaturrahmi Sekaligus Santuni Anak Yatim |
![]() |
---|
Hikmah Ramadan: Taubat yang Diterima |
![]() |
---|
Ciri Orang yang Mendapatkan Malam Lailatul Qadar, Kebiasaannya Berubah? Simak Penjelasan Buya Yahya |
![]() |
---|