Ramadan 2023

Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga, Dilengkapi Latin dan Artinya

Batas waktu pemberian zakat fitrah yaitu pada hari raya Idul Fitri sebelum melaksanakan sholat ied.

Editor: Samsul Arifin
Instagram/santri.dai
Zakat Fitrah. 

TRIBUNMADURA.COM - Inilah bacaan niat zakat fitrah untuk diri sendiri dan keluarga.

Zakat fitrah adalah kewajiban umat Islam sebelum hari raya Idul Fitri.

Besaran zakat fitrah yaitu 1 sha' atau 3,1 liter beras atau makanan pokok.

Batas waktu pemberian zakat fitrah yaitu pada hari raya Idul Fitri sebelum melaksanakan sholat ied.

Penerima zakat fitrah yaitu fakir, miskin, amil, mualaf, hamba sahaya, gharim, sabilillah, dan ibnu sabil.

Baca juga: Sahur Makan Mie Instan Apakah Baik untuk Tubuh? Berikut Penjelasan Dokter

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

Sebelum menyerahkan zakat fitrah, dapat membaca niat zakat seperti di bawah ini, dikutip dari Buku Cendekia Kemenag Kelas 6 Pelajaran 4 PAI: Mari Mengenal Zakat dan Kemenag Jatim.

1. Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri

ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْسيْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an nafsi fardhan lillahi ta’ala

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri fardhu karena Allah Taala."

2. Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Seluruh Keluarga

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَنِّيْ ﻭَﻋَﻦْ ﺟَﻤِﻴْﻊِ ﻣَﺎ ﻳَﻠْﺰَﻣُنِيْ ﻧَﻔَﻘَﺎﺗُﻬُﻢْ ﺷَﺮْﻋًﺎ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri anni wa an jami’i ma yalzimuniy nafaqatuhum syar’an fardhan lillahi ta’ala

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku fardhu karena Allah Taala."

Baca juga: 6 Zodiak yang Dikenal Baik Hati Namun Moody, Mulai Taurus Hingga Aquarius, Kamu Salah Satunya?

3. Niat Zakat Fitrah untuk Orang yang Diwakilkan

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ (..…) ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an (……) fardhan lillahi ta’ala

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk……..(sebutkan nama spesifik), fardhu karena Allah Taala.”

Kadar zakat fitrah

Kadar zakat fitrah sebesar 1 sha’ = 2,5 kg atau 3,1 liter.

Zakat dapat berupa makanan pokok sehari-hari, seperti kurma, gandum, sagu, atau beras.

Selain itu, membayar zakat fitrah bisa juga dilakukan dengan uang sebagai pengganti beras atau makanan pokok sesuai dengan harga di pasar.

Waktu membayar zakat fitrah

Waktu utama mengeluarkan zakat fitrah adalah sejak terbit fajar Idul fitri hingga menjelang sholat ied, tetapi zakat fitrah dapat juga di keluarkan sejak awal bulan Ramadhan sampai akhir bulan Ramadhan.

Jika zakat fitrah diserahkan setelah selesai sholat ied, maka zakat itu dianggap sebagai sedekah biasa.

Penerima Zakat Fitrah

1. Fakir: orang yang tidak memiliki harta dan tenaga untuk memenuhi kebutuhan hidupannya, misalnya karena cacat atau jompo.

2. Miskin: orang yang tidak memiliki harta yang cukup atau pekerjaan yang tetap sehingga tidak dapat mencukupi kebutuhan dasar hidupnya sehari-hari.

3. Amil: panitia zakat.

4. Mualaf: orang yang baru masuk Islam.

5. Hamba sahaya: budak belian yang ingin merdeka.

6. Gharim: orang yang terlilit hutang dalam memenuhi kebutuhan hidupnya dan tidak sanggup untuk membayarnya, kecuali dengan bantuan zakat

7. Sabilillah: orang yang berjuang di jalan Allah Swt.

8. Ibnu sabil: orang yang kehabisan bekal dalam perjalanan untuk kebaikan dan sangat membutuhkan bantuan untuk bisa meneruskan perjalannya sampai pada tujuan.

Hikmah Membayar Zakat

1. Ungkapan rasa syukur karena Allah Swt.

2. Menyucikan diri (pribadi) dari dosa

3. Menolong sesama untuk memenuhi kebutuhan pokok hidup mereka

4. Membangun silaturahim, sehingga hubungan seorang dengan lainnya menjadi rukun dan damai

5. Memberantas penyakit iri hati, rasa benci, dan dengki dari diri manusia yang biasa timbul saat melihat orang-orang di sekitarnya berkehidupan cukup, apalagi mewah

6. Meningkatkan ketaatan karena termasuk satu dari rukun Islam

7. Membersihkan harta, karena di dalam harta yang kita miliki terdapat hak orang lain.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved