Berita Malang

Pelaku Penipuan Tiket Konser Coldplay Dibekuk Polisi, Korban Capai 19 Orang, Pakai Akun Twitter

Untuk tersangka Narti dan Putri ini, merupakan ibu dan anak. Sedangkan tersangka Galan, merupakan pacar dari Putri.

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Ficca Ayu
TribunMadura.com/Kukuh Kurniawan
Ketiga tersangka penipuan penjualan tiket konser Coldplay saat ditampilkan dalam press release yang digelar di Polresta Malang Kota, Senin (29/5/2023). 

TRIBUNMADURA.COM, MALANG - Kasus penipuan penjualan tiket konser Coldplay berhasil diungkap Polsek Blimbing. Dalam kasus tersebut, sebanyak tiga tersangka diamankan.

Para tersangka itu bernama Putri Amanda (19) dan Narti Werdiningsih (47), keduanya warga Jalan Ikan Piranha Kelurahan Purwodadi Kecamatan Blimbing. Lalu untuk tersangka Galan Yonanda (22), berasal dari Lamongan tetapi bertempat tinggal di Jalan Pandean Indah Kecamatan Dringu Kabupaten Probolinggo.

Untuk tersangka Narti dan Putri ini, merupakan ibu dan anak. Sedangkan tersangka Galan, merupakan pacar dari Putri.

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, ungkap kasus tersebut bermula dari laporan korbannya berinisial RD (23) asal Kabupaten Tangerang.

"Jadi, korbannya membuat laporan di Bareskrim Polri pada tanggal 19 Mei 2023. Lalu, laporan tersebut dikirimkan ke kami kemudian kami teruskan ke Polsek Blimbing untuk segera ditindaklanjuti," ujarnya dalam press rilis yang digelar di Polresta Malang Kota, Senin (29/5/2023).

Baca juga: Komplotan Maling Spesialis Susu Formula Beraksi di Toko Swalayan, Pegawai Curiga Wajah Pelaku

Baca juga: Mantan Napi Boleh Mendaftar Jadi Caleg di Pemilu 2024, KPU Ungkap Aturan, ada Pengecualian

Sementara itu, Kapolsek Blimbing, Kompol Danang Yudanto mengungkapkan secara detail terkait ungkap kasus tersebut.

"Setelah kami lakukan penyelidikan, ternyata tersangka Narti dan Putri ini sudah lama meninggalkan Kota Malang dan tinggal di Probolinggo. Akhirnya kami kesana, dan pada Jumat (26/5/2023), ketiga tersangka berhasil kami amankan," terangnya.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan berbagai barang bukti. Terdiri dari beberapa kartu debit, HP, uang, perhiasan, serta bukti transfer.

Dirinya menuturkan, tersangka memanfaatkan akun media sosial Twitter untuk melakukan penipuan.

"Jadi, modus operandinya adalah tersangka ini membeli akun Twitter yang sudah ada followernya. Gunanya, untuk menawarkan tiket konser artis yang datang dari luar negeri, termasuk tiket Coldplay. Harga tiket yang ditawarkan bervariasi, ada yang Rp 2,5 juta hingga kisaran Rp 9 juta," bebernya.

Dari situlah, korban tertarik lalu Direct Message (DM) ke akun Twitter tersangka. Setelah korbannya benar-benar tertarik, obrolan berlanjut melalui chat Whatsapp (WA).

Baca juga: Prabowo Subianto dan Ganjar Pranowo Masih Mendominasi Sejumlah Wilayah di Indonesia, Nasib Anies?

Baca juga: Cegah Mahasiswa Jadi Sasaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Madura Sosialisasi di Kampus UTM Bangkalan

"Setelah itu, korban pun mentransfer uang untuk pembelian tiket. Seusai ditransfer, nomor korban langsung diblokir oleh tersangka," jelasnya.

Dari hasil penyelidikan, terungkap korban penipuan tersebut sudah mencapai 19 orang.

Dan dari hasil penyelidikan, juga terungkap uang hasil penipuan dipakai tersangka untuk membeli perhiasan, gadget, dan kebutuhan sehari-hari.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka Putri Amanda dijerat dengan Pasal 45 A ayat (1) UU RI No 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU RI No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 28 ayat (1) UU RI No 11 Tahun 2008 dan atau Pasal 378 KUHP.

Sedangkan tersangka Galan Yonanda dan Narti Werdiningsih, dijerat dengan Pasal 480 KUHP.

"Kami masih terus melakukan pengembangan, karena dimungkinkan korbannya terus bertambah," pungkasnya.

Baca Berita Madura lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved