Berita Malang

Tipu Investor, Bos EO di Malang Jalani Persidangan, Sidang Daring dari Lapas Perempuan Malang

Korban penipuan, Martinus Triyoga (52) menjelaskan kronologi peristiwa penipuan yang dilakukan oleh terdakwa.

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Ficca Ayu
TribunMadura.com/Kukuh Kurniawan
Suasana jalannya persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi korban terkait kasus penipuan yang dilakukan oleh seorang bos EO, Rabu (7/6/2023). 

TRIBUNMADURA.COM, MALANG - Kasus penipuan yang dilakukan oleh seorang pemilik Event Organizer (EO), Widya Pamela (40), warga Kota Batu telah memasuki persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi korban.

Sidang tersebut digelar di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri Kelas I A Malang (PN Malang) pada Rabu (7/6/2023) siang. Terdakwa Widya, mengikuti sidang tersebut secara daring dari Lapas Perempuan Malang.

Korban penipuan, Martinus Triyoga (52) menjelaskan kronologi peristiwa penipuan yang dilakukan oleh terdakwa.

"Saya kenal dengan pelaku ini, pada pertengahan 2018 dalam suatu event. Dari perkenalan itu, saya ditawari kerjasama keuntungan bagi hasil untuk pengadaan jersey dan medali event lari,"

"Kerjasama pengadaan itu berlangsung sebanyak lima kali dan berjalan cukup lancar, meskipun saat itu pembayaran keuntungan bagi hasilnya molor. Untuk nilai total keseluruhan dari lima pengadaan itu, tidak sampai lebih dari Rp 400 juta," ujarnya.

Baca juga: Niat Usir Nyamuk, Pria ini Malah Tak Sengaja Bakar Kandang Berisi Jerami, Spontan Teriak Kebakaran

Setelah itu, kerjasama berlanjut untuk menyelenggarakan event olaharaga lari Lifestyle Sunset Run di salah satu tempat wisata di Kota Batu.

"Event Lifestyle Sunset Run tersebut digelar pada tanggal 19 Januari 2019. Dalam kerjasama itu, saya menyerahkan uang modal sebanyak dua kali, yaitu Rp 260 juta dan Rp 130 juta,

"Dalam kontrak telah disebutkan, ada keuntungan bagi hasil. Jadi, uang Rp 260 juta itu dijanjikan akan dikembalikan menjadi Rp 300 juta. Lalu yang Rp 130 juta, akan dikembalikan menjadi Rp 150 juta," bebernya.

Dirinya menerangkan, bahwa event lari tersebut berjalan lancar dan berlangsung sukses. Namun, untuk pembayaran keuntungan bagi hasil ternyata tidak berjalan sama sekali.

"Saya sudah berkali-kali menghubunginya. Namun pelaku beralasan, belum ada pembayaran dari tempat wisata di Kota Batu yang dijadikan sebagai mitra event itu, sehingga pembayaran keuntungan bagi hasil tidak dapat dilakukan," terangnya.

Korban hanya terus dijanjikan dan menunggu dengan sabar. Karena tidak ada itikad baik dari pelaku, maka korban melaporkan kejadian itu ke Polresta Malang Kota pada 6 Maret 2020.

Akibat peristiwa itu, korban mengalami kerugian hingga Rp 450 juta. Dan pada 16 Maret 2023 lalu, pelaku pun ditangkap.

Baca juga: Guru Olahraga yang Tipu Orang Masuk PNS Minta Uang Rp150 Juta, Ternyata PNS di Sekolah Negeri

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Indrawansyah mengungkapkan, bahwa pihaknya mengikuti alur jalannya persidangan.

"Keterangan yang disampaikan saksi korban, tidak disangkal oleh klien kami. Memang, kejadiannya apa adanya seperti itu. Dan pada agenda persidangan minggu depan, kami akan menghadirkan satu orang saksi yang meringankan," jelasnya.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang, Winda Yudhita menerangkan, bahwa terdakwa Widya Pamela didakwa dengan Pasal 372 KUHP atau Pasal 378 KUHP.

"Nanti di dalam persidangan, akan dibuktikan. Manakah pasal yang lebih cocok, apakah penipuan atau penggelapannya," pungkasnya.

Baca Berita Madura lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved