Sidang Vonis Mantan Bupati Bangkalan

Respon Politisi Senior Bangkalan Dengar Ra Latif Divonis 9 Tahun Penjara Akibat Jual Beli Jabatan

Wakil Ketua Komisi C DPRD Bangkalan itu bahkan mengaku merinding begitu majelis hakim mengetok palu putusan 9 tahun penjara bagi Ra Latif.

Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Aqwamit Torik
TribunMadura.com/Ahmad Faisol
(kiri) Wakil Ketua Komisi C sekaligus anggota Badan Anggaran DPRD Bangkalan, Musawwir merasa prihatin atas vonis 9 tahun penjara terhadap Bupati Bangkalan non aktif, R Abdul Latif Amin Imron (Ra Latif) 

Kemudian, mantan Kadis Perindustrian dan Tenaga Kerja Salman Hidayat, divonis 2 tahun penjara, denda Rp50 juta, subsider 2 bulan penjara. Lebih berat dari tuntutan cuma denda Rp50 juta, Dan kurungan pengganti 2 bulan. 

Dan, mantan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur (BKPSDA) Kabupaten Bangkalan Agus Eka Leandy, divonis 2 tahun penjara, denda Rp50 juta, subsider 2 bulan penjara. Lebih berat dari tuntutan cuma denda Rp50 juta, dan kurungan pengganti 2 bulan. 

Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved