Pemilu 2024
Anggaran Rp 50 Miliar untuk Pilkada Pamekasan, KPU Akui Tak Cukup: Kelimpungan
Pemkab hanya menyetujui dana yang akan dikucurkan untuk rencana kebutuhan (RKB) KPU Pamekasan dalam Pilkada Pamekasan 2024 nanti sebesar Rp 50 miliar.
Penulis: Muchsin Rasjid | Editor: Aqwamit Torik
TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN – Minimnya anggaran untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Pamekasan pada 2024, yang disetujui Pemkab Pamekasan, membuat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pamekasan kelimpungan karena tidak maksimal dalam menyelenggarakan pilkada pada tahun mendatang,
Selain KPU, juga Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pamekasan, tidak maksimal dalam melakukan pengawasan jalanya pilkada, sehingga Bawaslu tidak bertanggung jawab manakala terjadi sesuatu yang mengganggu pelaksanaan Pilkada Pamekasan.
Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Pamekasan, Ibnun Hasan Mahfud, kepada SURYA, Selasa (5/9/2023) mengatakan, pemkab hanya menyetujui dana yang akan dikucurkan untuk rencana kebutuhan (RKB) KPU Pamekasan dalam Pilkada Pamekasan 2024 nanti sebesar Rp 50 miliar.
“Dengan anggaran sebesar Rp 50 miliar, jelas kami kelimpungan dalam melaksanakan pilkada nanti. Kami sudah mengajukan agar dana itu ditambah dengan berbagai pertimbangan dan alasan, tapi sepertinya pemkab tidak akan menambah lagi. Alasannya tidak punya uang,” kata Ibnu Hasan.
Baca juga: Mantan Narapidana di Sumenep Lolos Jadi Bacaleg di Pemilu 2024, KPU Sumenep Berikan Penjelasan
Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunMadura.com
Menurut Ibnu Hasan, dengan dana sebesar itu pihaknya harus melakukan sejumlah penyesuaian. Beberapa kegiatan penting yang seharusnya dilaksanakan oleh KPU, terpaksa dipangkas dan dihapus, mengingat anggarannya tidak memungkinkan, terutama sosialisasi pemilu serentak terhadap pemilih disabilitas, penghuni lembaga pemasyarakatan (Lapas), kemudian di lokasi wilayah tertinggal dan terpencil.
Ibnu Hasan menjelaskan, awalnya sosialisasi itu akan dilakukan sebanyak tiga kali, karena daerah terpencil dan tertinggal itu harus disasar dengan maksimal.
Tetapi anggaran terbatas, maka hanya digelar satu kali. Dan pastinya, jika hanya satu kali tidak akan maksimal.
Begitu juga sosialisasi di lembaga pendidikan, baik negeri atau swasta. Karena mereka merupakan pemilih pemula.
Begitu juga sosialisasi di sejumlah kampus, terpaksa hanya dilakukan satu kali sosialisasi.
Padahal sosialisasi untuk pemilih pemula itu penting dan menjadi target.
Dijelaskan, untuk menyiasati kondisi ini, mau tak mau bila pihak tertentu atau lembaga pendidikan butuh sosialisasi, maka pihak pengundang yang mendanai kegiatan itu, termasuk menyediakan tempat dan konsumsinya. Sementara KPU tinggal datang dan memberikan materi.
Diakui, dengan minimnya anggaran ini, sosialisasi yang dilaksanakan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) terpaksa dihapus dan cukup ditangani KPU. Padahal, pada pemilu sebelumnya sosialisasi yang digelar PPK dan PPS itu ada.
“Idealnya, pelaksanaan bimbingan teknis itu, kami mengundang PPK dan PPS ke kabupaten, terpaksa kami yang turun sendiri ke bawah. Ini semua untuk menghemat sewa tempat dan konsumsi, serta dana transportasi. Sehingga tak perlu ada jamuan segala, cukup air putih saja,” papar Ibnu Hasan.
Diuraikan, awalnya KPU mengajukan RKB ke pemkab sebesar Rp 89,3 miliar. Namun karena dianggap terlalu tinggi, pemkab meminta menurunkan sehingga KPU mengajukan kembali sebesar Rp 69,06 miliar, tapi ditolak lalu KPU melakukan koreksi dan dan penyesuaian dengan standar biaya masukan (SBM), lalu diputuskan KPU mengajukan RKB sebesar Rp 65,5 miliar.
Jalankan Putusan MK, KPU Hitung Ulang Suara Pileg 2024 di Ratusan TPS, Ada Madura Juga |
![]() |
---|
Nasib Calon Anggota DPD yang Dulu Viral Kondang Kusumaning Ayu, Terbukti Melanggar, Batal Lolos? |
![]() |
---|
Pengamat Sebut Sejumlah Tokoh dari Jatim Berpotensi Masuk Kabinet, Ada Kakak Cak Imin Juga |
![]() |
---|
Prabowo-Gibran Ditetapkan Sebagai Presiden-Wapres Terpilih, Gus Fawait: Wujudkan Indonesia Maju |
![]() |
---|
Besok KPU Pamekasan Buka Pendaftaran Calon Anggota PPK, Simak Caranya di Sini! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.