Berita Terkini Pamekasan

Upah Pekerja di Pamekasan Diperkirakan Naik, Dewan Pengupahan Mulai Godok Nominal UMK Tahun 2024

Pemerintah Provinsi Jawa Timur bersama Dewan Pengupahan telah menyiapkan penetapan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024

Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Taufiq Rochman
TribunMadura.com/Kuswanto Ferdian
Para pekerja buruh rokok di salah satu perusahaan rokok di Pamekasan saat sibuk bekerja, Selasa (21/11/2023). 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Kuswanto Ferdian

TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN - Pemerintah Provinsi Jawa Timur bersama Dewan Pengupahan telah menyiapkan penetapan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 yang rencananya akan diumumkan pada 21 November 2023 hari ini.

Sementara, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI menyebut adanya peluang Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 naik di atas 10 persen melalui formulasi penetapan upah dalam PP No. 51/2023.

Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Naker Pamekasan, Muttaqin, mengaku masih menunggu keputusan dari Gubernur Jatim mengenai adanya kenaikan upah minimum provinsi ini.

Kata dia, para pekerja di Pamekasan tentu ingin adanya kenaikan upah kerja.

Namun pihaknya masih belum bisa memastikan mengenai hal tersebut.

"Kami juga masih menunggu dari Provinsi dulu, apakah tahun 2024 ini naik atau tetap,” kata Muttaqin, Selasa (21/11/2023).

Muttaqin mengatakan sudah membentuk TIM Dewan Pengupahan untuk menentukan jumlah UMK di Pamekasan yang nantinya akan menetapkan UMK yang layak dengan banyak pertimbangan.

Saat ini, TIM Pengupahan mulai bekerja mencari data masukan berapa UMK Pamekasan yang layak.

"Tahun 2023 ini UMK di Pamekasan sebesar Rp 2.133.655, kemungkinan akhir tahun 2023 baru ditetapkan,” paparnya.

Sebelumnya, Pemprov Jatim telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2023 di akhir 2022.

Dalam keputusan tersebut ditetapkan bahwa Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Timur tahun 2023 sebesar Rp 2.040.244.

Ada kenaikan 7,8 % atau sebesar Rp 148.677 dibanding UMP 2022 yang Rp 1.891.567.

Sementara ketetapan naiknya UMP Jatim tahun 2024 mendatang tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor: 188/606/KPTS/013/2023 tanggal 20 Nopember 2023 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Timur Tahun 2024.

Ikuti berita seputar Pamekasan

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved